Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam dan membacakan memori Peninjauan Kembali (PK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso—yang sudah dinyatakan bebas bersyarat—mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jessica Kumala Wongso didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, mengajukan PK kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Otto Hasibuan mengatakan telah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mendengar novum yang ditemukan Otto Hasibuan. Jessica Kumala Wongso berharap PK kedua yang diajukannya bisa dikabulkan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Untuk diketahui, Jessica Wongso telah divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jessica Kumala Wongso juga telah melakukan perlawanan hukum melalui banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Namun, perlawanan hukumnya kandas dan dia tetap harus menjalani hukuman selama 20 tahun penjara. Pada Agustus 2024, Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)