Eks Komisioner KPK: Eksaminasi Harus Didukung Bukti Baru, Tak Bisa Hanya Asumsi

Haryono mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati keputusan hakim, baik di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi, terkait perkara korupsi yang menyeret Mardani Maming.

oleh Tim News diperbarui 30 Okt 2024, 23:24 WIB
Ilustrasi Hukum (Sumber Foto: Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah akademisi membela terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani Maming yang tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dukungan itu disampaikan dalam bentuk eksaminasi atau pengujian putusan hakim.

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengkritik eksaminasi tersebut. Dia mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru. Namun yang terjadi saat ini, eksaminasi itu tanpa disertai alat bukti baru.

"Pernyataan (eksaminasi) harus didukung minimal dua alat bukti baru. Enggak bisa hanya asumsi atau pemikiran saja," kata Haryono Umar, Rabu, (30/10).

Haryono mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati keputusan hakim, baik di tingkat pengadilan pertama hingga kasasi, terkait perkara korupsi yang menyeret mantan Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu.

Eksaminasi itu dituangkan ke dalam sebuah buku di tengah proses peninjauan kembali (PK) Mardani Maming di Mahkamah Agung (MA).

Dalam eksaminasi, pakar hukum menyoroti SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN. Mereka menilai, SK itu tidak melanggar aturan.

 


Ajukan PK

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp110,6 miliar kepada Mardani Maming. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mardani, yang sebelumnya Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dengan total tidak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. Gratifikasi tersebut terkait SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Tak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim PT Banjarmasin justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, menolak kasasi tersebut. Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Pada 6 Juni 2024, Mardani Maming kemudian mengajukan PK ke MA. PK itu bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024. Saat ini PK Mardani Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Sumber: Titin Supriatin/Merdeka.com

Infografis Daftar 20 Calon Pimpinan KPK 2024-2029 Serta Jadwal Tes Wawancara dan Kesehatan (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya