Bawa Bukti Baru, Jessica Kumala Wongso Jalani Sidang PK Kopi Sianida Jilid II

Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam dan membacakan memori Peninjauan Kembali (PK). Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso—yang sudah dinyatakan bebas bersyarat—mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 29 Okt 2024, 15:00 WIB
Bawa Bukti Baru, Jessica Kumala Wongso Jalani Sidang PK Kopi Sianida Jilid II
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam dan membacakan memori Peninjauan Kembali (PK). Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso—yang sudah dinyatakan bebas bersyarat—mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam dan membacakan memori Peninjauan Kembali (PK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso—yang sudah dinyatakan bebas bersyarat—mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengajukan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Otto Hasibuan mengatakan telah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mendengar novum yang ditemukan Otto Hasibuan. Jessica Kumala Wongso berharap PK kedua yang diajukannya bisa dikabulkan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Untuk diketahui, Jessica Wongso telah divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jessica Kumala Wongso juga telah melakukan perlawanan hukum melalui banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Namun, perlawanan hukumnya kandas dan dia tetap harus menjalani hukuman selama 20 tahun penjara. Pada Agustus 2024, Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya