Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Harvey Moeis menerima insentif sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan dari Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta karena telah menjadi perpanjangan tangan PT RBT.
Hal ini diakui Harvey Moeis saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/10/2024), dilansir Antara.
Advertisement
Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Harvey Moeis mengungkapkan insentif diterima melalui transfer ke rekeningnya dengan nilai yang tidak pasti setiap bulannya.
"Saya juga baru tahu ketika saya memeriksa rekening koran saya saat diperiksa," kata Harvey.
Meski demikian, ia mengaku tidak ada perjanjian secara tertulis mengenai pembayaran maupun kuasa perusahaan kepada Harvey atas penugasannya selama ini.
Sebab, suami dari arti Sandra Dewi itu mengeklaim hanya membantu Suparta menjadi perpanjangan tangan PT RBT karena telah menganggap Suparta seperti paman sendiri.
"Kerja sama ini juga singkat dan kalau pertemuan saya paling hanya ikut 5-6 kali. Setelah kerja sama smelter selesai dengan PT Timah Tbk, saya sama sekali tidak ada mengurus PT RBT lagi," klaim Harvey.
Diketahui, selain Harvey Moeis, kasus korupsi ini turut menyeret pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, dan General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina sebagai terdakwa.
Suwito didakwa menerima aliran dana sebesar Rp2,2 triliun, sedangkan Robert menerima Rp1,9 triliun. Dari uang yang diterima, keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, meski Rosalina didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah, namun dia tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU.
Untuk itu, Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah, keuangan negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Sandra Dewi Terima Transferan Rp3,15 Miliar dari Harvey Moeis
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi untuk menguak aliran dana dari salah satu terdakwa, yakni Harvey Moeis yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, Sandra memberikan penjelasan soal aliran dana Rp3,15 miliar. Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah Sandra pernah menerima transfer uang sebesar Rp3,15 miliar dari Harvey yang ditranfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik Helena Lim salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi timah tersebut pada tahun 2019.
Sandra Dewi pun membenarkan adanya transfer dana tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa uang tersebut terkait dengan urusan rumah, yang merupakan hasil transfer dari suaminya.
"Itu untuk urusan rumah, pernah," jawab Sandra.
Sandra mengungkap, dana transfer dari sang suami digunakannya untuk melunasi cicilan rumah yang uang mukanya sudah dibayarkan oleh Sandra Dewi.
"Suami saya mencicil, sebagian dari rumah karena saya yang membayar uang muka. Kemudian sisanya suami saya yang mencicil dan Rp3,15 miliar itu adalah pelunasan terakhir," sambung dia.
Sandra memastikan, secara pribadi dirinya tidak punya utang dan hububungan bisnis apapun dengan perusahaan penukaran uang PT QSE atau Helena Lim sebagai pemiliknya. Keterlibatan PT QSE hanya sebagai fasilitator penukaran uang yang dilakukan Harvey Moeis sebelum ditransfer ke dirinya.
Guna mencocokkan bukti tranfer, Sandra dan JPU mendekat ke arah Hakim. Adapun bukti transfer yang digelar JPU di hadapan Hakim menunjukkan telah terjadi transfer dana pada tanggal 21 Juni 2018, dengan total tiga transaksi yang mencakup Rp1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp100 juta.
"Nominalnya sama seperti yang disebutkan tadi?" tanya hakim
"Sama, iya betul," jawab Sandra.
Advertisement
Sandra Dewi Jelaskan Soal Transfer Rp10 Miliar ke Istri Dirut PT RBT
Selain transfer Rp3,15 miliar, JPU juga sempat menyinggung tentang transfer Rp10 miliar yang dilakukan Sandra Dewi ke Anggraeni, Komisaris PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus istri Suparta, Direktur Utama PT RBT.
Sandra mengaku hal itu adalah benar. Dia pernah mengirimkan danq terkait kepada PT RBT, perusahaan yang diwakili oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi sektor timah tersebut.
Namun Sandra Dewi memastikan, transfer Rp10 miliar tersebut merupakan uang pinjaman pribadi dirinya kepada Anggraeni dan tidak terkait transferan Harvey Rp3,15 miliar.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Sandra Dewi mengatakan Rp10 miliar adalah utang kliennya pada tahun 2019. Sementara transfer sebesar Rp3,15 miliar yang dibahas dalam persidangan terjadi pada tahun 2018.
"Utang (Rp10 miliar ke Angraeni) itu 2019. (Sedangkan) uang itu (Rp3,15 miliar), itu di tahun 2018," jelas kuasa hukum Sandra Dewi menambahkan.