Ipda Rudy Soik: Pengakuan Pak Kapolda, Saya Masih Anggota Polri

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menyatakan dalam 30 hari akan ada sidang ulang untuk banding kasus Ipda Rudy Soik.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Okt 2024, 16:14 WIB
Mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik menghadiri langsung rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang membahas polemik dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya di Kompleks Parlemen, Senayan

Liputan6.com, Jakarta - Ipda Rudy Soik mengaku ikhlas dengan hasil putusan hakim kode etik Polri terkait banding atas pemecatan dirinya. Diketahui, Ipda Rudy Soik dicopot dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)  buntut pemasangan garis polisi di tempat yang diduga menampung BBM ilegal. 

"Dia katakan bahwa dia masih anggap saya ini anaknya. Ya kita lihat sidang banding seperti apa? Pokoknya saya ikhlas-ikhlas saja. Tadi pengakuan Pak Kapolda, ya saya masih anggota Polri, masih anak saya, kira-kira begitu," kta Ipda Rudy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Sementara itu Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menyatakan dalam 30 hari akan ada sidang ulang untuk banding kasus Ipda Rudy Soik.

“Saya akan menunjuk waktu 30 hari untuk komisi banding. Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudi Soik. Dan kasus-kasus sebelumnya, tentu. Nanti akan saya rapatkan tentang itu,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga membahas soal pemecatan Ipda Rudy Soik. Komisi III DPR menilai, perlu adanya evaluasi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik tersebut. 

"Komisi III DPR perlu menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Anggota Komisi III DPR  Sarah Yuliati saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi III juga meminta Kapolda NTT mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy.

"Dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan," tuturnya.

 


Bongkar Mafia BBM Ilegal

Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga, membahas soal pemecatan Ipda Rudy Soik.

Terakhir, Komisi III meminta Polda NTT mengusut tuntas tugas kasus mafia BBM ilegal yang sempat dibongkar Ipda Rudy Soik. 

"Kami meminta Kapolda NTT fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BB ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara," pungkasnya.


Infografis

Infografis Kilas Balik Pemisahan Polri-TNI hingga Lahirnya UU Polri (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya