Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan aliran dana yang diterima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus korupsi komoditas gula. Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Nah terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Dan mengenai aliran dana itu akan didalami juga," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Advertisement
Sejauh ini, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan delapan perusahaan swasta yang bekerjasama diakomodir tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
"Apakah, karena kalau kita lihatkan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Nah apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," kata Harli.
Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Dia pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (29/10/2024), Tom Lembong dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 20.57 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol.
Kepada awak media, dia menyatakan untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan atas peristiwa yang menimpanya.
"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," tutur Tom Lembong di Kejagung, Jakarta Selatan.
Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, negara dirugikan sebesar Rp 400 miliar," kata Qohar.
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Murni Penegakan Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong murni bagian dari penegakan hukum. Hal itu merespons dugaan publik adanya unsur politisasi.
"Sekali lagi saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tetapi murni ini penegakan hukum. Bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Dia menyebut penetapan seseorang sebagai tersangka setidaknya memerlukan temuan dua alat bukti.
"Itu supaya clear ya, karena ada pertanyaan 'lalu, rekan media, kenapa harus sekarang?' Nah, memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023," jelas Harli.
Hasilnya, dalam kurun waktu satu tahun, penyidik mendalami lewat keterangan 90 orang saksi dan penelusuran bukti-bukti lainnya. Sekecil apa pun bukti terkait kasus yang tengah diusut pun terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan satu sama lain hingga penyidik dapat menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Nah tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu. Tidak bisa disamakan satu perkara dengan perkara yang lain. Ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik," Harli menandaskan.
Advertisement
Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Dia pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (29/10/2024), Tom Lembong dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 20.57 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol.
Kepada awak media, dia menyatakan untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan atas peristiwa yang menimpanya.
"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," tutur Thomas Lembong di Kejagung, Jakarta Selatan.
Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar," kata Qohar.