Gagalkan Aksi Kejahatan Ganjal ATM, Polisi di Ciledug Dibacok Pelaku

Seorang polisi diserang komplotan pelaku kejahatan ganjal ATM menggunakan senjata tajam. Saat itu, korban yang hendak berangkat dinas menemukan gelagat mencurigakan dari tiga orang pria yang membuntuti seorang perempuan di mesin ATM.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Okt 2024, 16:35 WIB
Ilustrasi garis polisi (Merdeka.com / Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang anggota polisi terluka dibacok pelaku setelah berupaya menggagalkan aksi kejahatan modus ganjal ATM. Beruntung, kejadian ini tak sampai merenggut nyawanya.

Korban adalah Iptu Gunawan, anggota kepolisian yang berdinas di Binmas Polsek Pondok Aren. Ketika itu, dia tengah berangkat berdinas dari rumahnya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten pada pukul 07.15 WIB.

Dalam perjalanan, dia melihat sebuah motor dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tak sesuai peruntukannya parkir di sebuah bank di Jalan Gotong Royong, Ciledug, Kota Tangerang.

"Ada motor yang dicurigai pelat nomornya palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Ade Ary mengatakan, informasi dari masyarakat di lokasi mesin anjungan tunai mandiri tersebut, sering terjadi pencurian dengan modus ganjal ATM. Atas kecurigaan itu, Iptu Gunawan menghampiri lokasi. Ternyata dia melihat seorang ibu-ibu sedang dibuntuti tiga orang laki-laki.

"Gerak-gerik mencurigakan," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, terduga pelaku lantas menyerang Iptu Gunawan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban terluka.

Melihat itu, dua orang warga membantu Iptu Gunawan. Total, satu dari tiga pelaku pun berhasil diamankan.

 


Pelaku Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Saat ini Polsek Ciledug, Tangerang Kota sedang mengembangkan kasus tersebut. Sementara itu, Iptu Gunawan dilarikan ke rumah sakit guna menjalani perawatan medis.

"Ini pelaku yang berhasil diamankan. Mohon waktu saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Polsek Ciledug," ujar dia.

Dalam kasus ini, satu orang pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.

"Ancamannya di atas 5 tahun (penjara)," tandas dia.

Infografis Klitih di Yogyakarta dan Maraknya Kejahatan Jalanan Remaja. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya