3 Fakta Terkait Terkuaknya Retreat Kabinet Merah Putih Ternyata Pakai Uang Pribadi Prabowo

Terungkap, rupanya Presiden Prabowo Subianto membiayai kegiatan retreat Kabinet Merah Putih yang telah berlangsung pada Kamis 24 Oktober sampai Minggu 27 Oktober 2024 di Akmil Magelang, Jawa Tengah.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 29 Okt 2024, 10:04 WIB
Presiden Prabowo Subianto menekan sejumlah hal kepada para anggota Kabinet Merah Putih. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

Liputan6.com, Jakarta - Retreat Kabinet Merah Putih telah berlangsung pada Kamis 24 Oktober sampai Minggu 27 Oktober 2024 di Akademi Militer atau Akmil Magelang, Jawa Tengah.

Namun rupanya terungkap, rupanya Presiden Prabowo Subianto membiayai kegiatan retreat Kabinet Merah Putih tersebut. Hal itu disampaikan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding.

"Pak Prabowo yang membiayainya sendiri," kata Karding dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu malam 27 Oktober 2024 seperti dilansir Antara.

Retreat yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto ini pun memberikan kesan positif dari para jajaran anggota kabinet.

Pihak Istana pun angkat bicara soal kabar tersebut. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membenarkan Presiden Prabowo membiayai seluruh kegiatan retreat Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang dan telah dipersiapkan sejak satu bulan sebelum pelantikannya menjadi Presiden RI.

"Kegiatan tersebut dipersiapkan oleh beliau dan tim sejak 1 bulan sebelum dilantik," kata Hasan Nasbi kepada wartawan, Senin 28 Oktober 2024.

Hasan tidak mengulas banyak perihal retreat Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang. Namun yang pasti, urusan dana sepenuhnya berasal dari kantong Prabowo.

Lantas, berapa gaji Presiden Prabowo? Landasan hukum yang mengatur besaran gaji Presiden RI tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berikut sederet fakta terkait terkuaknya retreat Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang dibiayai penuh oleh Presiden Prabowo Subianto dihimpun Tim News Liputan6.com:

 


1. Diungkap Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Presiden RI Terpilih Periode 2024-2029 Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah hal dalam program Prabowo Bicara. (Tangkapan Layar)

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto membiayai kegiatan retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, dengan uang pribadi.

"Pak Prabowo yang membiayainya sendiri," kata Karding dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu malam 27 Oktober 2024 seperti dilansir Antara.

Retreat Kabinet Merah Putih berlangsung dari Kamis 24 Oktober sampai Minggu 27 Oktober 2024.

 


2. Retreat Disiapkan Satu Bulan Sebelum Dilantik

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan arahan pada retreat menteri pada Kabinet Merah Putih di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah. (Foto oleh Handout/Media Partner Partai Gerindra/AFP)

Presiden Prabowo Subianto membiayai seluruh kegiatan retreat Kabinet Merah Putih di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, dengan uang pribadi. Hal itu pun telah dipersiapkan sejak satu bulan sebelum pelantikannya menjadi Presiden RI.

"Kegiatan tersebut dipersiapkan oleh beliau dan tim sejak 1 bulan sebelum dilantik," tutur Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kepada wartawan, Senin 28 Oktober 2024.

Hasan tidak mengulas banyak perihal retret Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang. Namun yang pasti, urusan dana sepenuhnya berasal dari kantong Prabowo.

"Jadi menggunakan dana dari Pak Prabowo sendiri," jelas Hasan.

 


3. Berapa Gaji Presiden Prabowo Subianto?

Presiden RI Terpilih Periode 2024-2029 Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah hal dalam program Prabowo Bicara. (Tangkapan Layar)

Lantas berapa gaji Presiden Prabowo Subianto? Landasan hukum yang mengatur besaran gaji Presiden RI tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan. Keberadaan undang-undang ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pemimpin tertinggi negara.

Perlu dicatat bahwa meskipun undang-undang tersebut ditetapkan pada tahun 1978, besaran gaji yang tercantum di dalamnya telah mengalami beberapa kali penyesuaian untuk mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi. Penyesuaian ini dilakukan melalui peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang merujuk pada undang-undang tersebut.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MA.

Nominal tersebut belum mengalami perubahan selama 24 tahun terakhir dan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.

Sehingga, dapat dikatakan bahwa besaran gaji pokok yang bisa diterima Presiden Indonesia sebesar Rp 30.240.000 per bulan, di mana gaji tersebut merupakan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp 5.040.000).

Sebagai seorang Presiden, berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti dalam Pasal 2 aturan yang sama disebutkan presiden berhak mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan pokok lain yang diterima oleh PNS (tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras).

Untuk besaran tunjangan jabatan telah diatur di dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Di dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden adalah sebesar Rp 32.500.000. Artinya, total gaji dan tunjangan yang diterima presiden Indonesia adalah Rp 62.740.000 per bulan.

Tidak berhenti di sana, selayaknya pejabat negara lainnya seorang juga berhak mendapatkan sejumlah fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan berbagai macam fasilitas lainnya. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; b. seluruh biaya rumah tangganya; c.seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Infografis Kabinet Prabowo Cita Rasa Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya