Liputan6.com, Jakarta Harga emas keluaran PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) hari ini, Rabu (30/10/2024), kembali mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah. Harga emas batangan 24 karat Antam naik signifikan sebesar Rp25.000 per gram dibandingkan harga sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, harga satu gram emas Antam kini mencapai Rp1.560.000.
Mengutip dari laman resmi Logam Mulia Antam, kenaikan ini juga memengaruhi harga satuan emas terkecil, yaitu 0,5 gram yang kini berada di Rp830.000. Bahkan, harga emas berukuran 10 gram mencapai Rp15.095.000. Rekor tertinggi harga emas ini kembali memikat perhatian publik, khususnya para investor yang menjadikan emas sebagai aset aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Advertisement
Sejak beberapa bulan terakhir, pergerakan harga emas terpantau cenderung naik. Bahkan, dalam satu bulan terakhir, harga emas terus berfluktuasi di kisaran Rp1.452.000 hingga Rp1.560.000 per gram, dengan beberapa kali mencatatkan rekor baru. Para analis memperkirakan bahwa tren ini bisa bertahan seiring dengan situasi ekonomi global yang masih belum stabil.
1. Fluktuasi Harga Emas dalam Seminggu Terakhir
Dalam satu minggu terakhir, harga emas Antam mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Berdasarkan data dari Antam, harga emas bergerak dalam rentang Rp1.515.000 hingga Rp1.560.000 per gram. Kenaikan yang terjadi hari ini menambah daftar panjang rekor harga emas tertinggi yang pernah dicatatkan dalam beberapa bulan terakhir.
Peningkatan harga emas ini dipengaruhi oleh faktor global, terutama kondisi ekonomi dan ketidakpastian pasar yang membuat investor beralih ke aset yang lebih aman seperti emas. Dengan kondisi ini, emas kian menarik sebagai alat investasi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Advertisement
2. Update Harga Buyback Emas Antam
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas atau harga penjualan kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan. Pada hari ini, harga buyback emas Antam tercatat naik sebesar Rp9.000 per gram, mencapai Rp1.412.000. Ini berarti, jika Anda ingin menjual emas batangan ke Antam, harga yang akan diberikan adalah sesuai harga buyback tersebut.
Namun, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, ada ketentuan tambahan berupa pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar 1,5%. Pajak tersebut akan dipotong otomatis dari nilai transaksi, dengan syarat wajib memasukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan sebagai identifikasi.
3. Perbedaan Harga Berdasarkan Ukuran Emas
Harga emas Antam hari ini bervariasi sesuai dengan ukuran emas batangan. Ukuran terkecil, yaitu 0,5 gram, dijual dengan harga Rp830.000. Sedangkan ukuran yang lebih besar, seperti 10 gram, dibanderol dengan harga Rp15.095.000. Harga emas tertinggi, yaitu ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram, saat ini berada di level Rp1.500.600.000.
Perbedaan harga ini disebabkan oleh proses pemurnian dan faktor produksi, sehingga semakin besar ukuran emas, maka harga per gram-nya akan lebih ekonomis dibandingkan satuan kecil. Dalam hal ini, emas batangan ukuran besar sering kali menjadi pilihan investor besar yang ingin mengamankan aset mereka dalam bentuk logam mulia.
Advertisement
4. Pajak Pembelian Emas Batangan
Untuk pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Dalam aturan ini, pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, jika pembeli memiliki NPWP, maka potongan pajak yang berlaku hanya 0,45%. Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh sebagai pengenaan pajak yang dipotong otomatis dari total harga transaksi.
Penurunan tarif pajak ini menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk emas, terutama dengan adanya potongan pajak bagi pemilik NPWP.
5. Perubahan Pajak Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 telah menyesuaikan tarif pajak emas. Sebelumnya, PPh dikenakan sebesar 0,45%, tetapi kini diturunkan menjadi 0,25% bagi pemegang NPWP. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam berinvestasi emas dan memudahkan para investor untuk bertransaksi dengan biaya pajak yang lebih ringan.
Menurut Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan kebutuhan pasar dan dinamika investasi di Indonesia.
Advertisement