Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ada potensi dan atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar.
BPK mengungkapkan hal tersebut dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 yang dikutip Selasa (29/10/2024).
Advertisement
BPK menyebutkan transaksi penerimaan pajak pada Modul Penerimaan Negara tidak ditemukan dan atau terindikasi memiliki nilai berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terindikasi kurang disetor, serta potensi sanksi administrasi belum dikenakan.
"Akibatnya terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar,” demikian seperti dikutip dalam IHPS Semester I 2024.
Dengan demikian, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah antara lain agar mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan sehingga terdapat keterhubungan antar subsistem dan menghasilkan data yang valid.
Hal tersebut masuk dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan. Kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undanagn (selanjutnya disebut ketidakpatuhan) yang dilaporkan di dalam LHP LKPP Tahun 2023, salah satunya mengenai potensi dan atau indikasi kekurangan penerimaan pajak.
Adapun pada semester I 2024, BPK melaporkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 yang merupakan laporan konsolidasian atas 83 laporan keuangan Kementerian/lembaga (LKKL)Tahun 2023 (tidak termasuk LK BPK Tahun 2023 yang diperiksa oleh KAP Drs.Kartoyo&Rekan) dan 1 LKBUMN Tahun 2023.
Sebagai dukungan atas hasil pemeriksaan LKBUN Tahun 2023, pada IHPS ini BPK juga melaporkan 12 hasil pemeriksaan atas 16 Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bagian Anggaran BUN (BABUN) Tahun 2023 pada 10 kementerian/lembaga (K/L) terkait dan tidak diberikan opini.
Selain itu, BPK melaporkan 2 hasil pemeriksaan Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07) dan Belanja Kompensasi (BA 999.08) Tahun 2023 pada PT PLN (Persero) selaku BUMN operator.
BPK Sebut Kerugian pada Pemda hingga BUMD Sentuh Rp 4,01 Triliun
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah periode 2005-semester I 2024 dengan status yang telah ditetapkan mencapai Rp 5,34 triliun. Adapun nilai kerugian pada pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mencapai Rp 4,01 triliun.
Mengutip Antara, Selasa (29/10/2024), saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024, Ketua BPK Isma Yatun menuturkan, atas kerugian pada pemda dan BUMD telah dilakukan pelunasan sebesar Rp 1,54 triliun. Dalam proses angsuran Rp 987,58 miliar dan penghapusan Rp 27,42 miliar.
Dengan demikian, ia menuturkan, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,45 triliun atau 36,21 persen dari total kasus kerugian daerah yang telah ditetapkan. IHPS I-2024 juga mencatatkan 603.258 rekomendasi BPK yang diberikan kepada pemda dan BUMD sepanjang 2005 hingga semester I-2024, telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 78,4 persen. Pemda dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi yang tertinggi, antara lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati 99,48 persen, Pemkab Sukoharjo 99,42 persen, dan Pemkab Sragen 99,28 persen.
"Kami mengapresiasi komitmen kepala daerah dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK serta meletakkan harapan pada DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) sebagai representasi daerah, agar mengoptimalkan perannya dalam pengawasan, terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang semakin transparan dan akuntabel,” tutur Isma, seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Apresiasi Upaya 16 Pemda
Pada 2023, dinyatakan pula sebanyak 16 pemda berhasil meningkatkan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
Pihaknya mengapresiasi upaya 16 pemda yang telah mampu meningkatkan opini LKPD. Upaya yang telah dilakukan oleh pemda tersebut, antara lain melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran, meningkatkan pengawasan dan kecermatan verifikasi, melakukan pencairan belanja sesuai dengan peruntukan, serta melakukan perbaikan dalam proses penganggaran dan manajemen kas, dan memprioritaskan penyelesaian program atau kegiatan yang dibiayai dari dana yang telah ditetapkan penggunaannya.
IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja, serta 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Untuk pemda dan BUMD, terdapat 549 LHP yang terdiri dari 547 LHP laporan keuangan dan 2 LHP DTT.
IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.