Mampu Biayai Retret Kabinet Merah Putih Pakai Uang Pribadi, Tengok Gaji Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto membiayai kegiatan retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, dengan uang pribadi.

oleh Arthur Gideon diperbarui 28 Okt 2024, 15:45 WIB
Presiden Prabowo Subianto menekan sejumlah hal kepada para anggota Kabinet Merah Putih. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta - Bukan APBN, Presiden Prabowo Subianto membiayai seluruh kegiatan retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, dengan uang pribadi. Hal tersebut diungkap oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.

Ia menjelaskan, retret Kabinet Merah Putih telah dipersiapkan sejak satu bulan sebelum pelantikannya menjadi Presiden RI.

“Kegiatan tersebut dipersiapkan oleh beliau dan tim sejak 1 bulan sebelum dilantik,” tutur Hasan Nasbi kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Hasan tidak mengulas banyak perihal retret Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang. Namun yang pasti, urusan dana sepenuhnya berasal dari kantong Prabowo Subianto.

“Jadi menggunakan dana dari Pak Prabowo sendiri,” jelas dia.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto membiayai kegiatan retret Kabinet Merah Putih di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, dengan uang pribadi.

"Pak Prabowo yang membiayainya sendiri," kata Karding dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (27/10/2024) malam seperti dilansir Antara.

Sementara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan retreat yang diadakan selama 24-27 Oktober 2024 bagi Kabinet Merah Putih membentuk dan menciptakan para anggotanya menjadi "super team" untuk dapat memecahkan berbagai masalah negara.

"Nomor satu, kompak. Tidak ada 'Superman' yang ada 'super team'. Semua itu anak buah Presiden, tidak ada yang jagoan sendirian. Semua koordinasi," kata Maruarar.

Lantas berapa gaji Presiden Prabowo? 


Aturan Gaji Presiden

Retret Kabinet Merah Putih diisi pengarahan dan pembekalan materi oleh Presiden Prabowo Subianto seputar keberlanjutan hilirisasi, swasembada pangan, hingga energi. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Landasan hukum yang mengatur besaran gaji Presiden RI tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan. Keberadaan undang-undang ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pemimpin tertinggi negara.

Perlu dicatat bahwa meskipun undang-undang tersebut ditetapkan pada tahun 1978, besaran gaji yang tercantum di dalamnya telah mengalami beberapa kali penyesuaian untuk mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi. Penyesuaian ini dilakukan melalui peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang merujuk pada undang-undang tersebut.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MA.

Nominal tersebut belum mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir dan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.

Sehingga, dapat dikatakan bahwa besaran gaji pokok yang bisa diterima Presiden Indonesia sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).


Tunjangan Presiden

Sebagai seorang Presiden, berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti dalam Pasal 2 aturan yang sama disebutkan presiden berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).

Untuk besaran tunjangan jabatan telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia adalah Rp 62.740.000 per bulan.

Tidak berhenti di sana, selayaknya pejabat negara lainnya seorang juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai macam fasilitas lainnya. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; b. seluruh biaya rumah tangganya; c.seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya