Tuntaskan Kasus Kekerasan Terhadap Guru, Hetifah DPR Minta Evaluasi Peran Orang Tua di Sekolah

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian angkat bicara soal maraknya guru yang dilaporkan orang tua murid, di mana yang tak sedikit berujung berurusan dengan polisi dan menjadi tersangka.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Okt 2024, 02:01 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian angkat bicara soal maraknya guru yang dilaporkan orang tua murid, di mana yang tak sedikit berujung berurusan dengan polisi dan menjadi tersangka.

Menurut dia, kasus ini meningkat karena kurangnya penghargaan masyarakat terhadap profesi guru. Selain itu, Hetifah juga menyebut dari sisi siswa, permasalahan disiplin, Kesehatan mental, tekanan akademis dan sosial yang tak tertangani dengan baik juga menjadi masalahnya.

"Apalagi dengan adanya pengaruh negatif dari sosial media dan teknologi yang sulit dikontrol menyebabkan siswa mudah terpicu untuk melaporkan guru atau melebih-lebihkan kejadian yang sebenarnya kepada orang tua," kata dia dalam keterangan yang diterima, Selasa (29/10/2024).

Politikus Golkar ini menegaskan, kasus kekerasan terhadap guru bukan hanya terjadi di Indonesia belakangan ini. Negara seperti Jepang, Amerika Serikat, Perancis pun mengalami hal yang nyaris sama bahkan lebih berbahaya.

Karena itu, dia menuturkan, untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan pada guru ini harus dilakukan secara komprehensif. Misalnya, ada beberapa yang dilakukan seperti pelatihan manajemen kelas dan resolusi konflik bagi guru.

"Implementasi sistem laporan dan penanganan insiden kekerasan di sekolah, program dukungan psikologis untuk guru yang menjadi korban kekerasan, kampanye kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati profesi guru, penerapan sanksi hukum yang tegas terhadap guru, dan kerja sama antara sekolah, orang tua, dan komunitas untuk menciptakan lingkungan yang aman," ungkap Hetifah.

Menurut dia, ini sebenarnya tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 mengatur tentang guru dan dosen, di mana guru memiliki jaminan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

"Selain itu Hetifah pentingnya pemahaman dan keterlibatan orang tua dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Selama ini banyak orang tua menganggap tugas mendidik hanya dilakukan oleh guru saja di sekolah, padahal keterlibatan orang tua sangat penting dalam tumbuh kembang anak," jelas Hetifah.

 


Memahami Metode Pengajaran

Hetifah menuturkan, sepakat orang tua perlu memahami metode pengajaran dan visi sekolah sesuai dengan integrasi tri pusat pendidikan.

Menurut dia, orang tua sudah seharusnya terlibat secara aktif dalam pembelajaran sekolah karena sejatinya peran pembelajaran tidak bisa dibebankan hanya kepada sekolah, tetapi juga merupakan tugas bersama antara guru/sekolah, orang tua, dan masyarakat.

"Menurut penelitian, keterlibatan orang tua murid berdampak baik dalam peningkatan proses pembelajaran dan peningkatan hasil belajar siswa. Selain itu, keterlibatan orang tua dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat meningkatkan kinerja sekolah serta dapat meningkatkan parenting skill orang tua," jelasnya.

 


Dua Sisi

Meski demikian, bak dua sisi mata uang, selain dari sisi orang tua, guru-guru juga perlu memahami pentingnya budi pekerti.

Menurut Hetifah, selama ini anak didik selalu diajarkan untuk menjadi pelajar Pancasila dan harus memiliki budi pekerti yang baik, namun tentunya sikap ini tidak akan tercermin tanpa peran dan contoh sikap dari guru dan orang tua.

"Guru harus diberikan ruang untuk mendisiplinkan siswa tanpa kekerasan, dan siswa juga harus diberikan pelindungan dari segala sikap kekerasan," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya