Kasus Pria Sandera Bocah di Pos Polisi Jaksel Dilimpahkan ke Polres Jaktim, Ini Alasannya

Aksi penyanderaan bocah perempuan yang dilakukan pria paruh baya di pos polisi Pejaten, Jakarta Selatan sempat viral di media sosial. Pelaku yang sempat diamankan di Polres Jaksel, kini telah dilimpahkan ke Polres Jaktim untuk penyidikan lebih lanjut.

oleh Tim News diperbarui 28 Okt 2024, 20:10 WIB
ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyanderaan yang dilakukan pria paruh baya inisial IJ (54) terhadap seorang bocah perempuan inisial S (4) di pos polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel) dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur (Polres Jaktim). 

"Tersangka dan barang buktinya sudah kita limpah ke Polres Jaktim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung saat dikonfirmasi, Senin (28/10/2024).

Pelimpahan kasus tersebut dilakukan lantaran pihak orang tua korban telah membuat laporan kepolisian ke Polres Jakarta Timur. Selain itu, kejadian tersebut juga bermula dari rumah korban yang berada di wilayah hukum Polres Jaktim.

Namun demikian, Gogo tidak menyebutkam laporan yang dibuat oleh pihak orang tua korban.

"Orangtua korban bikin Laporan di Polres Jaktim dan Tkp awal penculikannya di Jaktim ya. Tadi penyidik polres jaktim sudah menjemput korban dan tersangka dibawa kesana," tutup Gogo.

Diberitakan sebelumnya, aksi penyandaraan itu viral di media sosial. Dalam video yang diunggah oleh akun X @MilUsaid, terlihat penyandaraan tersebut terjadi di sebuah Pos Polisi di persimpangan lampu merah Mall The Park Pejaten, Jakarta Selatan. Seorang bocah perempuan tengah disandera oleh seorang pria tua.

Pria lansia itu juga terlihat tengah memegang pisau dan ditempelkan ke leher bocah yang hanya bisa menangis ketakutan.

Peristiwa penyanderaan itu menyita perhatian para pengendara yang melintas di sekitar lokasi. Di saat yang bersamaan, beberapa anggota kepolisian juga telah berjaga di sekitaran lokasi.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com


Kronologi Penyanderaan

Seorang pria lansia berinisial IJ (54) menyandera seorang bocah perempuan berinisial S (7) di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Pria tersebut, yang merupakan kenalan orangtua korban, kini telah diamankan di Polres Jakarta Selatan.

Menurut Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, pelaku bukanlah ayah kandung korban, melainkan rekan bisnis orangtua korban. “Bukan. Dia teman bisnis dari orangtua korban,” kata Nurma.

Kejadian bermula ketika IJ mendatangi rumah korban pada Minggu malam (27/10/2024) dan meminta izin kepada orangtua korban, yang berinisial Y, untuk mengajak S jalan-jalan. IJ beralasan ingin membawa korban ke rumah sepupunya.

Namun, IJ tidak mengantarkan korban ke rumah sepupu, melainkan membawanya berkeliling dari Jakarta Timur hingga ke Jakarta Selatan. “Dia hanya meminjam motor dari sepupunya dan tidak menginap, hanya berkeliling. Korban bahkan tertidur di atas motor,” ungkap Nurma.

Setibanya di Pos Polisi Pejaten, IJ melakukan penyanderaan terhadap bocah tersebut. Ia mengeluarkan pisau dapur dan mengancam korban agar tetap tenang dan tidak menangis. “Dia membawa sebilah pisau dapur untuk membuat anak itu tetap diam,” ujar Nurma.

Pelaku mengaku baru mengenal orangtua korban selama dua bulan sebagai rekan bisnis, sehingga orangtua korban merasa nyaman menitipkan anaknya kepada IJ.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Yunita Rungkat, menjelaskan bahwa korban penyanderaan mengalami luka ringan berupa goresan di dekat mata akibat pisau tersebut. “Tidak ada luka serius, hanya goresan kecil di area dekat mata,” kata Yunita.

Korban telah menerima perawatan di RS JMC dan kini berada di Polres Jakarta Selatan untuk pendampingan lebih lanjut.


Pelaku Positif Sabu

Seorang bocah inisial S menjadi korban penyanderaan oleh seorang lansia inisial IJ (54) di Pos Polisi, Pejaten, Jakarta Selatan Senin (28/10) siang tadi. Pelaku mengaku menjadikan bocah tersebut sebagai tameng karena telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

"Motifnya sebetulnya dia hanya menjadikan anak ini sebagai tameng. Karena dia memakai sabu, sudah diperiksa, dia positif pakai sabu," kata Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).

Sebelum terjadi penyekapan itu, pelaku terlebih dahulu mengonsumsi sabu pada Minggu 27 Oktober 2024. Kemudian dia menghampiri rumah korban dan meminta izin kepada orangtuanya untuk mengajak S jalan-jalan ke rumah sepupunya.

Pelaku beralasan mengajak anak kecil tersebut agar lebih tenang karena faktor halusinasinya.

"Jadi dia takut, halusinasinya dia dikejar orang, dia berhalusinasi bahwa dia itu dikejar orang, tapi kalau orang lihat ada anak kecil, dia tidak jadi dikejar orang. Itu halusinasinya dia," beber Nurma.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya