Cara Buat NPWP: Panduan Lengkap Mendaftar NPWP Online dan Offline

Pelajari cara buat NPWP dengan mudah secara online maupun offline. Simak syarat dan prosedur lengkap pembuatan NPWP pribadi dan perusahaan di sini.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Nov 2024, 12:11 WIB
cara buat npwp ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif kewajiban perpajakan. NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai cara buat NPWP, baik secara online maupun offline, beserta syarat-syarat yang diperlukan.


Pengertian dan Fungsi NPWP

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Nomor ini terdiri dari 15 digit angka unik yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Beberapa fungsi penting NPWP antara lain:

  • Sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
  • Memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak
  • Mempermudah pelayanan perpajakan dari pemerintah kepada wajib pajak
  • Membantu dalam proses pengajuan kredit bank atau lembaga keuangan lainnya

Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan, seperti membayar dan melaporkan pajak, serta mendapatkan pelayanan perpajakan dari pemerintah.


Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

Tidak semua orang wajib memiliki NPWP. Kewajiban kepemilikan NPWP ditentukan berdasarkan kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ini adalah pihak-pihak yang wajib memiliki NPWP:

  • Orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan harta atau kehendak tertulis
  • Badan usaha, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor/operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
  • Bendahara pemerintah yang bertugas memungut pajak dan membayar/menyalurkan dana dari APBN/APBD
  • Badan atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemungut atau pemotong pajak sesuai ketentuan perpajakan
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) yang memiliki tempat usaha di beberapa lokasi

Meskipun demikian, bagi mereka yang belum memenuhi kriteria wajib pajak namun ingin memiliki NPWP untuk keperluan tertentu, tetap dapat mengajukan permohonan NPWP secara sukarela.


Syarat Membuat NPWP Pribadi

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan badan usaha. Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP pribadi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti alamat tempat tinggal
  • Surat keterangan bekerja atau surat keterangan usaha dari kelurahan (jika berwirausaha)
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi dokumen izin usaha atau surat keterangan tempat usaha dari instansi yang berwenang (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas)
  • Surat pernyataan bermeterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi usaha bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

Pastikan semua dokumen tersebut telah disiapkan sebelum mengajukan permohonan NPWP. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pembuatan NPWP Anda.


Syarat Membuat NPWP Perusahaan

Bagi badan usaha atau perusahaan, syarat untuk membuat NPWP sedikit berbeda dengan syarat NPWP pribadi. Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP perusahaan:

  • Fotokopi akta pendirian perusahaan atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia, atau fotokopi paspor bagi orang asing
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung atau surat pernyataan bermeterai dalam hal alamat tidak sama dengan yang tertera dalam akta pendirian
  • Surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian
  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS)

Selain dokumen-dokumen di atas, perusahaan juga perlu memastikan bahwa anggota direksi telah memiliki NPWP pribadi. Jika belum, mereka harus terlebih dahulu mendaftarkan diri secara pribadi sebelum memproses pendaftaran NPWP perusahaan.


Cara Buat NPWP Online

Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan pembuatan NPWP secara online untuk memudahkan wajib pajak. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online:

  1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id
  2. Pilih menu "Daftar" untuk membuat akun baru
  3. Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang valid, termasuk alamat email aktif
  4. Setelah mengisi formulir, klik "Daftar" dan tunggu email konfirmasi
  5. Buka email konfirmasi dan klik tautan aktivasi yang diberikan
  6. Setelah akun terverifikasi, login ke sistem dengan email dan password yang telah dibuat
  7. Pilih menu "Pendaftaran NPWP" dan isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar
  8. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan
  9. Periksa kembali semua informasi yang telah diisi, lalu klik "Kirim"
  10. Sistem akan memberikan nomor tanda terima elektronik sebagai bukti pengajuan

Setelah mengirimkan permohonan, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Jika semua persyaratan terpenuhi, NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam formulir pendaftaran.


Cara Buat NPWP Offline di Kantor Pelayanan Pajak

Bagi wajib pajak yang lebih memilih untuk mengurus NPWP secara langsung, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP):

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai dengan domisili Anda
  2. Ambil nomor antrean di loket pendaftaran NPWP
  3. Siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan
  4. Isi formulir pendaftaran NPWP yang disediakan oleh petugas
  5. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung kepada petugas
  6. Tunggu proses verifikasi dan pembuatan kartu NPWP
  7. Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan langsung menerima kartu NPWP

Proses pembuatan NPWP di KPP biasanya dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan antrian yang ada. Pastikan untuk datang ke KPP pada jam kerja dan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk menghindari penundaan proses.


Jangka Waktu Pemrosesan NPWP

Jangka waktu pemrosesan NPWP dapat bervariasi tergantung pada metode pendaftaran yang dipilih dan kelengkapan dokumen yang diajukan. Berikut adalah perkiraan waktu pemrosesan NPWP:

  • Pendaftaran Online: Proses verifikasi dan penerbitan NPWP biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja setelah pengajuan diterima.
  • Pendaftaran Offline di KPP: Jika semua persyaratan terpenuhi, NPWP dapat diterbitkan pada hari yang sama saat pengajuan.

Namun, perlu diingat bahwa waktu pemrosesan ini dapat lebih lama jika terdapat kekurangan dokumen atau diperlukan verifikasi tambahan. Oleh karena itu, pastikan untuk menyiapkan semua dokumen dengan lengkap dan benar sebelum mengajukan permohonan NPWP.


Biaya Pembuatan NPWP

Kabar baiknya, pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini berlaku baik untuk pendaftaran secara online maupun offline di Kantor Pelayanan Pajak. Wajib pajak tidak perlu mengeluarkan biaya apapun untuk mendapatkan NPWP, kecuali biaya tidak langsung seperti fotokopi dokumen atau transportasi ke KPP.

Jika ada pihak yang meminta biaya untuk pembuatan NPWP, hal tersebut patut dicurigai sebagai praktik ilegal. Selalu pastikan untuk mengurus NPWP melalui jalur resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Kewajiban Setelah Memiliki NPWP

Setelah memperoleh NPWP, wajib pajak memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Melaporkan SPT Tahunan setiap tahun pajak
  • Membayar pajak tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Melaporkan perubahan data wajib pajak jika terjadi perubahan alamat atau status
  • Menjaga kerahasiaan NPWP dan tidak menyalahgunakannya
  • Membantu proses pemeriksaan pajak jika diperlukan

Penting untuk memahami dan melaksanakan kewajiban-kewajiban ini untuk menghindari sanksi perpajakan yang dapat merugikan wajib pajak.


Sanksi Tidak Memiliki NPWP

Bagi wajib pajak yang seharusnya memiliki NPWP namun tidak mendaftarkan diri, terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan, antara lain:

  • Denda administrasi sebesar 2% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar, maksimal 24 bulan
  • Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling tinggi 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
  • Pemotongan pajak yang lebih tinggi untuk transaksi tertentu
  • Kesulitan dalam mengakses layanan perbankan dan keuangan tertentu

Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk segera mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP jika telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.


Cara Mengecek Status Pengajuan NPWP

Setelah mengajukan permohonan NPWP, Anda dapat mengecek status pengajuan melalui beberapa cara:

  1. Melalui Website DJP Online:
    • Kunjungi situs ereg.pajak.go.id
    • Login menggunakan akun yang telah dibuat saat pendaftaran
    • Pilih menu "Status Permohonan"
    • Cek status pengajuan NPWP Anda
  2. Melalui Kantor Pelayanan Pajak:
    • Datang langsung ke KPP tempat Anda mengajukan permohonan
    • Tunjukkan bukti pengajuan NPWP kepada petugas
    • Minta informasi mengenai status pengajuan NPWP Anda
  3. Melalui Call Center DJP:
    • Hubungi nomor layanan informasi perpajakan di 1500200
    • Berikan informasi terkait pengajuan NPWP Anda
    • Petugas akan memberikan informasi mengenai status pengajuan

Dengan mengecek status pengajuan secara berkala, Anda dapat memantau perkembangan proses pembuatan NPWP dan segera menindaklanjuti jika ada kekurangan dokumen atau informasi tambahan yang diperlukan.


Cara Mengubah Data NPWP

Jika terjadi perubahan data wajib pajak, seperti perubahan alamat, status pernikahan, atau informasi lainnya, wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan perubahan tersebut. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengubah data NPWP:

  1. Siapkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data, seperti KTP baru, surat keterangan pindah, atau akta pernikahan
  2. Isi formulir perubahan data wajib pajak yang dapat diunduh dari situs resmi DJP atau diambil di KPP
  3. Kunjungi KPP tempat wajib pajak terdaftar atau akses layanan online DJP
  4. Serahkan formulir perubahan data beserta dokumen pendukung kepada petugas
  5. Tunggu proses verifikasi dan pembaruan data
  6. Terima kartu NPWP baru dengan data yang telah diperbarui

Penting untuk selalu memperbarui data NPWP agar tidak terjadi kesalahan dalam administrasi perpajakan yang dapat merugikan wajib pajak di kemudian hari.


Cara Menghapus NPWP

Dalam beberapa kondisi tertentu, wajib pajak mungkin perlu menghapus atau menonaktifkan NPWP. Berikut adalah prosedur untuk menghapus NPWP:

  1. Pastikan semua kewajiban perpajakan telah dipenuhi dan tidak ada tunggakan pajak
  2. Siapkan dokumen pendukung yang menjelaskan alasan penghapusan NPWP, seperti surat kematian untuk wajib pajak yang meninggal dunia atau surat pembubaran untuk badan usaha yang tutup
  3. Isi formulir penghapusan NPWP yang dapat diperoleh di KPP atau diunduh dari situs resmi DJP
  4. Kunjungi KPP tempat wajib pajak terdaftar
  5. Serahkan formulir penghapusan NPWP beserta dokumen pendukung kepada petugas
  6. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pihak DJP
  7. Terima surat keterangan penghapusan NPWP jika permohonan disetujui

Perlu diingat bahwa penghapusan NPWP bukan berarti menghilangkan kewajiban perpajakan yang telah terjadi sebelumnya. Wajib pajak tetap bertanggung jawab atas kewajiban perpajakan yang timbul selama periode kepemilikan NPWP.


Kesimpulan

Memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Proses pembuatan NPWP kini telah dipermudah dengan adanya layanan online, meskipun opsi pendaftaran offline di Kantor Pelayanan Pajak tetap tersedia. Penting untuk memahami syarat dan prosedur pembuatan NPWP, serta kewajiban yang menyertainya, untuk menghindari sanksi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Dengan memiliki NPWP, wajib pajak tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang teratur. Oleh karena itu, bagi Anda yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, segera daftarkan diri dan buat NPWP melalui cara yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Dengan demikian, Anda telah mengambil langkah penting dalam melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya