Sandra Dewi Minta Hartanya Dikembalikan, Kejagung Jawab Begini

Kejagung meminta semua pihak dapat menunggu pembuktian kepemilikan aset dalam kasus Harvey Moeis.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaNanda Perdana Putra diperbarui 31 Okt 2024, 01:00 WIB
Artis Sandra Dewi Bersaksi di Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan artis Sandra Dewi yang berharap penyidik segera mengembalikan harta benda miliknya yang disita lantaran sang suami yakni Harvey Moeis (HM) terjerat kasus korupsi komoditas timah.

“Saya selalu sampaikan pada perkara HM, yang terdakwa itu HM dan dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan juga TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), itu harus dipahami. Nah TPPU ya ini Pasalnya bisa Pasal 3 Pasal 4, bisa TPPU aktif, bisa TPPU pasif yang terafiliasi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Harli menyatakan pihaknya menghormati permintaan Sandra Dewi, dan menganggap hal tersebut biasa terjadi dalam proses penegakan hukum.

Namun begitu, dia juga meminta semua pihak memahami, tentang pengusutan TPPU yang mengharuskan penyidik melakukan penyitaan secara menyeluruh dan pembuktian aset kepemilikan.

“Jadi kalau misalnya SD menyampaikan 'ya kembalikan lah yang enggak ada kaitannya', nah dalam konteks TPPU, kan konteksnya HM (suaminya). Jadi silakan saja,” jelas dia.

 


Menunggu Pembuktian Kepemilikan Aset

Dia meminta semua pihak dapat menunggu pembuktian kepemilikan aset dalam kasus Harvey Moeis.

“Ya itu saya sudah bilang, dalam proses penegakkan hukum biasa. Dan kita menghormati saja apa yg mereka sampaikan itu. Tapi ini semua kembali pada pembuktiannya. Kemarin itu sudah hakim menghadirkan kembali yang bersangkutan, ini dari mana, ada nggak perjanjiannya kalau itu merupakan endorse,” Harli menandaskan.

Infografis 84 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya