Liputan6.com, Surabaya - Seorang ayah berinisial ED (49) di Surabaya tega merudapaksa putri kandungnya sendiri bertahun-tahun dari 2021 hingga 2024. Polisi akhirnya menangkap ayah bejat pelaku pencabulan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Advertisement
"Tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga tahun 2024, saat korban masih duduk di bangku sekolah," ujar Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo di Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2024).
Aksi bejat tersangka ED, terbongkar saat korban sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka. Sehingga ia melaporkan ED ke Polda Jatim pada Rabu, 9 Oktober 2024.
"Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban, maka pada tanggal 09 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban," ucap Ali.
Ali mengatakan, modus operandi tersangka ED berawal pada September 2021, tersangka menyuruh korban untuk memijatnya di ruang tamu.
"Kejadian ini terus berlanjut setiap seminggu sekali, saat tersangka pulang dari bekerja di luar pulau tepatnya di Sulawesi, dan terjadi dari bulan September 2021 hingga September 2024," ujar Ali.
Adapun kronologinya, pada 2003 tersangka dan ibu korban merupakan suami istri dan tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian dalam pernikahan mereka di karuniai 7 orang anak dan pada 2015 ibu korban meninggal dunia.
Diketahui, anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya. Dua orang anak tersangka lainnya diasuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan empat anak lainnya di asuh oleh tersangka.
Pada 2018, tersangka dan keempat orang anaknya pindah domisili ke Surabaya. Di Surabaya tersangka bekerja sebagai sopir dan pulang ke rumahnya empat hari sekali.
Sejak pindah ke Surabaya tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka.
"Pelapor merupakan anak kedua dari tersangka, yang usianya saat ini 18 tahun juga merupakan pelajar kelas XII SMA, dan korban satunya merupakan anak ketiga dari tersangka yang berusia 17 tahun juga merupakan pelajar kelas XI SMA," katanya.
Sekitar 2021, kata Ali, pada saat pelapor berusia 15 tahun, tersangka melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar mandi saat pelapor sedang mandi.
Sekitar September 2021 hingga September 2024, dalam keadaan sepi, tersangka juga sering masuk ke kamar tidur sang anak.
Korban Takut Kehidupannya Tidak Dibiayai
Diketahui, korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut kehidupannya tidak dibiayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban.
"Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak- anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ED dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ayat (1) dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 72 juta," pungkas Ali.
Advertisement