Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengunjungi lokasi pabrik perusahaan tekstil raksasa Sritex di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan kunjungannya ke Sritex sebagai bentuk kehadiran pemerintah atau negara menyusul putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (21/10/2024) lalu.
Advertisement
"Yang jelas Pemerintah, negara hadir di tengah buruh/pekerja. Pemerintah, negara hadir di tengah-tengah pengusaha, khususnya Pak Iwan (Dirut Sritex-red). Jadi tak boleh lagi ada keresahan atau kegelisahan, " kata Noel sapaan akrab Immanuel Ebenezer Gerungan.
Noel menegaskan pemerintah tak akan membiarkan sektor tekstil seperti Sritex lumpuh, bahkan tak boleh ada satupun industri tekstil mati. "Bagaimanapun pekerjaan itu hak dasar yang harus dipenuhi dan negara tak boleh abai terhadap persoalan ini, " katanya.
Noel menyatakan bangga atas sikap patriotik dan optimistis dari seluruh pekerja dan perusahaan Sritex yang menyebut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai hal tabu.
"Kalau di luar, PHK menjadi momok atau monster menakutkan bagi pekerja, tapi bagi pekerja Sritex PHK merupakan hal tabu. Saya bahagia sekali mendengarnya, " ujarnya.
Pecah Tangis Pekerja
Pecah tangis pekerja pun terdengar saat pidato terakhir Wamenaker Noel yang menyatakan tak ada PHK terhadap buruh/pekerja. "Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai Owner PT. Sritex, " katanya.
Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto mengatakan efisiensi yang dilakukan perusahaan berdasarkan keputusan bisnis (market belum ada pembelinya), bukan atas dasar kebangkrutan perusahaan.
"Fokus kami ke depan, ingin terus beroperasi, bukan niat kami untuk menutup pabrik ini. Karena melihat operasional dan kondisi keuangan selama 2 tahun terakhir juga mengalami perbaikan, " katanya.
Akhir pertemuan, yel-yel buruh "Hidup Presiden Prabowo. Terima Kasih Pak Prabowo," menggema di dalam pabrik PT. Sritex.
Begini Skenario Pemerintah Selamatkan Sritex yang Pailit
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah telah membahas rencana penyelamatan bagi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terkemuka Indonesia yang sedang menghadapi masalah finansial. Pemerintah mempersiapkan dua opsi penyelamatan, tergantung pada hasil kasasi yang diajukan oleh Sritex.
Di Jakarta pada Senin lalu, Agus menjelaskan bahwa dua skenario tersebut mencakup langkah pemerintah jika kasasi Sritex dikabulkan dan rencana yang akan diambil jika kasasi ditolak.
“Dalam kedua skenario tersebut, komitmen pemerintah tetap sama, yakni memastikan kelangsungan operasional perusahaan dan melindungi tenaga kerja. Kami berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan produksi tetap berjalan. Meski langkahnya akan berbeda sesuai hasil kasasi, tujuan akhirnya tetap menjaga stabilitas perusahaan dan pekerja,” jelasnya, dikutip dari Antara, Senin (28/10/2024).
Upaya Pemerintah Menjaga Produksi dan Ekspor Sritex
Menurut Menperin, langkah pertama yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan bahwa Sritex tetap dapat berproduksi dan mengekspor barang-barang mereka ke luar negeri. Kendala utama saat ini adalah barang produksi Sritex yang tidak bisa keluar dari kawasan berikat.
“Kami ingin memastikan bahwa, meskipun mereka tetap berproduksi, barang-barang yang diproduksi dapat keluar dan diekspor. Ini akan melibatkan Bea Cukai untuk memperlancar proses pengeluaran produk dari kawasan berikat,” tambahnya.
Harapan Penyelesaian dengan Kreditur
Agus juga berharap kasus kepailitan ini dapat segera mencapai kesepakatan homologasi dengan para kreditur. Menurutnya, Sritex menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan finansial mereka dan menjalankan kesepakatan yang telah disusun dalam proses homologasi.
“Saya melihat bahwa Sritex memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi kesepakatan dengan kreditur. Hal ini menjadi sinyal positif bagi kelangsungan perusahaan,” ujarnya.
Advertisement
Latar Belakang Putusan Pailit Sritex
Pada Rabu (23/10), Pengadilan Niaga Semarang memutuskan status pailit bagi Sritex setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur yang mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian terkait PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang sebelumnya disepakati pada Januari 2022.
Keputusan ini membuat Sritex harus mencari solusi baru untuk menjaga kelangsungan perusahaan dan komitmennya kepada para kreditur.
"Pengadilan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan rencana perdamaian PKPU Januari 2022," jelas Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, di Semarang, Jawa Tengah.