Cara Membuat BPJS Kesehatan Online dan Offline, Ini Panduan Lengkapnya

Pelajari cara membuat BPJS Kesehatan secara online maupun offline dengan panduan lengkap ini. Simak syarat, biaya, dan prosedur pendaftarannya.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Okt 2024, 12:06 WIB
cara membuat bpjs kesehatan ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara. Sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional, BPJS Kesehatan bertujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai cara membuat BPJS Kesehatan, baik melalui jalur online maupun offline, beserta informasi penting lainnya seputar program ini.


Pengertian dan Manfaat BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini merupakan transformasi dari beberapa program asuransi kesehatan yang sebelumnya ada seperti Askes, Jamkesmas, dan Jamsostek.

Beberapa manfaat utama menjadi peserta BPJS Kesehatan antara lain:

  • Mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan komprehensif mulai dari pelayanan promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif
  • Akses ke berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia
  • Perlindungan finansial dari biaya pengobatan yang mahal
  • Tidak ada batasan plafon untuk perawatan penyakit tertentu
  • Iuran yang terjangkau dengan bantuan subsidi dari pemerintah untuk peserta tertentu

Dengan berbagai manfaat tersebut, sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memiliki BPJS Kesehatan. Berikut akan dibahas secara detail mengenai cara mendaftar dan membuat BPJS Kesehatan.


Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan

Sebelum melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan terlebih dahulu. Syarat-syarat ini berlaku baik untuk pendaftaran secara online maupun offline. Berikut adalah dokumen dan informasi yang perlu dipersiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Nomor rekening bank atau e-wallet aktif
  • Alamat email aktif
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm (dalam format digital untuk pendaftaran online)

Untuk kategori peserta tertentu, ada persyaratan tambahan yang perlu disiapkan:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)/TNI/POLRI:

  • SK pengangkatan terakhir
  • Slip gaji terakhir yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan
  • Surat keterangan dari instansi tempat bekerja

Peserta Mandiri:

  • Bukti pembayaran iuran pertama

Warga Negara Asing:

  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Paspor
  • Surat izin kerja dari instansi berwenang

Pastikan semua dokumen tersebut telah disiapkan sebelum memulai proses pendaftaran untuk memperlancar prosesnya.


Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Di era digital ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai platform untuk melakukan pendaftaran secara online. Berikut adalah beberapa metode yang dapat dipilih:

1. Pendaftaran Melalui Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN merupakan cara termudah dan tercepat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store
  2. Buka aplikasi dan pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru"
  3. Baca dan setujui syarat dan ketentuan yang berlaku
  4. Masukkan nomor KK dan kode captcha, lalu tekan "Lanjut"
  5. Pilih anggota keluarga yang akan didaftarkan
  6. Isi formulir data diri dengan lengkap dan benar
  7. Pilih kelas perawatan dan fasilitas kesehatan tingkat pertama
  8. Upload foto KTP dan pas foto
  9. Periksa kembali semua data yang telah diisi
  10. Klik "Daftar" untuk menyelesaikan proses pendaftaran
  11. Tunggu verifikasi dari BPJS Kesehatan (biasanya 1-3 hari kerja)
  12. Setelah terverifikasi, lakukan pembayaran iuran pertama melalui metode pembayaran yang tersedia

2. Pendaftaran Melalui Website BPJS Kesehatan

Bagi yang lebih nyaman menggunakan komputer, pendaftaran dapat dilakukan melalui website resmi BPJS Kesehatan:

  1. Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id
  2. Pilih menu "Pendaftaran Peserta"
  3. Klik "Daftar" pada bagian Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Bukan Pekerja (BP)
  4. Isi formulir pendaftaran dengan data yang valid
  5. Upload dokumen yang diperlukan (KTP, KK, pas foto)
  6. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama dan kelas perawatan
  7. Periksa kembali semua informasi yang telah dimasukkan
  8. Klik "Daftar" untuk mengirimkan formulir
  9. Catat nomor pendaftaran yang muncul untuk keperluan pembayaran dan pengecekan status
  10. Lakukan pembayaran iuran pertama sesuai petunjuk yang diberikan

3. Pendaftaran Melalui Layanan PANDAWA

PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) adalah layanan chat berbasis WhatsApp yang disediakan BPJS Kesehatan. Cara mendaftar melalui PANDAWA:

  1. Simpan nomor WhatsApp PANDAWA: 08118165165
  2. Kirim pesan "Halo" untuk memulai percakapan
  3. Pilih menu "Pendaftaran Peserta Baru"
  4. Ikuti instruksi yang diberikan untuk mengisi formulir pendaftaran
  5. Kirimkan dokumen yang diminta (foto KTP, KK, dll)
  6. Tunggu konfirmasi dari petugas BPJS Kesehatan
  7. Setelah data terverifikasi, lakukan pembayaran iuran pertama

Pendaftaran online menawarkan kenyamanan dan efisiensi waktu. Namun, pastikan koneksi internet stabil dan semua dokumen telah disiapkan dalam format digital untuk memperlancar proses pendaftaran.


Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline

Bagi yang lebih nyaman dengan metode konvensional atau mengalami kesulitan akses internet, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang. Berikut langkah-langkah pendaftaran offline:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Informasi lokasi kantor cabang dapat ditemukan di website resmi BPJS Kesehatan atau melalui call center 1500 400.
  2. Ambil nomor antrean di loket pendaftaran.
  3. Saat dipanggil, serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas.
  4. Isi formulir pendaftaran yang diberikan dengan data yang lengkap dan benar.
  5. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan. Petugas akan membantu memberikan informasi mengenai FKTP yang tersedia di wilayah tempat tinggal Anda.
  6. Tentukan kelas perawatan yang diinginkan (Kelas I, II, atau III).
  7. Petugas akan memproses pendaftaran dan melakukan verifikasi data.
  8. Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima nomor virtual account untuk melakukan pembayaran iuran pertama.
  9. Lakukan pembayaran iuran pertama melalui channel pembayaran yang tersedia (bank, minimarket, dll).
  10. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa bukti pembayaran.
  11. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.
  12. Tunggu hingga kartu peserta BPJS Kesehatan Anda selesai dicetak.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar secara offline:

  • Datang pada jam operasional kantor, biasanya Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 waktu setempat.
  • Siapkan waktu yang cukup karena proses pendaftaran offline biasanya memakan waktu lebih lama dibandingkan online.
  • Bawa dokumen asli beserta fotokopinya untuk keperluan verifikasi.
  • Jika mendaftarkan anggota keluarga, pastikan membawa KTP dan KK asli dari masing-masing anggota yang didaftarkan.

Meskipun memerlukan waktu lebih lama, pendaftaran offline memiliki keuntungan yaitu Anda dapat berkonsultasi langsung dengan petugas BPJS Kesehatan jika ada hal-hal yang kurang dipahami.


Pemilihan Kelas Perawatan BPJS Kesehatan

Salah satu keputusan penting dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan adalah pemilihan kelas perawatan. BPJS Kesehatan menawarkan tiga pilihan kelas perawatan dengan iuran dan fasilitas yang berbeda:

1. Kelas I

  • Iuran: Rp150.000 per orang per bulan
  • Fasilitas: Kamar perawatan dengan 2-3 tempat tidur

2. Kelas II

  • Iuran: Rp100.000 per orang per bulan
  • Fasilitas: Kamar perawatan dengan 3-5 tempat tidur

3. Kelas III

  • Iuran: Rp42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000)
  • Fasilitas: Kamar perawatan dengan lebih dari 5 tempat tidur

Dalam memilih kelas perawatan, pertimbangkan faktor-faktor berikut:

  • Kemampuan finansial untuk membayar iuran secara rutin
  • Kebutuhan privasi saat menjalani perawatan
  • Jumlah anggota keluarga yang akan didaftarkan
  • Riwayat kesehatan dan potensi kebutuhan perawatan di masa depan

Perlu diingat bahwa kelas perawatan hanya mempengaruhi fasilitas kamar rawat inap. Untuk pelayanan medis lainnya seperti pemeriksaan, tindakan medis, dan obat-obatan, semua kelas mendapatkan standar pelayanan yang sama sesuai indikasi medis.


Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Setelah berhasil mendaftar, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran iuran. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan setiap bulan dan harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Berikut beberapa metode pembayaran yang dapat dipilih:

1. Autodebet Bank

Cara termudah untuk memastikan iuran terbayar tepat waktu adalah dengan mengaktifkan layanan autodebet dari rekening bank. BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai bank besar di Indonesia untuk layanan ini.

2. Mobile Banking / Internet Banking

Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking atau internet banking dari bank-bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. ATM

Pembayaran melalui ATM dapat dilakukan di ATM bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Minimarket

Beberapa jaringan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart menyediakan layanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

5. Kantor Pos

Pembayaran dapat dilakukan di seluruh kantor pos di Indonesia.

6. Aplikasi Mobile JKN

Bagi pengguna aplikasi Mobile JKN, pembayaran dapat dilakukan langsung melalui aplikasi dengan berbagai metode pembayaran yang terintegrasi.

Beberapa hal penting terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan:

  • Pastikan membayar iuran tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan dan penonaktifan status kepesertaan.
  • Jika terlambat membayar, akan dikenakan denda sebesar 2,5% dari total tunggakan untuk setiap bulan keterlambatan, dengan maksimal 12 bulan.
  • Bagi peserta yang menunggak lebih dari 45 hari, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara.
  • Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, peserta harus melunasi seluruh tunggakan termasuk denda.

Dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia, diharapkan peserta dapat dengan mudah melakukan pembayaran iuran secara rutin untuk menjaga keaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan.


Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia untuk memberikan pelayanan kepada pesertanya. Fasilitas kesehatan ini dibagi menjadi dua tingkat:

1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)

FKTP merupakan fasilitas kesehatan yang menjadi kontak pertama peserta BPJS Kesehatan saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Jenis-jenis FKTP meliputi:

  • Puskesmas
  • Klinik Pratama
  • Praktik Dokter Umum
  • Praktik Dokter Gigi
  • Klinik TNI/POLRI
  • Rumah Sakit Tipe D Pratama

Peserta BPJS Kesehatan wajib memilih satu FKTP sebagai tempat pelayanan kesehatan utama. Pemilihan FKTP dilakukan saat pendaftaran dan dapat diubah setelah minimal 3 bulan.

2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan spesialistik. Peserta dapat mengakses FKRTL setelah mendapat rujukan dari FKTP. Jenis-jenis FKRTL meliputi:

  • Rumah Sakit Umum
  • Rumah Sakit Khusus
  • Klinik Utama atau yang setara

Beberapa hal penting terkait penggunaan fasilitas kesehatan BPJS:

  • Peserta wajib mengikuti prosedur pelayanan berjenjang, dimulai dari FKTP kecuali dalam keadaan gawat darurat.
  • Jika membutuhkan pelayanan spesialis, peserta harus mendapatkan rujukan dari FKTP.
  • Dalam keadaan gawat darurat, peserta dapat langsung ke IGD rumah sakit tanpa rujukan.
  • Peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Untuk mengetahui daftar fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, peserta dapat mengakses informasi melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan.


Manfaat dan Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan cakupan pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi pesertanya. Berikut adalah rincian manfaat dan layanan yang ditanggung:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

  • Pemeriksaan kesehatan umum
  • Pelayanan gigi dasar
  • Pelayanan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) dan KB (Keluarga Berencana)
  • Imunisasi dasar
  • Pemeriksaan laboratorium sederhana
  • Pemberian obat-obatan esensial

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

  • Rawat jalan spesialistik
  • Rawat inap
  • Persalinan
  • Pelayanan gawat darurat
  • Tindakan medis operatif
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, dll)
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Perawatan intensif (ICU, NICU, PICU)

3. Pelayanan Kesehatan Lainnya

  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan ambulans
  • Pelayanan skrining kesehatan tertentu
  • Pelayanan protesa (kacamata, alat bantu dengar, dll)
  • Pelayanan bayi baru lahir sakit

Beberapa catatan penting terkait manfaat BPJS Kesehatan:

  • Tidak ada batasan plafon atau maksimal biaya untuk perawatan penyakit tertentu.
  • Peserta tidak perlu membayar biaya tambahan (out of pocket) selama mengikuti prosedur yang berlaku.
  • Beberapa jenis perawatan memerlukan persetujuan (pre-authorization) dari BPJS Kesehatan.
  • Ada beberapa pengecualian untuk layanan yang tidak ditanggung, seperti pelayanan untuk tujuan kosmetik, pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis, dan beberapa jenis alat bantu kesehatan.

Dengan cakupan manfaat yang luas ini, BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif sesuai kebutuhan medisnya.


Tips Mengoptimalkan Penggunaan BPJS Kesehatan

Untuk memaksimalkan manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:

  1. Pahami Hak dan Kewajiban Peserta

    Pelajari dengan baik informasi mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan. Informasi ini dapat ditemukan di website resmi BPJS Kesehatan atau buku panduan peserta.

  2. Pilih FKTP dengan Bijak

    Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang lokasinya mudah dijangkau dan memiliki reputasi pelayanan yang baik. FKTP yang tepat akan memudahkan akses pelayanan kesehatan dasar.

  3. Manfaatkan Layanan Preventif

    BPJS Kesehatan menanggung berbagai layanan preventif seperti imunisasi dan skrining kesehatan. Manfaatkan layanan ini untuk mencegah penyakit dan mendeteksi masalah kesehatan sejak dini.

  4. Ikuti Prosedur dengan Benar

    Patuhi alur pelayanan berjenjang, mulai dari FKTP kecuali dalam keadaan gawat darurat. Ini akan memastikan pelayanan yang optimal dan menghindari biaya tambahan.

  5. Jaga Keaktifan Status Kepesertaan

    Bayar iuran tepat waktu untuk menghindari penonaktifan status dan denda keterlambatan. Pertimbangkan untuk menggunakan metode autodebet untuk kemudahan pembayaran.

  6. Gunakan Aplikasi Mobile JKN

    Manfaatkan fitur-fitur dalam aplikasi Mobile JKN seperti pendaftaran online, cek status kepesertaan, dan informasi fasilitas kesehatan terdekat.

  7. Simpan Nomor Kontak Penting

    Simpan nomor call center BPJS Kesehatan (1500400) dan nomor darurat rumah sakit terdekat untuk situasi gawat darurat.

  8. Laporkan Jika Ada Keluhan

    Jika mengalami kendala atau ketidakpuasan dalam pelayanan, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi BPJS Kesehatan.

  9. Update Data Secara Berkala

    Pastikan data kepesertaan selalu up-to-date, terutama jika ada perubahan alamat, nomor telepon, atau status pernikahan.

  10. Edukasi Diri dan Keluarga

    Terus pelajari informasi terbaru seputar BPJS Kesehatan dan bagikan pengetahuan ini kepada anggota keluarga lainnya.

Dengan menerapkan tips-tips di atas, peserta dapat mengoptimalkan manfaat BPJS Kesehatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.


Kesimpulan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Dengan memahami cara membuat BPJS Kesehatan, baik secara online maupun offline, serta mengetahui berbagai aspek penting lainnya seperti pemilihan kelas perawatan, pembayaran iuran, dan pemanfaatan fasilitas kesehatan, masyarakat dapat mengoptimalkan manfaat dari program ini.

Penting untuk diingat bahwa BPJS Kesehatan bukan hanya tentang mendapatkan perawatan saat sakit, tetapi juga tentang menjaga kesehatan secara preventif. Dengan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan, setiap individu tidak hanya melindungi diri sendiri dari risiko finansial akibat biaya kesehatan yang tinggi, tetapi juga berkontribusi pada sistem jaminan sosial nasional yang lebih kuat.

Sebagai penutup, mari kita bersama-sama mendukung dan memanfaatkan program BPJS Kesehatan dengan bijak. Dengan partisipasi aktif seluruh masyarakat, kita dapat mewujudkan cita-cita Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya