Menteri UMKM: Tak Semua UMKM Layak Dapat Pemutihan Utang

Menteri UMKM menegaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan dihapuskan utangnya. Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.

oleh Tira Santia diperbarui 30 Okt 2024, 14:40 WIB
Menteri Usaha Makro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman usai menghadiri acara ISEF ke-11 tahun 2024, di JCC, Jakarta, Rabu (30/10/2024). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Makro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, mengatakan saat ini Pemerintah sedang mengkaji lebih dalam mengenai rencana penghapusan utang untuk pelaku usaha, termasuk UMKM.

"Semangat dan spirit serta niat dari penghapusan utang-piutang bagi para petani, pelaku UMKM dan beberapa kelompok-kelompok yang dianggap cukup memberatkan ini sekarang sedang dalam proses kajian lebih dalam, dan sinkronisasi terkait ruang-ruang atau dasar-dasar hukumnya," kata Maman Abdurrahman usai menghadiri acara ISEF ke-11 tahun 2024, di JCC, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Maman menegaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan dihapuskan utangnya. Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.

"Saya harus luruskan dulu, tidak untuk seluruhnya, tetapi bagi mereka-mereka yang memang dianggap oleh pemerintah, mereka betul-betul pihak yang terugikan ataupun sudah betul-betul tidak mampu karena beberapa situasi-situasi kritis kemarin," ujarnya.

Sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto, Maman siap menjalankan rencana penghapusan utang tersebut. Sebelumnya, Prabowo bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus hak tagih bank kepada para peminjam yang telah dihapusbukukan utangnya. 

Kebijakan ini diambil Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan. Lantaran, bank masih memiliki hak tagih meski utang tersebut telah dihapusbukukan. 

"Jadi, prinsip dasar tadi itu. Artinya, ada arahan dari Pak Presiden untuk mencoba meringankan beban-beban teman-teman ataupun saudara-saudara kita yang memang terbebani dengan utang-utang itu," ujarnya.

Adapun pelaksanaan pemutihan utang itu akan dilakukan secepatnya. Untuk persiapan Perpresnya akan disiapkan terlebih dahulu oleh Menteri hukum dan HAM.

"Arahan dari Pak Presiden secepatnya, tentunya itu akan disiapkan dulu oleh Menkumham juga, oleh beberapa pihak kementerian untuk disinkronisasi dan disiapkan aturan-aturan hukumnya," pungkasnya.


Prabowo Segera Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha, Ini Alasannya

Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto bakal menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus hak tagih bank kepada para peminjam yang telah dihapusbukukan utangnya. 

Pengusaha sekaligus adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo mengatakan, itu jadi salah satu cara untuk memperkuat penyaluran kredit bank ke pelaku usaha, baik UMKM maupun pengusaha besar. 

"Mungkin minggu depan, Pak Prabowo akan tekan suatu Perpres, Pemutihan. Sedang disiapkan oleh Pak Supratman, Menteri Hukum. Semua sesuai dengan undang-undang. Mungkin minggu depan, saya berharap minggu depan ya beliau akan tanda tangan Perpres pemutihan," ujar Hashim di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (23/10/2024). 

Hashim menyebut kebijakan ini diambil Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan. Lantaran, bank masih memiliki hak tagih meski utang tersebut telah dihapusbukukan. 

Sehingga data 6 juta orang tersebut terbaca bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Ada utang 20 tahun lalu, utang dari Krismon 1998. Hutang dari 2008. utang dari mana-mana, 5-6 juta petani dan nelayan. Mereka sekarang terpaksa karena tidak boleh pinjam lagi dari perbankan. Setiap kali mereka masuk SLIK di OJK ditolak," bebernya. 

"Semua utang ini sudah dihapusbukukan sudah lama. Dan sudah diganti oleh asuransi perbankan. Tapi hak tagih dari bank belum dihapus. Sehingga 6 juta ini, 5 juta ini mereka tidak bisa dapat kredit. Mereka kemana? Ke rentenir dan pinjol," dia menambahkan.

Pada kesempatan sama, konglomerat sekaligus Ketua Dewan Usaha Kadin Indonesia Chairul Tanjung menyampaikan, salah satu kendala yang dihadapi industri dalam negeri untuk tumbuh yakni sulitnya mendapatkan akses permodalan dari bank.

"Memang jujur aturan dari OJK. Ini yang membatasi perbankan untuk memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan, mau kecil, menengah, besar yang tidak capable secara perbankan," ungkap dia. 


Penyesuaian Aturan

"Karena ada 3 pilar, 4 pilar yang harus dipenuhi. Ini sebenarnya adalah memakai kaedah-kaedah internasional. Dengan Basel 3, Basel 2, dan yang sebagainya. Nah sebenarnya menurut saya, basel-basel ini itu harusnya kita bisa adoptive tetapi dengan adjustable," urainya. 

Penyesuaian aturan itu dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam negeri. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional turut ditopang oleh pertumbuhan kredit yang juga tinggi. 

"Jadi kalau Pak Prabowo ingin (pertumbuhan ekonomi) 8 persen, itu growth kredit perbankannya mungkin di atas 20-30 persen. Kalau cuma growth-nya single digit, apalagi cuma belasan, ya belasan nggak mungkin. Itu salah satu keyword daripada tumbuhnya ekonomi," tuturnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya