Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Minggu 27 Oktober 2024.
"Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar, Minggu, seperti dilansir dari Antara, Minggu 27 Oktober 2024.
Advertisement
Penangkapan tersebut merupakan buah dari kerjasama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Kemudian, Ronald Tannur ditangkap di kediamannya di daerah Surabaya.
"Gregorius Ronald Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.
Dan saat diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Gregorius Ronald Tannur terlihat mengenakan kaus abu-abu di ruang keluarga kediamannya.
Di ruangan itu, putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, sedang mengemas barang bawaannya sambil ditemani oleh pria berbadan tegap berkemeja putih.
Setelahnya, dia langsung digiring keluar sambil membawa barangnya yang dibungkus kain warna putih. Saat digiring ke luar rumah, Ronald Tannur terlihat memakai celana panjang warna hitam beralaskan sandal jepit.
Mia mengatakan, Ronald Tannur dalam catatan Kejaksaan memiliki dua alamat yaitu di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Surabaya.
"Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di admnistrasi perkara yaitu (selain Surabaya) juga beralamat di NTT," ucap Mia.
Berikut sederet fakta terkait Kejagung tangkap terdakwa kasus pembunuhan pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur guna eksekusi putusan Mahkamah Agung (putusan MA) dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Ditangkap Atas Eksekusi Putusan MA
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, Minggu 27 Oktober 2024.
"Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar, Minggu 27 Oktober 2024, seperti dilansir dari Antara.
Penangkapan tersebut merupakan buah dari kerjasama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Harli menjelaskan, penangkapan tersebut terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Advertisement
2. Penampakan Ronald Tannur saat Ditangkap, Pakai Kaus dan Sandal Jepit
Ronald Tannur kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga menyuap tiga orang hakim dalam Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Dia ditangkap di kediamannya di daerah Surabaya, Jawa Timur, Minggu 27 Oktober 2024.
Saat diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Gregorius Ronald Tannur terlihat mengenakan kaus abu-abu di ruang keluarga kediamannya.
Di ruangan itu, putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, sedang mengemas barang bawaannya sambil ditemani oleh pria berbadan tegap berkemeja putih.
Setelahnya, dia langsung digiring keluar sambil membawa barangnya yang dibungkus kain warna putih. Saat digiring ke luar rumah, Ronald Tannur terlihat memakai celana panjang warna hitam beralaskan sandal jepit.
Eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia amiati. Ia menyatakan Ronald Tannur dieksekusi di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Jawa Timur.
"Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya," ujar Mia saat dikonfirmasi merdeka.com.
Ia menambahkan, Tannur dalam catatan Kejaksaan memiliki dua alamat resmi. Kedua alamat itu adalah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu alamat di Surabaya.
"Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di admnistrasi perkara yaitu (selain Surabaya) juga beralamat di NTT," kata Mia.
Mia menyatakan, Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses eksekusi. Namun, upaya tersebut tak membuatnya surut untuk dieksekusi. Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan pada aparat TNI untuk melakukan proses pengamanan.
"Alhamdulillah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan," kata Mia.
3. Kronologi Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
Penangkapan Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti, merupakan hasil kerja keras tim intelejen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang terus memantau keberadaan terpidana tersebut.
"Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati di Surabaya, Minggu 27 Oktober 2024, seperti dilansir Antara.
Mia pun menjelaskan kronologi penangkapan terpidana yakni berawal dari tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya menuju ke kediaman Gregorius Ronald Tannur di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu (27/10) pukul 14.10 WIB.
Setibanya pukul 14.30 WIB, tim masuk ke rumah terpidana dan menjemput terpidana Ronald Tannur dalam rangka pelaksanaan eksekusi.
"Yang bersangkutan didampingi oleh asisten rumah tangganya," ujar Mia.
Sekitar Pukul 14.45 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil ditangkap tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pada pukul 15.40 WIB terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari tim gabungan intelijen.
Selanjutnya, terpidana Gregorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng.
Advertisement
4. Kejati Jatim Jebloskan Ronald Tannur ke Rutan Medaeng
Ditanya soal proses eksekusi, Mia menjawab bahwa Ronald Tannur melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses eksekusi.
Namun, lanjut Mia, upaya tersebut tak membuatnya surut untuk melakukan eksekusi. Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan pada aparat TNI untuk melakukan proses pengamanan.
"Alhamdulilah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan," kata Mia.
5. Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa, Terancam Lima Tahun Hukuman Penjara
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengonfirmasi jika Rutan I Surabaya telah menerima terdakwa Ronald Tannur.
Pihaknya saat ini sedang memproses sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Saat ini masih berlangsung proses pemberkasan dan administrasi lainnya di Rutan Surabaya di Medaeng," ujar Heni.
Heni menceritakan, Ronald Tannur diantarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakosa. Pihak rutan yang dipimpin Tomi Elyus lantas melakukan pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
"Sementara yang bersangkutan dalam kondisi sehat, namun akan kami pantau terus ke depannya," ucap Heni.
Heni menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan untuk Ronald Tannur. Dia diperlakukan sama dengan tahanan atau narapidana lainnya.
"Kami tekankan semua sesuai SOP yang berlaku, perlakuannya sama seperti narapidana lainnya," ujarnya.
Heni menjelaskan, pihaknya akan terus memberikan update terbaru soal penanganan Ronald Tannur.
"Nanti kami update lagi, mengingat proses masih berlangsung," pungkasnya.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia sempat menghirup udara bebas, setelah pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya, ia dinyatakan tidak bersalah oleh hakim.
Advertisement