Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran kementeriannya berupaya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau disebut Sritex. Selain itu, Sritex juga diharapkan tetap beroperasi.
Ia menyampaikan hal itu setelah Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas bersama para menteri, yakni Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, untuk membahas salah satunya tentang kasus Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.Demikian seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/10/2024).
Advertisement
"Pemerintah memang sangat 'concern' bahwa PHK itu tidak boleh terjadi. Itu yang poin nomor satu. Jadi kita juga meminta bahwa Sritex harus tetap berproduksi seperti biasa," ujar Yassierli saat memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
Menaker Yassierli menuturkan, pemerintah tidak akan membiarkan PHK terjadi terhadap karyawan Sritex. Pemerintah meyakini PHK tidak akan terjadi, karena opsi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang akan ditempuh.
"Ini belum (pailit) ya, artinya akan ada proses kasasi, dan kemudian kami melihat itu tidak akan terjadi rasanya," ujar dia.
Yassierli menuturkan, sejauh ini tidak ada laporan terjadi PHK terhadap karyawan Sritex. Ia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan monitoring, terutama di Jawa Tengah. Yassierli merinci sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajemen Sritex agar hak-hak para pegawai tetap terpenuhi.
Oleh karena itu, pemerintah juga meminta kepada karyawan Sritex untuk tetap tenang, karena sejumlah strategi penyelamatan perusahaan telah disiapkan, termasuk langkah hukum dan aksi korporasi.
"Saya concern pada hak-hak pekerja, bekerja tenang bahagia dan semua hak mereka terpenuhi jadi tidak boleh sampai isu ini mengganggu mereka bekerja," ujar dia.
Begini Skenario Pemerintah Selamatkan Sritex yang Pailit
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah telah membahas rencana penyelamatan bagi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terkemuka Indonesia yang sedang menghadapi masalah finansial. Pemerintah mempersiapkan dua opsi penyelamatan, tergantung pada hasil kasasi yang diajukan oleh Sritex.
Di Jakarta pada Senin lalu, Agus menjelaskan bahwa dua skenario tersebut mencakup langkah pemerintah jika kasasi Sritex dikabulkan dan rencana yang akan diambil jika kasasi ditolak.
“Dalam kedua skenario tersebut, komitmen pemerintah tetap sama, yakni memastikan kelangsungan operasional perusahaan dan melindungi tenaga kerja. Kami berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dan produksi tetap berjalan. Meski langkahnya akan berbeda sesuai hasil kasasi, tujuan akhirnya tetap menjaga stabilitas perusahaan dan pekerja,” jelasnya, dikutip dari Antara, Senin (28/10/2024).
Upaya Pemerintah Menjaga Produksi dan Ekspor Sritex
Menurut Menperin, langkah pertama yang harus dilakukan saat ini adalah memastikan bahwa Sritex tetap dapat berproduksi dan mengekspor barang-barang mereka ke luar negeri. Kendala utama saat ini adalah barang produksi Sritex yang tidak bisa keluar dari kawasan berikat.
“Kami ingin memastikan bahwa, meskipun mereka tetap berproduksi, barang-barang yang diproduksi dapat keluar dan diekspor. Ini akan melibatkan Bea Cukai untuk memperlancar proses pengeluaran produk dari kawasan berikat,” tambahnya.
Harapan Penyelesaian dengan Kreditur
Agus juga berharap kasus kepailitan ini dapat segera mencapai kesepakatan homologasi dengan para kreditur. Menurutnya, Sritex menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan finansial mereka dan menjalankan kesepakatan yang telah disusun dalam proses homologasi.
“Saya melihat bahwa Sritex memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi kesepakatan dengan kreditur. Hal ini menjadi sinyal positif bagi kelangsungan perusahaan,” ujarnya.
Advertisement
Latar Belakang Putusan Pailit Sritex
Pada Rabu, 23 Oktober 2924, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan status pailit bagi Sritex setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur yang mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian terkait PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang sebelumnya disepakati pada Januari 2022.
Keputusan ini membuat Sritex harus mencari solusi baru untuk menjaga kelangsungan perusahaan dan komitmennya kepada para kreditur.
"Pengadilan mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan rencana perdamaian PKPU Januari 2022," jelas Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, di Semarang, Jawa Tengah.