Rumuskan Regulasi, Pemerintah Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto berharap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bisa lebih memperhatikan masyarakat pertembakauan.

oleh Tim News diperbarui 29 Okt 2024, 19:01 WIB
Para petani tembakau di lahan perkebunan mereka di Desa Jatiguwi, Kabupaten Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto berharap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bisa lebih memperhatikan masyarakat pertembakauan dan mulai melibatkan seluruh pihak terkait ketika melakukan merumuskan suatu kebijakan.

“Kami sangat berharap pemerintah baru dapat mengakomodir seluruh pihak terkait agar kebijakan dan regulasi win-win (dapat menyesuaikan semua pihak), tidak mematikan, tetapi memberi solusi,” ujarnya.

Ia merujuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau) yang dirumuskan secara tiba-tiba.

Di penghujung masa pemerintahan sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyusun aturan yang dilakukan dengan terburu-buru dan tidak melibatkan seluruh pihak terdampak, termasuk buruh yang bisa terkena imbas karena adanya potensi kerugian dari industri apabila aturan tersebut diterapkan.

RPMK Tembakau mendapat penolakan dari industri dan para pekerja, salah satunya karena terdapat pengaturan mengenai standardisasi kemasan yang akan menyamaratakan seluruh kemasan produk tembakau. Aturan ini berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal, yang nantinya berdampak domino terhadap proses produksi dan pekerja yang terlibat.

Sekitar 6 juta jiwa yang menggantungkan hidupnya pada industri berpotensi kehilangan pekerjaan, hingga adanya risiko penutupan pabrik seperti yang sedang terjadi di industri lainnya apabila tidak segera mendapat perhatian pemerintah.

“Sudah seharusnya seluruh pihak terdampak diundang dan didengar masukannya bila tidak ingin ada polemik yang meluas, (terlebih) polemik RPMK belum selesai. Pada saat kami unras (unjuk rasa) tanggal 10 Oktober lalu, disepakati tertulis kami akan diundang, diberi ruang, didengar, dan dipertimbangkan pandangan-pandangan kami, tetapi kami masih dijanjikan untuk dapat bertemu,” ujarnya.


Dinilai Belum Libatkan Pemangku Kepentingan

Proses pembentukan regulasi yang selama ini terjadi, menurutnya belum banyak melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Tanpa adanya keterlibatan tersebut, regulasi yang dihasilkan dinilai berpotensi membawa dampak yang tidak diinginkan bagi mereka yang tidak dilibatkan, serta tidak memenuhi unsur keadilan.

Infografis: Aksesori Kepala Pengantin di Pernikahan Tradisional.  (Liputan6.com/Triyasni)    

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya