Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengawasi peninjauan kembali (PK) terpidana izin korupsi usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.
Koordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani Maming diwarnai suap. Dia berkaca pada kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Advertisement
Sebelumnya, Eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditangkap Kejaksaan Agung terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia diduga menerima suap sebagai makelar perkara nyaris Rp1 triliun.
Selain itu, tiga hakim ikut ditangkap. Mereka adalah Mangapul, Damanik, dan Heru Hanindyo. Ketiganya merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Mestinya versi saya PK Mardani Maming ditolak (MA). Perlu diwaspadai dan didalami oleh Kejagung RI apakah perkara-perkara yang ditangani termasuk perkara Mardani H Maming oleh ZR," tegas Boyamin, Senin, (28/10).
Boyamin juga meminta, Kejaksaan Agung dapat mengembangkan pihak-pihak yang kecipratan dan bermain sebagai makelar kasur bersama Zarof Ricar.
"Kalau dari dari sisi ZR ya saya minta Kejagung mengembangkan siapa saja yang diduga kecipratan atau bermain," papar Boyamin.
Boyamin berharap, Majelis Hakim PK Mardani H Maming dapat independen dan netral dengan menolak PK yang diajukan eks Bendum PBNU tersebut. Terlebih, kata Boyamin, dari pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi Mardani H Maming terbukti bersalah dan melakukan korupsi.
"Urusan PK Mardani H Maming saya mendesak dan menekankan untuk hakim tetap netral dan independen karena apapun itu sudah terbukti oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi," tandas Boyamin.
KPK Prihatin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin lantaran sisi yudikatif masih bisa diintervensi pihak luar. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto meminta MA yang membawahi para hakim segera menutup celah masuknya intervensi dari pihak luar dalam penanganan perkara.
“Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup," kata Tessa, Minggu, (27/10).
Tessa berharap, kasus keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dapat menjadi pembelajaran bagi para hakim agung. Terlebih, kata Tessa, kesejahteraan para hakim telah dinaikkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Info terakhir sudah disetujui untuk dinaikkan ya kalau enggak salah oleh Bapak Presiden ya. Walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut,” ungkap Tessa.
Sumber: Titin Supriatin/Merdeka.com
Advertisement