Liputan6.com, Jakarta Tayamum merupakan cara bersuci alternatif yang disyariatkan dalam Islam sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika seseorang tidak dapat menggunakan air karena alasan tertentu. Metode bersuci ini menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti air. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai tata cara tayamum yang benar sesuai tuntunan syariat, mulai dari pengertian, dasar hukum, syarat, rukun, niat, doa, hingga hal-hal yang membatalkannya.
Pengertian dan Dasar Hukum Tayamum
Secara bahasa, tayamum berasal dari kata bahasa Arab yang berarti "menyengaja" atau "bermaksud". Sedangkan menurut istilah syariat, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib dengan syarat-syarat tertentu.
Dasar hukum disyariatkannya tayamum terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 6:
"...Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Ayat ini dengan jelas menunjukkan bahwa tayamum disyariatkan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika seseorang tidak dapat menggunakan air karena alasan tertentu seperti sakit, dalam perjalanan, atau tidak menemukan air. Hal ini merupakan bentuk kemudahan dan keringanan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam agar tetap dapat melaksanakan ibadah dalam kondisi apapun.
Selain itu, terdapat pula hadits yang menerangkan tentang tayamum, di antaranya:
"Dari Imran bin Husain, ia berkata: Kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan. Beliau salat mengimami orang banyak. Setelah selesai salat, tiba-tiba beliau melihat seseorang yang menyendiri tidak salat bersama jama'ah. Beliau bertanya: 'Wahai fulan, apa yang menghalangimu salat bersama orang banyak?' Ia menjawab: 'Wahai Rasulullah, saya sedang junub sedangkan tidak ada air.' Beliau bersabda: 'Hendaklah engkau bertayamum dengan tanah, karena itu sudah cukup bagimu.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengajarkan para sahabatnya untuk bertayamum ketika tidak menemukan air, bahkan dalam keadaan junub sekalipun. Ini menegaskan bahwa tayamum benar-benar dapat menggantikan fungsi wudhu atau mandi wajib dalam bersuci.
Advertisement
Syarat-syarat Tayamum
Sebelum melaksanakan tayamum, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tayamum tersebut sah menurut syariat. Syarat-syarat tayamum antara lain:
- Sudah masuk waktu salat. Tayamum hanya boleh dilakukan setelah masuk waktu salat, tidak boleh dilakukan jauh sebelum waktu salat tiba.
- Tidak menemukan air atau tidak mampu menggunakan air. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor:
- Benar-benar tidak ada air di sekitar dan telah berusaha mencarinya
- Ada air namun jumlahnya sangat sedikit dan lebih dibutuhkan untuk minum
- Ada air namun lokasinya sangat jauh sehingga dikhawatirkan akan kehabisan waktu salat jika mengambilnya
- Sedang sakit dan dikhawatirkan kondisinya akan memburuk jika terkena air
- Menggunakan debu yang suci. Debu yang digunakan untuk bertayamum haruslah debu yang bersih dan suci, bukan debu yang terkena najis atau kotoran.
- Telah berusaha mencari air. Sebelum memutuskan untuk bertayamum, seseorang harus terlebih dahulu berusaha mencari air di sekitarnya.
- Tidak ada halangan untuk menggunakan debu. Misalnya tidak sedang berada di tempat yang seluruh permukaannya basah sehingga tidak ada debu yang dapat digunakan.
- Tayamum dilakukan untuk setiap kali salat fardhu. Berbeda dengan wudhu yang bisa digunakan untuk beberapa kali salat selama belum batal, tayamum hanya berlaku untuk satu kali salat fardhu saja.
Memahami dan memenuhi syarat-syarat ini sangat penting agar tayamum yang dilakukan sah dan diterima sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tayamum tersebut dianggap tidak sah dan harus diulang.
Rukun-rukun Tayamum
Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya, seseorang yang hendak bertayamum harus melaksanakan rukun-rukun tayamum agar ibadahnya sah. Rukun tayamum terdiri dari empat hal utama:
- Niat. Niat merupakan rukun pertama dan terpenting dalam tayamum, sebagaimana halnya dalam ibadah-ibadah lainnya. Niat tayamum harus dilakukan di awal pelaksanaan tayamum, yaitu ketika hendak meletakkan tangan pada debu atau tanah yang akan digunakan.
- Mengusap wajah. Setelah berniat, rukun kedua adalah mengusap seluruh permukaan wajah dengan debu atau tanah yang telah disentuh. Batasan wajah yang diusap sama seperti ketika berwudu, yaitu dari tempat tumbuhnya rambut kepala bagian atas hingga dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri.
- Mengusap kedua tangan hingga siku. Rukun ketiga adalah mengusap kedua tangan mulai dari ujung jari hingga siku dengan debu atau tanah. Pastikan seluruh permukaan tangan termasuk sela-sela jari tersentuh debu.
- Tertib. Rukun keempat adalah melakukan semua tahapan tayamum secara berurutan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam syariat. Dimulai dari niat, kemudian mengusap wajah, lalu mengusap kedua tangan hingga siku.
Keempat rukun ini harus dilaksanakan dengan sempurna agar tayamum dianggap sah. Jika salah satu rukun tertinggal atau tidak dilakukan dengan benar, maka tayamum tersebut menjadi tidak sah dan harus diulang.
Advertisement
Tata Cara Tayamum yang Benar
Setelah memahami syarat dan rukun tayamum, berikut adalah langkah-langkah detail melaksanakan tayamum yang benar sesuai dengan tuntunan syariat:
- Carilah debu atau tanah yang bersih dan suci. Pastikan debu tersebut tidak terkena najis atau kotoran.
- Hadapkan diri ke arah kiblat, sebagaimana ketika hendak melaksanakan salat.
- Ucapkan basmalah: "Bismillahirrahmanirrahim" (Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang).
- Niatkan untuk bertayamum. Lafaz niat tayamum adalah:
"Nawaitul tayammuma liistibaahatish shalaati fardhon lillaahi ta'aalaa"
Artinya: "Saya niat bertayamum untuk membolehkan salat fardhu karena Allah Ta'ala"
- Letakkan kedua telapak tangan pada permukaan debu atau tanah yang bersih. Usahakan jari-jari tangan dalam posisi rapat.
- Tiupkan sedikit debu yang menempel pada telapak tangan agar tidak terlalu tebal.
- Usapkan kedua telapak tangan ke seluruh permukaan wajah secara merata. Pastikan seluruh bagian wajah tersentuh debu, mulai dari dahi hingga dagu dan dari telinga kanan ke telinga kiri.
- Letakkan kembali kedua telapak tangan pada permukaan debu atau tanah. Kali ini posisikan jari-jari tangan agak renggang.
- Usapkan telapak tangan kiri ke punggung tangan kanan hingga siku. Lakukan gerakan mengusap dari pergelangan tangan hingga siku sebanyak tiga kali.
- Lakukan hal yang sama untuk tangan kiri, yaitu mengusapkan telapak tangan kanan ke punggung tangan kiri hingga siku sebanyak tiga kali.
- Usapkan bagian dalam jempol tangan kiri ke bagian luar jempol tangan kanan.
- Lakukan hal yang sama untuk jempol tangan kiri.
- Satukan kedua telapak tangan dan gosok-gosokkan sela-sela jari agar debu merata.
- Akhiri dengan membaca doa setelah tayamum.
Penting untuk diingat bahwa gerakan mengusap dalam tayamum cukup dilakukan satu kali saja untuk setiap bagian, tidak perlu diulang-ulang seperti ketika berwudhu. Namun, pastikan seluruh bagian yang diusap benar-benar tersentuh debu secara merata.
Niat Tayamum
Niat merupakan salah satu rukun terpenting dalam tayamum. Tanpa niat yang benar, tayamum menjadi tidak sah. Niat tayamum dapat diucapkan dengan lisan atau cukup di dalam hati, yang terpenting adalah adanya kesengajaan dan kesadaran untuk melakukan tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.
Lafaz niat tayamum dalam bahasa Arab adalah:
"نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى"
Dibaca: "Nawaitul tayammuma liistibaahatish shalaati fardhon lillaahi ta'aalaa"
Artinya: "Saya niat bertayamum untuk membolehkan salat fardhu karena Allah Ta'ala"
Jika tayamum dilakukan sebagai pengganti mandi wajib (misalnya karena junub), maka lafaz niatnya adalah:
"نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنِ الْجَنَابَةِ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى"
Dibaca: "Nawaitul tayammuma 'anil janaabati liistibaahatish shalaati fardhon lillaahi ta'aalaa"
Artinya: "Saya niat bertayamum dari junub untuk membolehkan salat fardhu karena Allah Ta'ala"
Perlu diingat bahwa niat ini harus hadir di dalam hati ketika memulai tayamum, yaitu saat pertama kali menyentuhkan tangan ke debu atau tanah yang akan digunakan. Jika niat baru muncul setelah selesai mengusap wajah atau tangan, maka tayamum tersebut tidak sah dan harus diulang.
Advertisement
Doa Setelah Tayamum
Setelah selesai melaksanakan tayamum, dianjurkan untuk membaca doa sebagaimana setelah berwudhu. Doa setelah tayamum adalah sebagai berikut:
"أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ. سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ"
Dibaca: "Asyhadu an laa ilaaha illallaahu wahdahu laa syariika lahu wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alnii minat tawwaabiina waj'alnii minal mutathohhiriina waj'alnii min 'ibaadikash shaalihiin. Subhaanakallahumma wa bihamdika asyhadu an laa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaik"
Artinya: "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku termasuk hamba-hamba-Mu yang shalih. Maha Suci Engkau ya Allah, dan dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau, aku memohon ampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu."
Membaca doa ini setelah tayamum dapat menambah kesempurnaan ibadah dan mengingatkan kita akan tujuan utama bersuci, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon ampunan-Nya.
Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
Meskipun tayamum berfungsi sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib, namun ada beberapa hal yang dapat membatalkannya. Berikut adalah hal-hal yang membatalkan tayamum:
-
Semua hal yang membatalkan wudhu. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum, seperti:
- Buang air kecil atau buang air besar
- Kentut
- Tidur nyenyak dalam posisi tidak stabil
- Hilang akal karena mabuk, pingsan, atau gila
- Menyentuh kemaluan tanpa penghalang
- Keluar madzi atau wadi
- Menemukan air. Jika seseorang yang bertayamum kemudian menemukan air sebelum melaksanakan salat, maka tayamumnya batal dan ia wajib berwudhu. Namun jika air ditemukan setelah selesai salat, maka salat yang telah dilakukan tetap sah dan tidak perlu diulang.
- Hilangnya uzur yang membolehkan tayamum. Misalnya, jika seseorang bertayamum karena sakit dan tidak boleh terkena air, kemudian penyakitnya sembuh dan sudah diperbolehkan menggunakan air, maka tayamumnya menjadi batal.
- Murtad atau keluar dari Islam. Jika seseorang yang telah bertayamum kemudian murtad (keluar dari agama Islam), maka tayamumnya otomatis batal.
- Berakhirnya waktu salat. Menurut sebagian ulama, tayamum hanya berlaku untuk satu waktu salat saja. Jika waktu salat telah berakhir, maka tayamum juga berakhir dan harus dilakukan kembali untuk salat berikutnya.
Penting untuk diingat bahwa jika tayamum batal karena salah satu hal di atas, maka seseorang harus mengulangi tayamum jika ingin melaksanakan ibadah yang mensyaratkan bersuci, seperti salat atau menyentuh mushaf Al-Qur'an.
Advertisement
Perbedaan Tayamum dengan Wudhu
Meskipun tayamum berfungsi sebagai pengganti wudhu, namun terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara tayamum dan wudhu:
-
Media yang digunakan:
- Wudhu menggunakan air bersih dan suci
- Tayamum menggunakan debu atau tanah yang bersih dan suci
-
Anggota tubuh yang dibasuh/diusap:
- Wudhu melibatkan membasuh wajah, kedua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala, dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki
- Tayamum hanya melibatkan mengusap wajah dan kedua tangan sampai siku
-
Durasi keberlakuan:
- Wudhu berlaku untuk beberapa kali salat selama belum batal
- Tayamum umumnya hanya berlaku untuk satu kali salat fardhu
-
Syarat penggunaan:
- Wudhu adalah cara bersuci utama yang dilakukan ketika ada air
- Tayamum hanya boleh dilakukan ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air
-
Cara pelaksanaan:
- Wudhu melibatkan membasuh anggota tubuh dengan air
- Tayamum hanya melibatkan mengusap anggota tubuh dengan debu
-
Pengulangan gerakan:
- Dalam wudhu, membasuh anggota tubuh dianjurkan tiga kali
- Dalam tayamum, mengusap cukup dilakukan satu kali saja
Meskipun terdapat perbedaan-perbedaan ini, penting untuk diingat bahwa baik wudhu maupun tayamum memiliki tujuan yang sama, yaitu menyucikan diri secara lahir dan batin sebagai persiapan untuk beribadah kepada Allah SWT.
Hikmah Disyariatkannya Tayamum
Allah SWT mensyariatkan tayamum sebagai alternatif bersuci ketika tidak dapat menggunakan air bukan tanpa alasan. Terdapat banyak hikmah dan manfaat di balik disyariatkannya tayamum, di antaranya:
- Kemudahan dalam beribadah. Tayamum memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk tetap dapat melaksanakan ibadah dalam kondisi apapun, bahkan ketika air tidak tersedia atau tidak dapat digunakan.
- Menunjukkan fleksibilitas syariat Islam. Adanya tayamum membuktikan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan memperhatikan kondisi umatnya, tidak memberatkan dalam hal-hal yang di luar kemampuan manusia.
- Menjaga kesehatan. Bagi orang yang sedang sakit dan dilarang terkena air, tayamum menjadi solusi agar tetap dapat bersuci tanpa membahayakan kesehatan.
- Melatih kedisiplinan. Meskipun ada kemudahan berupa tayamum, namun tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Ini melatih umat Islam untuk tetap disiplin dalam beribadah.
- Menumbuhkan rasa syukur. Dengan adanya tayamum, kita diingatkan untuk selalu bersyukur atas nikmat air yang biasanya mudah kita dapatkan.
- Meningkatkan kesadaran akan kebersihan. Tayamum mengajarkan bahwa kebersihan tetap harus dijaga meskipun dalam kondisi tidak ada air, dengan menggunakan media lain yang bersih.
- Menguatkan iman. Melakukan tayamum dapat menguatkan iman karena menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT dalam segala kondisi.
- Menjaga kesinambungan ibadah. Dengan adanya tayamum, ibadah tetap dapat dilaksanakan tanpa terputus meskipun dalam kondisi yang tidak ideal.
Hikmah-hikmah ini menunjukkan bahwa setiap syariat yang ditetapkan Allah SWT selalu memiliki manfaat dan kebaikan bagi umat manusia, baik yang dapat kita pahami maupun yang belum kita ketahui.
Advertisement
Kesimpulan
Tayamum merupakan salah satu bentuk kemudahan dan keringanan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam dalam hal bersuci. Metode bersuci ini menjadi alternatif ketika seseorang tidak dapat menggunakan air untuk berwudhu atau mandi wajib karena berbagai alasan yang dibenarkan syariat.
Dalam pelaksanaannya, tayamum memiliki syarat, rukun, dan tata cara yang harus diperhatikan agar sah menurut syariat. Mulai dari niat yang benar, penggunaan debu yang suci, hingga cara mengusap wajah dan tangan, semuanya telah diatur sedemikian rupa untuk memastikan kesucian lahir dan batin tercapai.
Meskipun tayamum berfungsi sebagai pengganti wudhu, namun terdapat beberapa perbedaan antara keduanya yang perlu dipahami. Hal-hal yang membatalkan tayamum juga penting untuk diketahui agar ibadah yang dilakukan tetap sah dan diterima.
Disyariatkannya tayamum mengandung banyak hikmah yang menunjukkan betapa Islam adalah agama yang memperhatikan kemaslahatan umatnya. Kemudahan ini bukan berarti mengurangi nilai ibadah, justru menjadi bukti kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya.
Dengan memahami dan melaksanakan tayamum sesuai tuntunan syariat, diharapkan umat Islam dapat terus konsisten dalam beribadah dalam kondisi apapun, sehingga hubungan dengan Allah SWT tetap terjaga dan pahala terus mengalir. Wallahu a'lam bishawab.