Cara Bikin NPWP: Panduan Lengkap Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak

Pelajari cara bikin NPWP dengan mudah melalui panduan lengkap ini. Temukan syarat, prosedur online dan offline untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Nov 2024, 13:42 WIB
cara bikin npwp ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan perpajakan dan administrasi lainnya. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang cara bikin NPWP, baik secara online maupun offline, beserta syarat-syarat yang diperlukan.


Pengertian dan Fungsi NPWP

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Fungsi utama NPWP antara lain:

  • Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
  • Memudahkan pengawasan administrasi perpajakan
  • Menjadi syarat untuk memperoleh pelayanan perpajakan

NPWP terdiri dari 15 digit angka unik yang memiliki makna tersendiri. Sembilan digit pertama merupakan kode wajib pajak, tiga digit berikutnya menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, dan tiga digit terakhir menandakan status wajib pajak.


Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, pihak-pihak yang wajib memiliki NPWP adalah:

  • Orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Badan usaha, termasuk cabang perusahaan
  • Bendahara pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak
  • Wanita kawin yang menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya

Meskipun demikian, bagi mereka yang belum wajib namun ingin memiliki NPWP untuk keperluan tertentu, tetap diperbolehkan untuk mendaftarkan diri.


Syarat Membuat NPWP

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Syarat-syarat ini berbeda tergantung pada status wajib pajak:

1. Syarat NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Fotokopi KTP atau identitas lain yang sah (SIM/Paspor)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat keterangan bekerja atau dokumen izin usaha (jika wiraswasta)

2. Syarat NPWP untuk Wajib Pajak Badan

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan badan
  • Fotokopi KTP salah satu pengurus
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus
  • Surat keterangan domisili usaha

3. Syarat NPWP untuk Wanita Kawin

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta nikah
  • Surat pernyataan memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suami

Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan sebelum memulai proses pendaftaran NPWP.


Cara Bikin NPWP Secara Online

Di era digital ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pembuatan NPWP secara online melalui website resmi mereka. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online:

1. Membuat Akun di Sistem DJP Online

Langkah pertama adalah membuat akun di sistem DJP Online:

  • Kunjungi situs resmi DJP Online di ereg.pajak.go.id
  • Klik menu "Daftar"
  • Isi formulir pendaftaran dengan email aktif dan data diri lainnya
  • Verifikasi akun melalui link yang dikirimkan ke email

2. Login dan Memulai Pendaftaran NPWP

Setelah akun terverifikasi:

  • Login ke sistem DJP Online
  • Pilih menu "Pendaftaran NPWP"
  • Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan teliti

3. Mengisi Data Diri dan Melengkapi Dokumen

Pada tahap ini, Anda perlu mengisi informasi pribadi dan mengunggah dokumen yang diperlukan:

  • Isi data diri sesuai KTP
  • Masukkan informasi pekerjaan atau usaha
  • Unggah scan atau foto dokumen pendukung (KTP, KK, dll)

4. Verifikasi dan Pengiriman Permohonan

Langkah terakhir dalam proses online adalah:

  • Periksa kembali semua data yang telah diisi
  • Klik "Kirim Permohonan"
  • Catat nomor tanda terima elektronik yang diberikan

Setelah permohonan dikirim, Anda akan menerima notifikasi melalui email mengenai status permohonan NPWP Anda.


Cara Bikin NPWP Secara Offline

Meskipun pendaftaran online lebih disarankan karena lebih efisien, Anda masih bisa membuat NPWP secara offline dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

1. Persiapan Dokumen

Siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan syarat yang telah disebutkan sebelumnya.

2. Kunjungi KPP Terdekat

Datangi KPP sesuai dengan domisili Anda. Jika alamat KTP berbeda dengan domisili, sertakan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.

3. Mengisi Formulir Pendaftaran

Di KPP, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP. Isi formulir dengan teliti dan lengkap.

4. Penyerahan Dokumen dan Wawancara

Serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas. Anda mungkin akan diwawancarai singkat terkait data yang diisi.

5. Menunggu Proses

Petugas akan memproses permohonan Anda. Waktu yang diperlukan biasanya tidak lebih dari satu hari kerja.


Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP

Setelah permohonan NPWP diterima, baik secara online maupun offline, pihak DJP akan melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan. Proses ini meliputi:

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
  • Verifikasi data dengan database kependudukan
  • Pengecekan status perpajakan (jika sebelumnya pernah terdaftar)

Jika semua persyaratan terpenuhi dan data valid, NPWP akan diterbitkan. Waktu penerbitan NPWP biasanya tidak lebih dari 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.


Cara Menerima Kartu NPWP

Setelah NPWP diterbitkan, Anda dapat menerima kartu NPWP melalui beberapa cara:

1. Pengambilan di KPP

Untuk pendaftaran offline, Anda bisa mengambil kartu NPWP langsung di KPP tempat mendaftar sesuai jadwal yang diberikan.

2. Pengiriman via Pos

Untuk pendaftaran online, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang tercantum dalam formulir pendaftaran melalui jasa pos.

3. NPWP Elektronik

DJP juga menyediakan NPWP elektronik yang dapat diunduh melalui aplikasi atau website resmi DJP setelah proses penerbitan selesai.


Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Memiliki NPWP

Setelah memiliki NPWP, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

1. Kewajiban Pelaporan SPT

Wajib pajak yang telah memiliki NPWP berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik untuk orang pribadi maupun badan usaha.

2. Pembayaran Pajak

Pastikan untuk membayar pajak tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari denda atau sanksi perpajakan.

3. Pembaruan Data

Jika terjadi perubahan data seperti alamat atau status perkawinan, segera laporkan ke KPP untuk pembaruan data.

4. Penggunaan NPWP

NPWP digunakan dalam berbagai transaksi keuangan dan administrasi. Pastikan untuk mencantumkan NPWP dengan benar saat diperlukan.


Sanksi Terkait NPWP

Ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan terkait dengan NPWP:

  • Denda administratif bagi yang tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP padahal sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
  • Sanksi pidana bagi yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan NPWP
  • Pencabutan NPWP bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya

Manfaat Memiliki NPWP

Selain untuk memenuhi kewajiban perpajakan, memiliki NPWP juga memberikan beberapa manfaat:

  • Kemudahan dalam urusan administrasi, seperti pengajuan kredit bank atau pengurusan izin usaha
  • Terhindar dari pemotongan pajak yang lebih tinggi
  • Dapat mengajukan restitusi pajak jika terjadi kelebihan pembayaran
  • Memudahkan dalam mengikuti lelang-lelang pemerintah

Cara Mengecek Status NPWP

Untuk memastikan status NPWP Anda aktif dan valid, Anda dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara:

1. Melalui Website DJP Online

  • Kunjungi situs ereg.pajak.go.id
  • Masukkan nomor NPWP Anda pada kolom yang tersedia
  • Sistem akan menampilkan status NPWP Anda

2. Melalui Aplikasi Mobile

DJP juga menyediakan aplikasi mobile yang dapat digunakan untuk mengecek status NPWP dan informasi perpajakan lainnya.

3. Menghubungi Kring Pajak

Anda dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 untuk menanyakan status NPWP Anda.


Prosedur Perubahan Data NPWP

Jika terjadi perubahan data terkait NPWP, seperti perubahan alamat atau status perkawinan, Anda perlu melakukan pembaruan data. Berikut prosedurnya:

1. Persiapan Dokumen

Siapkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data, seperti KTP baru atau akta nikah.

2. Mengisi Formulir Perubahan Data

Isi formulir perubahan data yang dapat diunduh dari website DJP atau diperoleh di KPP.

3. Penyerahan Dokumen

Serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke KPP tempat Anda terdaftar atau unggah melalui sistem online DJP.

4. Verifikasi dan Pembaruan

Petugas pajak akan memverifikasi perubahan data dan melakukan pembaruan dalam sistem.


Cara Menghapus atau Menonaktifkan NPWP

Dalam beberapa kondisi, Anda mungkin perlu menghapus atau menonaktifkan NPWP. Berikut prosedurnya:

1. Alasan Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP dapat dilakukan jika:

  • Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  • Wanita kawin yang sebelumnya memiliki NPWP terpisah dan ingin bergabung dengan NPWP suami
  • Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagi
  • Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi

2. Prosedur Penghapusan NPWP

  • Ajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP tempat wajib pajak terdaftar
  • Lampirkan dokumen pendukung sesuai dengan alasan penghapusan
  • Petugas pajak akan melakukan pemeriksaan sebelum menyetujui penghapusan

Pertanyaan Umum Seputar NPWP

1. Apakah saya bisa memiliki lebih dari satu NPWP?

Tidak. Setiap wajib pajak hanya boleh memiliki satu NPWP. Memiliki lebih dari satu NPWP dapat dikenakan sanksi.

2. Berapa lama proses pembuatan NPWP?

Proses pembuatan NPWP biasanya memakan waktu 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, baik secara online maupun offline.

3. Apakah NPWP berlaku seumur hidup?

NPWP berlaku selama wajib pajak masih memenuhi kewajiban subjektif dan objektif perpajakan. NPWP dapat dihapus jika wajib pajak meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

4. Bagaimana jika saya lupa nomor NPWP saya?

Anda dapat menghubungi KPP terdekat atau mengecek melalui website DJP Online dengan memasukkan NIK Anda.

5. Apakah ada biaya untuk membuat NPWP?

Tidak ada biaya untuk membuat NPWP. Proses pembuatan NPWP adalah gratis.


Tips Memelihara NPWP dengan Baik

Untuk menghindari masalah di kemudian hari, berikut beberapa tips memelihara NPWP dengan baik:

  • Simpan kartu NPWP di tempat yang aman
  • Catat nomor NPWP di tempat terpisah sebagai cadangan
  • Laporkan segera jika terjadi kehilangan atau kerusakan kartu NPWP
  • Jaga kerahasiaan data terkait NPWP Anda
  • Selalu update informasi jika ada perubahan data pribadi

Kesimpulan

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban sekaligus hak bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Proses pembuatan NPWP kini telah dipermudah dengan adanya sistem pendaftaran online, meskipun opsi pendaftaran offline tetap tersedia. Penting untuk memahami syarat, prosedur, dan kewajiban yang menyertai kepemilikan NPWP.

Dengan memiliki NPWP, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga mendapatkan berbagai kemudahan dalam urusan administrasi dan keuangan. Pastikan untuk selalu menjaga dan memperbarui informasi terkait NPWP Anda untuk menghindari masalah di kemudian hari. Dengan pemahaman yang baik tentang NPWP, Anda dapat berkontribusi pada pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang teratur dan bertanggung jawab.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya