Liputan6.com, Jakarta Advokat senior Maqdir Ismail mengatakan, urusan korupsi tak hanya menyangkut kerugian negara, tapi perlu melihat masalah yang lainnya.
Adapun ini disampaikan dalam acara seminar nasional di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta Pusat, yang mengangkat 'Tema: Tak ada Suap, tak ada Korupsi', Selasa (29/10/2024).
Advertisement
Maqdir melihat, korupsi juga menyangkut soal penyuapan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum.
"Sebenarnya korupsi itu bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi yang pokok adalah suap-menyuap, penyalah gunaan kewenangan dan sebagainya ini diatur dalam undang-undang kita," kata dia.
Maqdir mengungkapkan, salah satu penyebab terjadinya masalah korupsi ini karena keserakahan orang.
"Salah satu penyebab terjadinya kekacauan masalah korupsi adalah karena keserakahan orang. Orang serakah ini lah yang harusnya menjadi titik tolak dalam peberantasan korupsi," jelas dia.
Karena itu, Guru Besar Hukum Tata Negara, John Pieris berharap Presiden Prabowo Subianto membenahi masalah pemberantasan korupsi ini. Dan bisa diberantas sampai ke akarnya.
"Pesan saya kepada Presiden Prabowo Subianto beri kesempatan dia untuk mebenahi, berantas korupsi sampai ke akar akarnya saya setuju, bapak jalan terus kita di belakangnya, dia nasionalis sejati," kata dia.
Janji dan Strategi Prabowo Memberantas Korupsi yang Sudah Menggila
Presiden Prabowo Subianto menyinggung persoalan korupsi yang menggeroti bangsa ini. Dia berjanji bakal memberantas praktik korupsi dengan mengedepankan penegakan hukum yang tegas.
"Saya sudah katakan, kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi. Insya Allah kita akan kurangi korupsi secara signifikan," kata Prabowo dalam pidato perdananya usai pelantikan Presiden di Gedung DPR-MPR, Minggu 20 Oktober 2024.
Untuk memberantas kejahatan ekstraordinary itu, Prabowo menginstruksikan semua unsur harus ikut serius terlibat. Terlebih kepada pimpinan pimpinan instansi untuk memberi teladan yang baik terhadap pemberantasan korupsi.
"Tapi, ini harus kita lakukan seluruh unsur. Pimpinan harus memberi contoh, ing ngarso sung tulodo. Ada pepatah yang mengatakan kalau ikan menjadi busuk, busuknya mulai dari kepala. Semua pejabat dari semua eselon dari semua tingkatan harus memberi contoh untuk menjalankan kepemimpinan pemerintahan yang sebersih-bersihnya. Mulai contoh dari atas dan sesudah itu penegakan hukum yang tegas dan keras," kata dia.
Prabowo juga menyinggung soal kebocoran uang negara. Menurutnya, penyelewengan anggaran tersebut sangat membahayakan masa depan Indonesia.
"Kita harus menghadapi kenyataan bahwa masih terlalu banyak kebocoran penyelewengan korupsi di negara kita. Ini adalah yang membahayakan masa depan kita dan masa depan anak-anak kita, cucu-cucu kita," ucap Prabowo.
Advertisement
MA Kecewa 3 Hakim Terjaring OTT Kasus Suap Ronald Tannur, Singgung Kenaikan Gaji
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan kecewa atas perilaku hakim nakal yang belakangan diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hal itu terjadi belum lama dari ditekennya kenaikan gaji dan tunjangan hakim.
“Terhadap peristiwa tersebut MA merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim,” tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Kenaikan gaji dan tunjangan hakim itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
“Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksanaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul MA,” jelas dia.
Yanto menegaskan MA menghormati segala proses hukum yang tengah berlangsung di Kejagung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat suap atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
“Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” Yanto menandaskan.