Cara Buat SKCK: Panduan Lengkap Syarat dan Prosedur Terbaru 2024

Panduan lengkap cara buat SKCK terbaru 2024. Simak syarat, biaya, prosedur online dan offline untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Nov 2024, 10:00 WIB
cara buat skck ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Liputan6.com, Jakarta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menerangkan ada tidaknya catatan kriminal seseorang. Dokumen ini sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau mengurus administrasi tertentu. Bagi Anda yang ingin membuat SKCK, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara buat SKCK terbaru beserta syarat, biaya, dan prosedurnya.


Pengertian dan Fungsi SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Fungsi utama SKCK adalah sebagai bukti tertulis yang menyatakan bahwa seseorang memiliki catatan baik dan tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal. Beberapa kegunaan SKCK antara lain:

  • Syarat melamar pekerjaan di instansi pemerintah maupun swasta
  • Melengkapi berkas pendaftaran sekolah atau perguruan tinggi
  • Mengurus administrasi kependudukan seperti paspor
  • Mendaftar sebagai calon legislatif atau pejabat publik
  • Mengajukan visa ke luar negeri
  • Mengurus izin usaha atau tender proyek
  • Melengkapi persyaratan adopsi anak

SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah itu, SKCK dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan. Dengan adanya SKCK, instansi atau lembaga terkait dapat memastikan bahwa seseorang memiliki latar belakang yang baik dan dapat dipercaya.


Syarat Membuat SKCK Terbaru

Sebelum mengurus pembuatan SKCK, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Berikut adalah syarat membuat SKCK terbaru yang perlu disiapkan:

Syarat Umum

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat (untuk beberapa daerah)

Syarat Khusus

  • Bagi yang belum memiliki KTP: Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat
  • Bagi WNA (Warga Negara Asing): Fotokopi paspor, KITAS/KITAP, dan surat sponsor
  • Untuk keperluan melamar CPNS: Surat lamaran CPNS
  • Untuk keperluan adopsi: Surat keterangan dari Dinas Sosial

Pastikan semua dokumen difotokopi dengan jelas dan lengkap. Untuk pas foto, gunakan pakaian sopan dan rapi, tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah, serta tampak muka secara utuh.


Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK telah ditetapkan secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian biayanya:

  • Biaya pembuatan SKCK baru: Rp 30.000
  • Biaya perpanjangan SKCK: Rp 30.000
  • Biaya legalisir SKCK: Gratis

Pembayaran biaya SKCK dapat dilakukan secara tunai di loket pembayaran atau melalui transfer bank yang telah ditunjuk. Beberapa Polres juga telah menyediakan opsi pembayaran non-tunai seperti kartu debit, QRIS, atau e-wallet untuk memudahkan masyarakat.

Penting untuk diingat bahwa biaya resmi pembuatan SKCK hanya sebesar Rp 30.000. Waspadalah terhadap oknum yang meminta biaya lebih tinggi atau menawarkan jasa pembuatan SKCK dengan harga yang tidak wajar. Jika menemui hal tersebut, segera laporkan kepada pihak berwenang.


Prosedur Pembuatan SKCK Secara Offline

Bagi yang ingin membuat SKCK secara langsung di kantor kepolisian, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  2. Datang ke kantor Polres atau Polsek terdekat sesuai domisili KTP
  3. Ambil nomor antrian di loket pelayanan SKCK
  4. Serahkan berkas persyaratan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya
  5. Isi formulir permohonan SKCK yang diberikan petugas
  6. Lakukan pengambilan sidik jari dan foto
  7. Tunggu proses verifikasi data oleh petugas
  8. Bayar biaya pembuatan SKCK di loket pembayaran
  9. Ambil SKCK yang sudah jadi sesuai waktu yang ditentukan

Waktu pembuatan SKCK secara offline biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja, tergantung kondisi dan kebijakan masing-masing kantor polisi. Pastikan untuk datang pada jam kerja dan membawa dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.


Cara Buat SKCK Online

Untuk memudahkan masyarakat, Polri telah menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui website resmi https://skck.polri.go.id. Berikut langkah-langkah membuat SKCK online:

  1. Buka website https://skck.polri.go.id
  2. Klik menu "Registrasi" dan isi data diri dengan lengkap
  3. Upload scan/foto dokumen persyaratan yang diminta
  4. Pilih kantor polisi tempat pengambilan SKCK
  5. Cetak bukti registrasi online
  6. Datang ke kantor polisi yang dipilih dengan membawa bukti registrasi dan dokumen asli
  7. Lakukan verifikasi data, pengambilan sidik jari, dan foto
  8. Bayar biaya pembuatan SKCK
  9. Ambil SKCK yang sudah jadi sesuai waktu yang ditentukan

Meski sudah mendaftar online, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pengambilan SKCK. Namun proses ini biasanya lebih cepat dibanding mengurus secara offline dari awal.


Prosedur Perpanjangan SKCK

Jika SKCK Anda telah habis masa berlakunya namun masih dibutuhkan, Anda dapat melakukan perpanjangan. Berikut prosedur perpanjangan SKCK:

  1. Siapkan dokumen berikut:
    • SKCK asli yang lama
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar
  2. Datang ke kantor polisi tempat SKCK sebelumnya diterbitkan
  3. Isi formulir perpanjangan SKCK
  4. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
  5. Bayar biaya perpanjangan SKCK
  6. Tunggu proses penerbitan SKCK baru

Perpanjangan SKCK biasanya dapat dilakukan maksimal 14 hari setelah masa berlaku habis. Jika lebih dari itu, Anda mungkin perlu mengajukan pembuatan SKCK baru.


Tips Membuat SKCK dengan Mudah

Agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar, simak beberapa tips berikut:

  • Persiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap sebelum mendaftar
  • Datang ke kantor polisi pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang
  • Gunakan layanan SKCK online untuk mempersingkat waktu pengurusan
  • Isi formulir dengan teliti dan lengkap untuk menghindari kesalahan data
  • Tanyakan kepada petugas jika ada hal yang kurang jelas
  • Simpan SKCK dengan baik dan fotokopi beberapa salinan untuk cadangan

Dengan memahami prosedur dan mempersiapkan persyaratan dengan baik, proses pembuatan SKCK akan menjadi lebih mudah dan cepat.


Perbedaan SKCK yang Diterbitkan Polsek, Polres, dan Polda

SKCK dapat diterbitkan oleh berbagai tingkat kepolisian, mulai dari Polsek (Kepolisian Sektor) hingga Polda (Kepolisian Daerah). Masing-masing memiliki kewenangan dan cakupan yang berbeda:

SKCK dari Polsek

  • Berlaku untuk keperluan dalam lingkup kecamatan
  • Contoh: melamar pekerjaan di perusahaan lokal, mendaftar sekolah di wilayah setempat

SKCK dari Polres

  • Berlaku untuk keperluan dalam lingkup kabupaten/kota
  • Contoh: melamar CPNS tingkat kabupaten/kota, pencalonan legislatif daerah

SKCK dari Polda

  • Berlaku untuk keperluan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi
  • Contoh: melamar pekerjaan di perusahaan besar, mengurus visa ke luar negeri

Pilih tempat penerbitan SKCK sesuai dengan kebutuhan dan cakupan penggunaannya. Untuk keperluan nasional atau internasional, biasanya diperlukan SKCK yang diterbitkan oleh Polda.


Kendala Umum dalam Pembuatan SKCK dan Solusinya

Meski prosedurnya sudah cukup jelas, terkadang pemohon masih menghadapi beberapa kendala saat membuat SKCK. Berikut beberapa masalah umum dan solusinya:

1. Dokumen Persyaratan Tidak Lengkap

Solusi: Periksa kembali daftar persyaratan dengan teliti sebelum mendaftar. Jika ada dokumen yang hilang, segera urus penggantinya di instansi terkait.

2. Antrian Panjang di Kantor Polisi

Solusi: Manfaatkan layanan SKCK online untuk mempercepat proses. Datang ke kantor polisi pada awal jam kerja atau di hari-hari yang tidak terlalu ramai.

3. Data Diri Tidak Sesuai

Solusi: Pastikan semua informasi yang diisi dalam formulir sesuai dengan dokumen resmi seperti KTP dan Kartu Keluarga. Jika ada perbedaan data, segera lakukan pembaruan di Disdukcapil setempat.

4. Riwayat Catatan Kriminal

Solusi: Jika Anda pernah memiliki catatan kriminal, konsultasikan dengan pihak kepolisian mengenai prosedur khusus yang mungkin diperlukan. Dalam beberapa kasus, mungkin diperlukan surat keterangan tambahan.

5. Kesulitan Mengakses Layanan Online

Solusi: Minta bantuan kerabat yang lebih paham teknologi atau datang langsung ke kantor polisi untuk mendapatkan panduan penggunaan layanan online.

Dengan memahami kendala-kendala umum ini dan solusinya, diharapkan proses pembuatan SKCK Anda dapat berjalan lebih lancar.


Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Mendapatkan SKCK

Setelah berhasil membuat SKCK, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Periksa kembali semua informasi yang tertera di SKCK untuk memastikan tidak ada kesalahan data
  • Simpan SKCK asli dengan baik dan hindari menyimpannya di tempat yang lembab atau panas
  • Buat beberapa salinan (fotokopi) SKCK untuk keperluan administrasi, sehingga tidak perlu selalu menggunakan yang asli
  • Catat tanggal berakhirnya masa berlaku SKCK dan rencanakan perpanjangan jika masih dibutuhkan
  • Jika ada perubahan data diri (misalnya ganti nama atau alamat), segera laporkan ke kantor polisi untuk pembaruan SKCK
  • Gunakan SKCK sesuai keperluannya dan hindari menyalahgunakan dokumen ini untuk hal-hal yang tidak sesuai hukum

Dengan menjaga dan menggunakan SKCK secara bertanggung jawab, Anda dapat memaksimalkan manfaat dari dokumen resmi ini.


Perkembangan Sistem SKCK di Era Digital

Seiring perkembangan teknologi, sistem pengurusan SKCK juga terus mengalami pembaruan. Beberapa inovasi terbaru dalam layanan SKCK antara lain:

  • Integrasi data kependudukan: Polri bekerja sama dengan Dukcapil untuk memudahkan verifikasi data pemohon SKCK
  • Aplikasi mobile SKCK: Beberapa Polda telah meluncurkan aplikasi khusus untuk mengurus SKCK via smartphone
  • Sistem antrian online: Pemohon dapat mengambil nomor antrian secara online sebelum datang ke kantor polisi
  • Pembayaran digital: Semakin banyak kantor polisi yang menerima pembayaran SKCK melalui e-wallet atau transfer bank
  • Verifikasi SKCK elektronik: Instansi dapat memverifikasi keaslian SKCK secara online melalui kode QR atau nomor seri

Inovasi-inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan mengurangi potensi pungutan liar dalam proses pembuatan SKCK. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan ini dengan tetap mematuhi prosedur yang berlaku.


Kesimpulan

Membuat SKCK merupakan proses yang cukup mudah asalkan Anda memahami prosedur dan mempersiapkan persyaratan dengan baik. Mulai dari menyiapkan dokumen, memilih metode pembuatan (online atau offline), hingga mengambil SKCK jadi, semuanya dapat dilakukan dengan lancar jika mengikuti panduan yang ada.

Penting untuk diingat bahwa SKCK adalah dokumen resmi yang memiliki nilai hukum. Gunakan SKCK sesuai peruntukannya dan jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian jika ada hal-hal yang kurang jelas. Dengan adanya berbagai inovasi dalam sistem pelayanan SKCK, diharapkan masyarakat dapat semakin mudah mengakses layanan ini di masa mendatang.

Terakhir, selalu jaga perilaku baik Anda dalam kehidupan sehari-hari. SKCK bukan hanya sekadar dokumen administratif, tapi juga cerminan rekam jejak seseorang di mata hukum. Dengan menjadi warga negara yang taat hukum, proses pembuatan dan penggunaan SKCK akan menjadi lebih mudah dan bermanfaat bagi berbagai keperluan Anda.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya