Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Thomas Lembong Ditahan Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Thomas Trikasih Lembong. Sebelumnya, Kejagung Agung menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Thomas Lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS. Thomas Trikasih Lembong akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 29 Okt 2024, 22:35 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Thomas Lembong Ditahan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Thomas Trikasih Lembong. Sebelumnya, Kejagung Agung menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Thomas Lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS. Thomas Trikasih Lembong akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong saat dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Thomas Trikasih Lembong. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kejagung Agung menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka pada kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp400 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Thomas Trikasih Lembong ditahan selama 20 hari ke depan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Thomas Trikasih Lembong akan menjalani masa tahanan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya