Kronologi Penangkapan Penyelundup 35 Ekor Anjing untuk Konsumsi di Banyumas

Polresta Banyumas bersama organisasi pecinta anjing menggagalkan penyelundupan puluhan anjing untuk konsumsi di Jatilawang, Banyumas, Kamis (24/10/2024).

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 29 Okt 2024, 09:27 WIB
Puluhan ekor anjing dalam mobil van yang hendak diselundupkan dari Garut,Jawa Barat ke Cilacap dan Solo. Penyelundupan berhasil digagalkan di Jatilawang, Banyumas, Kamis (25/10/2024).

Liputan6.com, Banyumas - Christian Joshua Pale, Ketua Animals Hope Shelter, yayasan pencinta anjing dan kucing, curiga dengan gelagat SND (29), seorang laki laki warga Garut, Jawa Barat. Ia curiga SND memasok anjing untuk keperluan konsumsi ke berbagai kota.

Ia pun kemudian melakukan penyelidikan mandiri. Pada Kamis (24/10/24), ia mengikuti mobil Daihatsu Blind Van yang digunakan SND untuk mengankut puluhan ekor anjing dari Garut.

Sampai di Jatilawang, Banyumas, ia nekat menghentikan mobil berisi anjing itu dengan memalangkan mobil yang ia kendarai di depannya. Ia kemudian menggerebek isi mobil dan benar mobil itu berisi 35 ekor anjing jenis lokal. Dari 35, satu ekor ditemukan telah mati.

Christian kemudian melaporkan temuan ini ke polisi. Menurut keterangan Polresta Banyumas, ada personel yang berpatroli saat penggerebekan sehingga pelaku tak berkutik.

Selain SND, di mobil itu juga ada R (26) dan A (72). Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan SND sebagai tersangka. Sementara R dan A masih berstatus saksi.

Dari keterangan tersangka penyelundupan anjing dan saksi, anjing itu akan dibawa ke Cilacap dan wilayah Solo Raya. Anjing-anjing itu sengaja dibawa dari Garut yang berstatus terduga rabies ke Banyumas yang bebas rabies agar bisa diterima penadah.

"SND membawa hewan anjing berjumlah 34 ekor yang dibawa dari Garut Jawa Barat dan rencananya akan dikirimkan ke daerah Cilacap guna dijual kepada seseorang yang mengaku bernama BDG," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andransyah Rithas Hasibuan.

Polresta Banyumas masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap sindikat penyelundupan anjing untuk konsumsi. Tindakan ini masuk kategori pidana karena melanggar pasal 89 Jo Pasal 46 Ayat (5), Pasal 59 Ayat (3), Dan Pasal 60 Ayat (1) Uu Ri Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 150 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya