Sahroni DPR Minta Polisi Tegas soal Kematian Tahanan di Palu

Kasus tewasnya tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan lanjut ke DPR RI untuk dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Okt 2024, 23:51 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Jaka/nvl)

Liputan6.com, Jakarta Kasus tewasnya tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan lanjut ke DPR RI untuk dibahas dalam  Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan  Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho.

Dalam RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Propam Polda Sulteng dengan tegas bersikap atas kasus ini.

“Pak Kabid Propam Polda Sulteng, kita ingin tahu sikap Propam apa soal kasus kematian tahanan ini. Langsung to the pont saja, kalau memang tersangkanya sudah ada. Apa sanksinya? Apa tindakan yang akan diambil? Itu saja langsung. Komisi III ingin tahu ketegasan Propam dalam kasus ini,” kata dia, di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Politikus NasDem ini menuturkan, ingin setiap kasus yang melibatkan oknum kepolisian, dapat terselesaikan secara tegas, objektif, dan transparan.

“Karena dari temuannya, almarhum kan memang diduga meninggal karena penganiayaan petugas. Nah itu harus ditindak tegas semuanya, jangan dilindung-lindingu atau diulur-ulur. Dan kalau dari penyampaian Pak Kapolda Sulteng, saya yakin kasus ini akan ditangani dengan tegas dan adil,” jelas Sahroni.

Dia berharap tak ingin ada pembiaran terhadap kasus seperti ini. Apalagi, kasus penganiayaan seperti ini jelas menyalahi prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Jadi pelanggaran-pelanggaran HAM terhadap tahanan seperti ini jangan sampai terulang lagi,” tutup Sahroni.


Pesan Tegas Anggota DPR

Kasus tewasnya tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan lanjut ke Senayan. Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dipanggil Komisi III DPR.

Dalam rapat, anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar, Rikwanto menyampaikan pesan. Supaya, Kapolda untuk turun langsung mengecek ruang tahanan. Cek kondisi penjaga tahanan.

"Kapolda turun enggak apa-apa ke ruang tahanan itu cek langsung tanya-tanya langsung," kata Rikwanto saat rapat dengan Kapolda Sulteng dan NTT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Bukan tanpa sebab, Purnawirawan Jenderal Bintang Dua ini mengungkapkan polisi penjaga tahanan mempunyai tanggung jawab berat. Padahal, polisi tersebut masuk dalam level bawah.

"Penjaga tahanan itu penting, itu orang kecil di level anggota Kepolisian tapi tanggung jawabnya besar sekali," ungkapnya.

"Makanya sering-sering dikunjungi, dikasih tausyiyah juga bagaimana SOP SOP menangani tahanan. Mereka-mereka (tahanan) itu memang punya salah tapi bukan berarti martabatnya kita hilangkan mereka harus kita jaga keselamatannya," tuturnya.


Bercerita

Rikwanto kilas balik saat masih berdinas polisi aktif. Sempat menghadapi tahanan kasus pembunuhan yang menjadi gila usai ditahan dua pekan di Polsek. Setelah dibawa ke rumah sakit jiwa, tahanan tersebut kabur.

"Seminggu lari, cari lagi 3 bulan ketangkap lagi, terus gila lagi ditaruh rumah sakit jiwa lari lagi. Nah terus saya pindah tugas saya dengar-dengar memang jadi gila benar yang terakhir enggak keluar lagi dari rumah sakit jiwa. Itu risikonya tapi kalau kita yang mau emosi waktu itu, ya kita hantam itu. Kita pukul mereka itu kuat-kuatan di situ kamu enggak hormat sama saya kamu enggak takut sama saya dalam kekuasaannya ya," kata Rikwanto.

Poinnya adalah, Rikwanto menyampaikan bagaimana pengetahuan penjaga tahanan dalam menghadapi para tahanan. "Nah ini anggota mesti dikasih tahu benar psikologis menghadapi tahanan. Siapapun orangnya dalam kondisi apapun dalam status apapun apabila dalam kekuasaan dan penguasaan anggota kepolisian itulah keamanan yang sangat terjaga," katanya.

Sebelumnya, Bayu Adityawan, tahanan Polresta Palu yang ditahan sejak 2 September 2024 dlaam kasus KDRT tewas. Bayu meninggal dunia usai dirawat di RS Bhayangkara Palu pada 12 September 2024.

Penyebab kematian, adalah penganiayaan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas dan satu penyidik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya