Liputan6.com, Jakarta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang cara membuat SKCK terbaru di tahun 2024, termasuk syarat, prosedur, biaya, dan informasi penting lainnya.
Pengertian dan Fungsi SKCK
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dokumen ini berisi informasi tentang ada tidaknya catatan kriminal seseorang berdasarkan data kepolisian. SKCK sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Fungsi utama SKCK antara lain:
- Persyaratan melamar pekerjaan
- Melengkapi berkas pendaftaran CPNS atau TNI/Polri
- Syarat administrasi untuk melanjutkan pendidikan
- Mengurus visa atau keperluan ke luar negeri
- Mencalonkan diri sebagai pejabat publik
- Mengurus izin usaha atau senjata api
SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah itu, dokumen ini perlu diperpanjang jika masih dibutuhkan.
Advertisement
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2024
Persyaratan pembuatan SKCK dapat berbeda-beda tergantung pada tujuan dan tempat pengurusannya. Berikut adalah syarat umum yang perlu disiapkan:
Syarat Membuat SKCK di Polsek
- Fotokopi KTP yang masih berlaku (bawa KTP asli untuk ditunjukkan)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar (latar belakang merah)
- Surat pengantar dari RT/RW setempat
- Dokumen sidik jari (jika belum pernah membuat SKCK sebelumnya)
- Kartu BPJS Kesehatan (untuk wilayah tertentu yang sudah memberlakukan)
Syarat Membuat SKCK di Polres
- Semua persyaratan yang disebutkan untuk Polsek
- Fotokopi ijazah terakhir atau surat nikah (pilih salah satu)
- Dokumen tambahan sesuai keperluan (misalnya surat lamaran kerja)
Syarat Membuat SKCK di Polda
- Semua persyaratan yang disebutkan untuk Polres
- Fotokopi paspor (jika ada dan diperlukan)
- Surat keterangan/rekomendasi dari instansi terkait (jika diperlukan)
Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri
- Semua persyaratan yang disebutkan untuk Polda
- Surat permohonan resmi yang menjelaskan tujuan pembuatan SKCK
- Dokumen pendukung lainnya sesuai keperluan khusus
Pastikan untuk memeriksa persyaratan terbaru di kantor kepolisian setempat, karena ada kemungkinan terjadi perubahan atau penambahan syarat.
Prosedur Pembuatan SKCK Secara Offline
Meskipun saat ini sudah tersedia layanan pembuatan SKCK secara online, prosedur offline masih banyak digunakan. Berikut adalah langkah-langkah membuat SKCK secara langsung di kantor kepolisian:
- Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan
- Datangi kantor kepolisian sesuai domisili (Polsek/Polres/Polda)
- Ambil nomor antrian di loket pelayanan SKCK
- Serahkan berkas persyaratan kepada petugas untuk diperiksa
- Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
- Lakukan proses pengambilan sidik jari (jika belum pernah)
- Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan
- Tunggu proses pembuatan SKCK (biasanya 1-3 hari kerja)
- Ambil SKCK yang sudah jadi dengan menunjukkan bukti pengambilan
Waktu penyelesaian SKCK dapat bervariasi tergantung pada volume pemohon dan kesiapan sistem di masing-masing kantor kepolisian. Sebaiknya datang lebih awal dan siapkan waktu yang cukup untuk menghindari antrian panjang.
Advertisement
Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024
Seiring perkembangan teknologi, Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online untuk memudahkan masyarakat. Berikut adalah panduan lengkap cara membuat SKCK online terbaru:
1. Persiapan Awal
- Pastikan Anda memiliki smartphone dengan koneksi internet yang stabil
- Unduh dan instal aplikasi "Super Apps Presisi" dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Siapkan scan atau foto digital dari dokumen persyaratan (KTP, KK, pas foto, dll)
2. Pendaftaran Akun
- Buka aplikasi Super Apps Presisi
- Pilih menu "Daftar" untuk membuat akun baru
- Isi data diri sesuai KTP dengan lengkap dan benar
- Unggah foto KTP dan foto selfie sesuai petunjuk
- Tunggu proses verifikasi akun (biasanya 1-24 jam)
3. Pengajuan SKCK Online
- Setelah akun terverifikasi, login ke aplikasi
- Pilih menu "SKCK" pada halaman utama
- Klik "Ajukan SKCK" dan baca syarat & ketentuan
- Isi formulir pengajuan SKCK dengan teliti
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta
- Pilih kantor polisi tujuan pembuatan SKCK
- Periksa kembali semua data sebelum mengirim
4. Pembayaran dan Finalisasi
- Pilih metode pembayaran yang tersedia (transfer bank, e-wallet, dll)
- Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera
- Simpan bukti pembayaran dan nomor registrasi
- Tunggu konfirmasi dari sistem (biasanya 1-3 hari kerja)
- Cek status pengajuan SKCK secara berkala di aplikasi
5. Pengambilan SKCK
- Setelah status berubah menjadi "Siap Diambil", datangi kantor polisi yang dipilih
- Tunjukkan nomor registrasi dan KTP asli kepada petugas
- Lakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari (jika diperlukan)
- Terima SKCK yang sudah jadi
Perlu diingat bahwa meskipun pengajuan dilakukan secara online, proses pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara langsung di kantor kepolisian. Hal ini untuk memastikan keaslian identitas pemohon dan mencegah penyalahgunaan dokumen.
Biaya Pembuatan SKCK Terbaru 2024
Biaya pembuatan SKCK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biayanya:
- SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 30.000
- SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA): Rp 60.000
Biaya tersebut berlaku untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di kantor kepolisian atau melalui metode pembayaran elektronik jika menggunakan layanan online.
Penting untuk diketahui bahwa biaya resmi hanya sebesar nominal di atas. Waspadalah terhadap oknum yang meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Jika mengalami hal tersebut, segera laporkan kepada pihak berwenang.
Advertisement
Perbedaan Pembuatan SKCK di Berbagai Tingkat Kepolisian
Pembuatan SKCK dapat dilakukan di berbagai tingkat kepolisian, mulai dari Polsek hingga Mabes Polri. Namun, ada perbedaan dalam hal cakupan dan kegunaan SKCK yang diterbitkan. Berikut penjelasannya:
1. SKCK dari Polsek (Kepolisian Sektor)
SKCK yang diterbitkan Polsek umumnya digunakan untuk keperluan:
- Melamar pekerjaan di lingkup kecamatan
- Melanjutkan pendidikan di wilayah setempat
- Pencalonan kepala desa atau perangkat desa
- Keperluan administrasi lain di tingkat kecamatan
2. SKCK dari Polres (Kepolisian Resor)
SKCK dari Polres memiliki cakupan yang lebih luas, seperti:
- Melamar pekerjaan di perusahaan swasta atau BUMN
- Mendaftar CPNS, TNI, atau Polri
- Melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi
- Pencalonan pejabat publik tingkat kabupaten/kota
- Mengurus izin usaha atau senjata api
3. SKCK dari Polda (Kepolisian Daerah)
SKCK yang dikeluarkan Polda biasanya digunakan untuk:
- Melamar pekerjaan di instansi pemerintah tingkat provinsi
- Mengurus paspor dan visa
- Bekerja di luar negeri
- Pencalonan pejabat publik tingkat provinsi
- Keperluan notaris atau advokat
4. SKCK dari Mabes Polri
SKCK dari Markas Besar Polri memiliki cakupan paling luas, antara lain untuk:
- Pencalonan pejabat negara tingkat nasional
- Keperluan diplomatik atau kenegaraan
- Naturalisasi kewarganegaraan
- Adopsi anak oleh WNA
- Keperluan khusus lainnya yang bersifat nasional atau internasional
Penting untuk memilih tingkat kepolisian yang tepat sesuai dengan kebutuhan Anda. Pemilihan yang salah dapat mengakibatkan SKCK tidak diterima oleh instansi yang memintanya.
Cara Memperpanjang SKCK
SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika Anda masih membutuhkan SKCK setelah masa berlakunya habis, Anda perlu melakukan perpanjangan. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SKCK:
Perpanjangan SKCK Secara Offline
- Siapkan dokumen berikut:
- SKCK asli yang sudah habis masa berlakunya (maksimal 1 tahun sejak kadaluarsa)
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar (latar belakang merah)
- Datangi kantor kepolisian tempat SKCK sebelumnya diterbitkan
- Ambil nomor antrian di loket pelayanan SKCK
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan
- Bayar biaya administrasi (sama dengan pembuatan baru, Rp 30.000)
- Tunggu proses perpanjangan (biasanya lebih cepat dari pembuatan baru)
- Ambil SKCK yang sudah diperpanjang
Perpanjangan SKCK Secara Online
- Buka aplikasi Super Apps Presisi
- Pilih menu "SKCK" dan klik "Perpanjang SKCK"
- Isi formulir perpanjangan dengan data SKCK lama
- Unggah scan/foto SKCK lama dan dokumen pendukung
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
- Tunggu konfirmasi dari sistem
- Datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pengambilan SKCK baru
Catatan penting: Jika SKCK Anda sudah kadaluarsa lebih dari 1 tahun, Anda harus mengajukan pembuatan SKCK baru, bukan perpanjangan.
Advertisement
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat SKCK
Berikut beberapa tips dan informasi penting yang perlu diperhatikan dalam proses pembuatan SKCK:
- Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan masih berlaku
- Isi formulir dengan teliti dan jujur. Memberikan keterangan palsu dapat berakibat hukum
- Datang lebih awal ke kantor polisi untuk menghindari antrian panjang
- Jika menggunakan layanan online, pastikan koneksi internet stabil saat mengunggah dokumen
- Simpan bukti pembayaran dan nomor registrasi dengan baik
- Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas jika ada hal yang kurang jelas
- Waspada terhadap calo atau oknum yang menawarkan jasa pembuatan SKCK dengan biaya lebih mahal
- Perhatikan masa berlaku SKCK dan perpanjang tepat waktu jika masih dibutuhkan
- Untuk keperluan tertentu, mungkin diperlukan legalisasi SKCK. Tanyakan prosedurnya kepada petugas
Perkembangan Terbaru Terkait SKCK
Beberapa perkembangan terkini dalam pembuatan SKCK yang perlu diketahui:
1. Integrasi dengan BPJS Kesehatan
Mulai tahun 2024, beberapa wilayah di Indonesia telah memberlakukan syarat tambahan berupa kartu BPJS Kesehatan untuk pembuatan SKCK. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Pastikan untuk memeriksa apakah wilayah Anda termasuk yang memberlakukan kebijakan ini.
2. Peningkatan Layanan Online
Polri terus mengembangkan sistem layanan online untuk mempermudah proses pembuatan SKCK. Aplikasi Super Apps Presisi kini memiliki fitur yang lebih lengkap, termasuk notifikasi status pengajuan dan panduan interaktif.
3. Verifikasi Data Terpadu
Sistem pembuatan SKCK kini terintegrasi dengan database kependudukan nasional, memungkinkan verifikasi data yang lebih cepat dan akurat. Hal ini juga membantu mencegah pemalsuan identitas.
4. Penerapan Teknologi Biometrik
Beberapa kantor kepolisian telah menerapkan teknologi biometrik canggih untuk proses pengambilan sidik jari dan foto. Hal ini meningkatkan keamanan dan kecepatan layanan.
Advertisement
Kesimpulan
Pembuatan SKCK merupakan prosedur administratif penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan. Dengan adanya layanan online dan perkembangan teknologi, proses pembuatan SKCK kini menjadi lebih mudah dan efisien. Namun, penting untuk tetap memperhatikan persyaratan dan prosedur yang berlaku agar proses berjalan lancar.
Pastikan untuk selalu menggunakan informasi terbaru dari sumber resmi Kepolisian Republik Indonesia ketika hendak membuat atau memperpanjang SKCK. Dengan pemahaman yang baik tentang cara membuat SKCK, Anda dapat menghemat waktu dan menghindari kesalahan dalam prosesnya.
Semoga panduan lengkap ini bermanfaat bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang SKCK di tahun 2024. Jangan ragu untuk menghubungi kantor kepolisian terdekat jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai prosedur pembuatan SKCK.