Liputan6.com, Jakarta - Polisi tetapkan seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. Tak sendiri, ayah sambung dari korban juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berdua disebut secara bersama-sama menganiaya RML (5) selama berbulan-bulan hingga menyebabkan korban alami luka-luka di sekujur tubuh.
Advertisement
"Ibu korban dan ayah tiri tersangka dan sudah dilakukan penahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Nicolas menerangkan, YT (26) dan MLL (46) dijerat Pasal 76c jo 80 Undang-undang No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Dalam kasus ini, Nicolas mengatakan, turut menyita ikat pinggang, dan ikat sapu lidi yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Jadi kedua orang tua korban ini selalu menggunakan ikat pinggang dan sapu lidi untuk menganiaya atau melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujar dia.
Peristiwa terungkap pada Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu, tetangga melihat korban mengalami perdarahan, sehingga melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Hasil pemeriksaan, korban RML (5) sejak dilahirkan hingga berumur 5 tahun tinggal di Kupang bersama neneknya.
Pada bulan Juni 2024, ibu korban pulang ke Kupang untuk membawa anak tinggal bersama ayah tirinya di Jalan Lingkar Sari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Korban Tidak Mengakui Kedua Orangtuanya
Namun, korban tidak mengakui bahwa kedua orang tua itu adalah orang tuanya. Yang dia akui orang tuanya itu berada di Kupang. Hal itu, membuat kedua pelaku sakit hati.
"Sehingga mulai dari bulan Juli sampai dengan bulan Oktober, selalu dia mendapatkan perlakuan kekerasan fisik di dalam rumah tangga itu," ujar Nicholas.
"Jadi kalau ibunya marah, pukul. Ayahnya marah langsung pukul juga. Jadi sudah sekitar 3 bulan dia sudah mendapatkan kekerasan di dalam rumah tangga. Bahkan, dia tidak diberi makan, jarang diberi makan. Dia tidurnya pun di atas bambu, di lantai beralaskan bambu dengan satu bantal guling," tandas dia.
Terpisah, ibu kandung korban YT mengakui perbuatannya. Dia mengaku kesal melihat tingkah laku anaknya.
"Jadi saat itu aku mau kasih makan, dia tidak mau makan. Dia itu dari pagi sampai ketemu malam tidak mau bicara sama saya," ujar dia.
YT mengaku rencana akan memulangkan anak kandung ke Kupang. Namun, saat itu terkendala masalah biaya.
"Iya aku mau pulangkan saja ke Kupang pak, tapi belum punya duit. Makanya aku sudah informasi sama orang tua sebelum itu, makanya orang tua mau cari duit supaya kami sama-sama kumpulin duit untuk pulangin ke NTT," ujar dia.
Atas kejadian itu, YT mengungkapkan rasa penyesalan telah menganiaya anak hingga terancam masuk bui. "Aku nyesel," tandas dia.
Advertisement