Liputan6.com, Jakarta - Nama Gregorius Ronald Tannur menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Betapa tidak? Berturut-turut mulai penangkapan 3 hakim beserta 1 pengacara yang diduga terlibat penyuapan dalam vonis bebas Ronald Tannur. Selanjutnya, mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diringkus dengan dugaan makelar kasus pengurusan kasasi Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakam terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti pada 4 Oktober 2023. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), justru menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tersebut.
Advertisement
Babak baru kasus Ronald Tannur pun dimulai. Pada Kamis 24 Oktober 2024 atau sehari usai penangkapan hakim, MA membatalkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur lewat putusan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Hari yang sama Mahkamah Agung juga memberhentikan sementara 3 hakim pemvonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun bergerak cepat. Pada Minggu 27 Oktober 2024, Ronald selaku terpidana kasus pembunuhan Dini Sera ditangkap di kediamannya, Kompleks Pakuwon City, Surabaya, Jatim.
Sejauh ini, ada 5 orang ditetapkan tersangka dalam skandal suap hakim dalam perkara Ronald Tannur. Terdiri dari 3 hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hanindya, serta Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur. Terakhir Zarof Ricar, mantan petinggi MA.
Aroma dugaan skandal suap pun terendus. Terhitung uang Rp 20 miliar disita Kejagung saat menggeledah rumah hingga apartemen milik 3 hakim PN Surabaya. Pun demikian saat menggeledah rumah Zarof Ricar, penyidik dikagetkan temuan uang asing dengan total nilai mendekati Rp 1 triliun.
Bagaimana rentetan babak baru dugaan penyuapan hakim dalam perkara Ronald Tannur? Bagaimana pula sepak terjangnya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Babak Baru Kasus Penyuapan Hakim dalam Perkara Ronald Tannur
Advertisement