Liputan6.com, Jakarta Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution menuding polisi terburu-buru menaikkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Korban dalam kasus ini adalah Lolly anak Nikita Mirzani. Razman Arif Nasution mempertanyakan kenapa para saksi yang diajukan kubu Vadel Badjideh tak diperiksa dulu sebelum kasus naik ke tahap penyidikan.
Advertisement
“Terlalu terburu-buru, kenapa tidak diperiksa dulu saksi yang kami ajukan? Kenapa tidak diperiksa dulu Ibu JF dari UK? Kan sudah dibilang melalui daring, melalui Zoom? Kenapa tidak diperiksa dulu E yang tahu cerita ini?” katanya.
Melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (26/10/2024), Razman Arif Nasution mengklaim telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi dengan harapan, diperiksa aparat.
Sudah Serahkan Barang Bukti
“Dan kami sudah serahkan barang-barang bukti. Kenapa tidak diperiksa dulu saksi dari pihak kami yang mengetahui kejadian, ada ahli juga. Kenapa kok langsung naik sidik? Ada apa ini?” Razman Arif Nasution bertanya.
Ia mengimbau hukum tak dicederai seraya mengungkit masa pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka baru saja dimulai. Razman Arif Nasution juga menyinggung dua alat bukti.
Advertisement
2 Alat Bukti Yang Kencang dan Kuat
Terang-terangan ia berikrar jika merasa proses hukum berat sebelah, pihak Vadel Badjideh sebagai terlapor dalam dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi akan melawan.
“Kalau memang dua alat buktinya kencang dan kuat, maka di gelar perkara itulah kami akan tahu nanti apa alat buktinya. Kalau tidak dikabulkan kami pasti akan melakukan perlawanan hukum,” urainya.
Kami Akan Hadapi
Beredar kabar, Nikira Mirzani dan para saksinya akan dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani BAP ulang. Bintang film Nenek Gayung tak sabar menanti momen ini.
Merespons kabar tersebut Razman Arif Nasution menyatakan, “Prinsipnya tidak masalah dan kami akan hadapi, tapi kami sudah menemukan satu dugaan pemaksaan dalam terlalu buru-burunya naik sidik di kasus ini.”
Advertisement