Aturan Ganjil Genap Jakarta 31 Oktober 2024: Panduan Lengkap dan Tips Berkendara

Menjelajahi aturan ganjil genap di Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024, dengan panduan lengkap mengenai waktu pemberlakuan, aturan terbaru, dan tips berkendara untuk pengendara kendaraan roda empat atau lebih.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 31 Okt 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (31/10/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, kota metropolitan yang ramai, terus berupaya mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara melalui berbagai kebijakan.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap Jakarta yang bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

Pada hari ini di akhir bulan, Kamis (31/10/2024) sistem ganjil genap kembali diberlakukan dengan sejumlah aturan yang perlu diperhatikan oleh pengendara kendaraan roda empat atau lebih.

Sistem ganjil genap di Jakarta mengacu pada angka terakhir dari pelat nomor kendaraan.

Pada hari ini, Kamis (31/10/2024), kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil diperbolehkan melintas di ruas jalan yang ditentukan, sementara kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap harus mencari alternatif rute atau moda transportasi lain.

Peraturan ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.


Tips Berkendara bagi Kendaraan Roda Empat

Kendaraan melintasi kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

1. Periksa Tanggal dan Pelat Nomor:

Pastikan Anda mengetahui apakah hari ini adalah tanggal ganjil atau genap. Sesuaikan rencana perjalanan Anda dengan pelat nomor kendaraan yang Anda miliki.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute alternatif untuk menghindari jalur ganjil genap. Aplikasi ini juga memberikan informasi terkini tentang kondisi lalu lintas.

3. Manfaatkan Transportasi Umum:

Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum. Jakarta memiliki berbagai pilihan transportasi, seperti TransJakarta, MRT, dan KRL yang bisa menjadi alternatif praktis.

4. Carpooling:

Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki pelat nomor sesuai bisa menjadi solusi efektif. Selain menghemat biaya, carpooling juga dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Rencanakan Waktu Perjalanan:

Hindari bepergian pada jam-jam sibuk jika memungkinkan. Merencanakan perjalanan di luar jam ganjil genap dapat membantu Anda menghindari kemacetan dan stres.

6. Periksa Kendaraan:

Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima sebelum berangkat. Pemeriksaan rutin seperti tekanan ban, oli, dan rem dapat mencegah masalah di jalan yang bisa memperlambat perjalanan Anda.

7. Siapkan Diri untuk Kemungkinan Macet:

Meskipun Anda telah merencanakan segala sesuatunya, kemacetan bisa saja terjadi. Siapkan diri dengan hiburan seperti musik atau podcast untuk membuat perjalanan lebih menyenangkan.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat menghadapi tantangan kebijakan ganjil genap dengan lebih baik.

Kebijakan ini memang dirancang untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, dan partisipasi serta kesadaran dari setiap pengendara dapat membantu mewujudkan lalu lintas yang lebih lancar dan efisien di Jakarta.

Tetaplah patuhi aturan lalu lintas dan jadilah pengendara yang bertanggungjawab.


26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari


Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini, Senin (7/10/2024). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya