Kejagung Didorong Bongkar Kasus Jual Beli Perkara di MA

Dia juga mendorong lembaga pengawas Hakim seperti Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk turun tangan memeriksa hakim-hakim MA

oleh Tim News diperbarui 29 Okt 2024, 05:52 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengembangkan kasus dugaan praktik jual-beli perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Kejagung harus dalami, semua dipanggil yang terlibat terkait gratifikasi suap terhadap hakim dan jajarannya begitu di Mahkamah Agung," ujar Hudi, Senin, (28/10).

Selain itu, dia juga mendorong lembaga pengawas Hakim seperti Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk turun tangan memeriksa hakim-hakim MA. Menurutnya, sudah jadi rahasia umum dalam pengondisian perkara, terjadi praktik bongkar pasang jajaran tim majelis, demi memuluskan titipan.

"Kalau terindikasi dan diduga menerima suap ya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Banyak kok hakim sudah masuk penjara. Ini preseden buruk kalau hakim MA terlibat suap," katanya.

 


Zarof Zikar Ditangkap

Dia lalu menyinggung perkara Peninjauan Kembali (PK) eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, terpidana kasus suap dalam kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dia menduga, bekas Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait dengan kasus Maming.

Zarof Zikar sendiri sudah ditangkap Kejagung terkait pengaturan perkara Ronald Tannur. Dia ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp1 triliun dan 51 kg emas batangan, hasil dari makelar kasus di MA selama 10 tahun, hingga 2022 saat dia pensiun.

Sumber: Titin Supriatin/Merdeka.com


MA Bentuk Tim Khusus Periksa Hakim Kasasi Ronald Tannur

Mahkamah Agung (MA) resmi membentuk tim khusus yang akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis kasasi perkara Ronald Tannur. Hal itu buntut pengungkapan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas adanya makelar kasus atau markus di internal MA, setelah penangkapan tersangka Zarof Ricar.

“Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur,” tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Ada tiga hakim agung yang akan diperiksa, mereka adalah hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua Kamar Pengawasan, hakim Supriadi, dan hakim Edi Nur Ediono selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA.

“Kepada masyarakat memberikan kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas tersebut,” jelas dia.

Menurut Yanto, pihaknya mengikuti keterangan yang disampaikan dari Kejagung, yang menyebutkan adanya dugaan komunikasi antara mantan petinggi MA Zarof Ricar dengan salah satu hakim tingkat kasasi.

“Disebutkan bahwa ada tersangka yang tertangkap, keterangan dari Kejaksaan Agung sudah menghubungi salah satu majelis hakim berinisial S. Untuk itu yang akan kita tindak lanjuti adalah statement Kejaksaan Agung itu,” ungkapnya.

“Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan tidak benar,” Yanto menandaskan.

Infografis Kronologi Penangkapan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya