Terungkap Identitas Jasad Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Jakarta Utara

Polisi masih mendalami temuan jasad wanita tanpa kepala di kolam proyek, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa, 29 Oktober 2024. Identitasnya kini sudah diketahui.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Okt 2024, 12:07 WIB
Ilustrasi mayat

Liputan6.com, Jakarta Polisi masih mendalami temuan jasad wanita tanpa kepala di kolam proyek, Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa, 29 Oktober 2024. Identitas jasad tanpa kepala itu kini sudah diketahui.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi, menerangkan koban atas nama Sinta Handiyana (40). Hal itu berdasarkan hasil identifikasi dari Ident Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit Kramat Jati.

"Jenazah teridentifikasi," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

Ade Ary menjelaskan jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial AF alias Panjul. Ketika itu, AF menemukan karung besar yang mencurigakan.

Temuan ini pun langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib. Polisi pun langsung turun tangan untuk mengecek ke lokasi di sebuah kolam proyek di Penjaringan, Jakarta Utara.

"Setelah karung tersebut dibuka, ditemukan mayat perempuan tanpa kepala dalam keadaan dibungkus busa, selimut, karung kecil, kardus, dan karung besar serta dalam keadaan tangan terikat kali," ujar Ade Ary.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menambahkan, dari kartu identitas yang ditemukan, korban sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di Jalan Babakan, RT003/004, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Banten,

"Hal ini diketahui dari hasil identifikasi," ucap Wira.

Baca juga Penampakan Gregorius Ronald Tannur saat Ditangkap, Pakai Kaus dan Sandal Jepit

 


Korban Pembunuhan

Terpisah, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu, mengatakan korban diduga meninggal akibat dibunuh.

"Diduga terjadi tindak pidana melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP," ucap Rovan.

Infografis Kronologi Kasus Pembunuhan Mirna Salihin hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya