Top 3: Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024

Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Kamis, 31 Oktober 2024.

oleh Agustina Melani diperbarui 31 Okt 2024, 06:31 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal, mengumumkan pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden KSPI Said Iqbal, mengumumkan pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.

“Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.

Said Iqbal menegaskan KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

Artikel Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024 menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis pada Rabu, 30 Oktober 2024. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Kamis, (31/10/2024):

1.Ribuan Buruh Demo Besar-besaran 31 Oktober 2024

Presiden KSPI Said Iqbal, mengumumkan bahwa pada 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK.

“Putusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” ujar said Iqbal.

Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

Berita selengkapnya baca di sini


2. Tarif Tol Cipali Resmi Naik Hari Ini 30 Oktober 2024, Cek Daftar Terbarunya

Kepadatan terjadi di Jalan Tol Cipali, Jawa Barat mengarah ke Jakarta, Kamis (29/6). Memasuki H+4 Lebaran, arus balik dari Jawa Tengah menuju Jakarta masih terpantau ramai lancar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tarif Tol Cipali (Cikopo-Palimanan) resmi mengalami kenaikan pada Rabu, 30 Oktober 2024 sejak pukul 00.00 WIB. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 2789/KPTS/M/2024.

"Telah berlaku penyesuaian tarif ruas Tol Cipali (Km 72-Km 188) berdasarkan Kepmen PUPR Nomor 2789/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024," tulis badan usaha jalan tol (BUJT) PT Lintas Marga Sedaya melalui akun Instagram @astratolcipali, Rabu (30/10/2024).

Kenaikan tarif tol ini berlaku untuk semua golongan kendaraan. Mulai dari kendaraan golongan I seperti sedan, jeep, pickup, truck kecil, dan bus. Juga untuk golongan II, III, IV dan V berupa truk dengan 2 gandar atau lebih.

Kendaraan golongan I dikenakan lonjakan tarif hingga Rp 13.000 untuk jarak terjauh (Cikopo-Palimanan), dari sebelumnya Rp 119 ribu menjadi Rp 132 ribu.

Sementara golongan II dan III terkena kenaikan Rp 21.500, dari sebelumnya Rp 196 ribu menjadi Rp 217.500. Sedangkan tarif untuk golongan IV dan V meroket Rp 27 ribu, dari sebelumnya Rp 246 ribu menjadi Rp 273 ribu.

Berita selengkapnya baca di sini


3. Harta Kekayaan Capai Rp 101 Miliar, Tom Lembong Tak Punya Rumah?

Mendag Tom Lembong setiap hari rajin membawa kantong plastik di dalam tasnya. Ia meminta kantong plastik digunakan berulang kali

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka di kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Menurut Qohar, Tom Lembong menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.

"Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," jelas dia.

Berita selengkapnya baca di sini

 

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya