Liputan6.com, Jakarta - Ribuan buruh akan mengawal pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 31 Oktober 2024, terkait perkara Nomor 40 mengenai Klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Koordinator Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), R Abdullah, menyampaikan bahwa antara 6.000 hingga 10.000 buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten siap beraksi di depan gedung MK. “Kami berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil bagi masyarakat pekerja,” ujar Abdullah di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Advertisement
Gekanas yang merupakan aliansi dari 18 serikat pekerja, sebelumnya telah mengajukan judicial review kepada MK. Mereka meminta agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dicabut dan regulasi kembali ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.
Menurut Abdullah, UU Cipta Kerja merugikan pekerja dan menciptakan ketidakpastian di dunia kerja.
"UU Cipta Kerja ini mendegradasi nilai-nilai di aturan sebelumnya, mempermudah PHK, dan melemahkan hak-hak pekerja kontrak serta outsourcing," jelas Abdullah dikutip dari Antara.
Selain itu, ia menambahkan bahwa UU ini memberi kemudahan bagi pekerja asing dan berpotensi membuat upah pekerja lokal tidak layak.
Cabut Klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja
Abdullah juga menyoroti bahwa meskipun UU Cipta Kerja dirancang untuk meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja, kenyataannya jumlah lapangan kerja baru hanya sekitar 200 ribu hingga 400 ribu per tahun, jauh dari angka kebutuhan yang mencapai empat juta orang.
Dalam sidang esok hari, Gekanas berharap agar MK membatalkan dan mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, demi memperjuangkan hak-hak buruh yang mereka nilai semakin terpinggirkan.
Advertisement