Waspada Rawan Penipuan, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan PKH

Ada beragam bantuan yang telah disalurkan oleh Kemensos, satu di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Bagaimana cara mendaftar menjadi penerima PKH? Simak artikel berikut ini.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Okt 2024, 17:00 WIB
PT Pos Indonesia (Persero) atau Pos IND kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kali ini bantuan diserahkan kepada 2.500 KPM di Semarang, Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang tidak mampu. Ada beragam bantuan yang telah disalurkan oleh Kemensos, satu di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Dikutip dari laman jakarta.go.id, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM). Program ini telah dilaksanakan sejak 2007 di bawah naungan Kementerian Sosial dan diarahkan untuk menjadi episentrum serta center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Sebagai program bantuan sosial bersyarat dengan misi besar untuk menurunkan kemiskinan, PKH membuka akses bagi keluarga miskin, terutama dalam meningkatkan kesehatan keluarga, pendidikan anak, serta mengurangi beban keluarga dan meningkatkan pendapatan mereka.

Dengan bantuan PKH, keluarga miskin diharapkan dapat memiliki akses dan pemanfaatan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, dan perlindungan sosial lainnya.

Lalu, bagaimana cara mendaftar sebagai penerima PKH?

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PKH namun merasa berhak menerimanya, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar secara online:

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari App Store (untuk pengguna iOS) atau Play Store (untuk pengguna Android).
  2. Buat akun baru dengan mengisi informasi pribadi, alamat, dan nomor kontak yang aktif.
  3. Setelah berhasil masuk, pilih menu "Daftar Usulan" pada halaman utama aplikasi.
  4. Klik "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran.
  5. Isi data diri Anda serta data anggota keluarga dengan lengkap dan akurat.
  6. Pilih jenis bantuan PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  7. Setelah semua data terisi, kirimkan pendaftaran Anda.

Setelah pendaftaran selesai, data Anda akan melalui proses validasi dan verifikasi oleh pihak berwenang. Sistem akan memeriksa kelayakan Anda sebagai penerima Bantuan Sosial PKH berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Manfaat dan Jenis Bantuan Sosial PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) menyediakan berbagai jenis bantuan yang disesuaikan dengan kategori penerima. Berikut adalah rincian bantuan yang diberikan pada tahun 2024:

  • Ibu Hamil/Nifas: Menerima Rp750.000 per periode pencairan, total Rp3 juta per tahun.
  • Anak Usia Dini/Balita: Menerima Rp750.000 per periode, total Rp3 juta per tahun.
  • Lansia: Menerima Rp600.000 per periode, total Rp2,4 juta per tahun.
  • Penyandang Disabilitas: Menerima Rp600.000 per periode, total Rp2,4 juta per tahun.
  • Anak Sekolah SD: Menerima Rp225.000 per periode, total Rp900 ribu per tahun.
  • Anak Sekolah SMP: Menerima Rp375.000 per periode, total Rp1,5 juta per tahun.
  • Anak Sekolah SMA: Menerima Rp500.000 per periode, total Rp2 juta per tahun.

Selain bantuan tunai, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga berhak mendapatkan:

  • Pendampingan sosial
  • Pelayanan di fasilitas kesehatan
  • Pendidikan dan kesejahteraan sosial
  • Program bantuan tambahan di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, subsidi energi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya

Kriteria Penerimaan Bantuan Sosial PKH 2024

Untuk dapat menerima bantuan PKH 2024, calon penerima harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia: Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  • Golongan yang Memerlukan Bantuan: Tergolong dalam kategori masyarakat yang memerlukan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
  • Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI: Tidak termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain: Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Terdaftar di DTKS: Harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya