Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bersama Balai Besar POM (BBPOM) Jakarta menggerebek toko kosmetik ilegal Jelambar Baru, Grogol Petamburan Jakarta Barat pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Penelusuran ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang penjualan kosmetik ilegal dengan nama akun Kimberlybeauty88 di ecommerce. Pada penindakan tersebut, BBPOM didampingi Kepolisian Polda Metro Jaya dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).
Advertisement
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pemilik toko online tersebut berjualan produk kosmetik pada platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih 1 tahun. Dalam sehari penjualan online sekitar 400 paket kiriman/hari.
“Toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) 4 lantai yang mana lantai 1 digunakan sebagai tempat pengemasan/packing sedangkan lantai 2 hingga 4 digunakan sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar saat konferensi pers di kantor BBPOM di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Taruna mengungkapkan produk yang dijual online itu berupa kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk ini berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder.
Temukan 157 Ribu Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Senilai Rp2,2 M
Pada saat penindakan, petugas menemukan 158 item (152.744 pieces) produk kosmetik tanpa izin edar (TIE). Diprediksi produk tersebut memiliki nilai keekonomian diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Produk yang disita mayoritas berjenis rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik yaitu Merah K3 dan Merah K10.
Pewarna Merah K3 dan Merah K10 yang sering disalahgunakan pada kosmetik seperti eye shadow, lipstik, perona pipi memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.
Pengujian Produk Kosmetik Impor Ilegal Lab
Produk yang disita tersebut telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
“Selanjutnya kami akan memanggil pemilik dan 3 orang karyawan untuk diperiksa sebagai saksi,” papar Taruna Ikrar
Advertisement
.Sebelumnya, BPOM Temukan Kosmetik Ilegal dari Tiongkok
Sebelum ini, BPOM bersama Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan dilarang yang berasal dari Tiongkok. T
aruna mengungkapkan penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati.
Bahaya Produk Kosmetik Ilegal
Melihat maraknya peredaran kosmetik impor ilegal ini, BPOM terus bekerja sama lintas sektor.
Taruna juga mengatakan peredaran kosmetik ilegal bukan cuma merugikan masyarakat tapi juga pelaku usaha kosmetik lokal/nasional yang menjalankan usahanya secara legal.
Maka dari itu, Taruna mengingatkan salah satu cara agar bisa berdaya saing sehat yakni produk kosmetik legal memproduksi dan memasarkan produk yang aman, bermanfaat, dan berkualitas.
Lalu, masyarakat sebagai konsumen juga diimbau untuk terus mengedukasi diri menjadi konsumen cerdas dan berdaya dalam melindungi diri dari produk obat dan makanan, termasuk kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya.
Advertisement