BNN Bakal Bertemu Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bahas Penanganan Peredaran Narkoba di Lapas

Kasus upaya penyeludupan narkoba di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Salemba Kelas II A menuai sorotan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Okt 2024, 10:00 WIB
Irjen Marthinus Hukom. (Polri.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Kasus upaya penyeludupan narkoba di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Salemba Kelas II A menuai sorotan.

Terkait hal itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Marthinus Hukom akan menyusun program penanganan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Adapun ini kan dibicarakan denan dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

"Saya bersama-sama dengan Pak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ini akan bertemu sebentar lagi. Kami akan menyusun program bagaimana menyelesaikan itu semuanya (peredaran narkoba di lapas)," ujar Marthinus setelah menghadiri acara Indonesia Bersinar (Bersih tanpa Narkoba) bertema Drugs Aren't Cool, They Make You Fool di Jakarta, Minggu (27/10/2024).

Seperti dilansir dari Antara, Marthinus menargetkan program penanganan peredaran narkoba di lapas ini dapat segera diimplementasikan.

"Dalam waktu dekat, kami akan bekerja," jelas dia.

Sebelumnya, polisi kini sedang menelusuri pemasok dan jaringan upaya penyeludupan narkoba di Lapas Salemba Kelas II A.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, N (35) dan suaminya F beserta barang bukti dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Siapapun yang terlibat, nanti akan diusut. pasti. kan barang itu tidak ujug-ujug ada di dalam atau di TKP atau Lapas Salemba," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).


Polisi Buru Pemasok dan Jaringannya

Menurut dia, kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam upaya penyeludupan narkoba itu. Hal itulah, kata dia yang akan didalami.

"Kan tidak ujug-ujug ada di situ. ada yang membawa, ada yang mengantar, ada yang menyuruh, dan lain sebagainya, ini akan terus didalami," terang Ade Ary.

Dalam kasus ini, lanjut dia, barang bukti narkoba yang ditemukan adalah satu paket ekstasi sejumlah 6 butir dan ada satu paket sabu seberat 4,95 gram.

Ade Ary mengapresiasi unsur pengamanan di Lapas Salemba atas ketelitian dan kerja sama yang luar biasa dalam menggagalkan upaya penyeludupan narkoba.

"Begitu diinformasikan ke Polsek cempaka putih, tim dari Polsek cempaka putih langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta pengembangan. Saat ini kasusnya masih dikembangkan rekan-rekan ya," tandas dia.


Selundupkan Sabu dan Ekstasi untuk Suami di Lapas, Wanita Ini Ditangkap

Sebelumnya, seorang wanita hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Beruntung, aksi penyelundupan itu berhasil digagalkan oleh petugas lapas. Sedikitnya, barang bukti seberat 4,95 gram sabu dan enam butir pil ekstasi berhasil disita. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekira pukul 13.17 WIB.

 Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat membenarkan peristiwa penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Terduga pelaku tertangkap tangan saat hendak memasukkan narkoba.

"Kami mengamankan satu perempuan inisial N (35) warga Batang, Jateng. Dia membawa barang yang kami duga narkotika. Ada dua jenis yang dibawa, sabu sama ekstasi," ujar Beni Hidayat.

"Hasil penimbangan di depan penyidik kemarin, sabu 4,95 gram terus kemudian ekstasi 6 butir," sambung dia.

Beni mengatakan terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya, F, yang mendekam di Lapas Salemba. Menurut informasi, suaminya terkena kasus narkoba dan dihukum pidana 5 tahun 6 bulan.

"Sementara untuk suaminya, hasil pengakuan untuk suaminya," ujar Beni.

Beni menjelaskan penangkapan berawal saat petugas hendak menggeledah badan dari N. Namun, dia malah menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

"Sehingga dari petugas dilakukan pendalaman, digeledah ternyata memang membawa barang itu yang disembunyikan di area kewanitaannya," ucap dia.

Kasus ini telah diambil alih oleh kepolisian. Sementara itu, barang bukti juga diserahkan ke Polsek Cempaka Putih. "Sudah dilimpahkan untuk pengembangan lebih lanjut," ucap Beni.

Kepada petugas, N mengakui perbuatannya. "Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan itu baru satu kali kemarin," ujar Beni.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya