Liputan6.com, Garut - Kepolisian Resort (Polres) Garut, Jawa Barat, melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Brigadir YH karena melakukan disersi dan Briptu AD setelah terbukti melakukan desersi dan pencurian. “Kedua orang tersebut sudah bukan merupakan anggota Polri lagi,” ujar Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, selepas rilis kasus di Mapolres Garut, Senin (28/10/2024).
Aksi bersih-bersih polisi nakal yang dilakukan Kapolras Garut mendapatkan dukungan masyarakat, agar membersihkan korps bayangkara dari keberadaan polisi nakal yang kerap meresahkan masyarakat. “Pemecatan itu juga sebagai pembelajaran dan efek jera terhadap polisi yang melanggar aturan, apalagi sampai terlibat tindak pidana,” kata dia.
Advertisement
Menurutnya, tindakan PTDH merupakan upaya terakhir yang dilakukan institusi kepolisian untuk membersihkan kepolisian dari oknum yang berpotensi mencoreng muka kepolisian. “Para polisi yang dipecat itu sudah tidak bisa dibina lagi,” kata dia.
Akibat tindakan para oknum polisi nakal tersebut, marwah kepolisian sebagai mitra utama masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan kondusifitas terganggu. “Untuk itu kami akan menindak dengan tegas oknum yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku, baik Pidana maupun kode etik,” kata dia.
Rencannya upacara PTDH atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua oknum polres Garut itu, dilakukan hari Selasa (29/10/2024) di Mapolres Garut.