Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) RI mendukung penuh seluruh proses hukum terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat kasus suap atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sekretaris MA Sugiyanto mengaku sangat prihatin karena masih terjadi hakim terjerat kasus suap di tengah upaya pemerintah untuk terus memperbaiki kesejahteraan para hakim.
Advertisement
"Kami di MA akan mendukung penuh proses hukum terhadap mereka (hakim-hakim) yang diduga melakukan tindak pidana," ujarnya di Manokwari, Senin (28/10/2024), yang dilansir dari Antara.
Ia mengatakan, upaya pemerintah memperbaiki kesejahteraan hakim baru saja termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Dengan terbitnya PP tersebut menunjukkan kepedulian pemerintah yang begitu besar atas kesejahteraan hakim.
Sebelumnya, Rabu (23/10/2024), Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.
Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Majelis hakim PN Surabaya tersebut memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi dan keluarga Dini Sera melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke KY.
Kasasi Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur
KY pada Senin (26/8/2024) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim PN Surabaya dimaksud. Namun sanksi ini belum diproses lebih lanjut karena sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum dilaksanakan.
Sementara itu, kasasi Ronald Tannur diputus pada Selasa (22/10). Majelis hakim di tingkat kasasi membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur itu dengan pidana penjara selama lima tahun.
Advertisement