Ketua HIPMI USK Farid Osama Bantah Lakukan Penipuan Penggelapan Terhadap Partner Bisnis

Niat hati ingin membangun bisnis di sektor kelapa sawit, Muhammad Farid Osama, seorang pengusaha muda malah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh partner kerjanya sendiri.

oleh Reza Efendi diperbarui 02 Nov 2024, 20:00 WIB
Ketua HIPMI USK M Farid Osama

Liputan6.com, Medan Niat hati ingin membangun bisnis di sektor kelapa sawit, Muhammad Farid Osama, seorang pengusaha muda malah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh partner kerjanya sendiri.

Peristiwa yang terjadi pada 23 September 2023 lalu itu melibatkan rekannya berinisial DN dan AD, yang menawarkan bisnis jual beli cangkang sawit kepada Farid Osama.

Alih-alih bertanggung jawab atas penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya, Farid Osama malah dituduh dan diberitakan di beberapa media online sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.

Menanggapi tuduhan dan fitnahan tersebut, Muhammad Farid Osama menunjuk Haekal & Partners Law Firm Certifed Mediator sebagai Kuasa Hukum.

Dalam Konfrensi Pers pada Jumat, 25 Oktober 2024 lalu, bertempat di Kantor Hukum Haekal & Partners Law Firm, di Jalan Amal, Komplek Evergreen, Medan Sunggal, Kota Medan, Farid Osama membantah tuduhan dan fitnahan yang dilayangkan kepadanya.

Pria yang akrab disapa Farid menyatakan telah mengajukan gugatan terhadap DN dengan gugatan PMH dengan No 1091/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya telah mengajukan gugatan terhadap DN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ketua Hipmi USK tersebut.

 


Dalil Ajukan Gugatan

Ilustrasi gugatan. (iStockphoto)

Yang menjadi dalil para Kuasa Hukum mengajukan gugatan terhadap DN, AD, dan HFA, adalah karena ketiganya telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 3.000.000.000, terhadap Muhammad Farid Osama.

"Ketiganya kami gugat karena telah melakukan PMH terhadap klien kami Muhammad Farid Osama, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil," ujar Haekal, Kuasa Hukum Farid.

"Kejadian PMH itu terjadi pada saat ketiga Tergugat, dan Muhammad Farid Osama terlibat dalam bisnis jual beli cangkang sawit," sambung Haekal.

"Dalam gugatan tersebut juga kami lampirkan seluruh fakta hukum dan bukti bukti yang berkaitan," lanjutnya.


Praduga Tak Bersalah

Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Haekal juga menyayangkan tindakan DN yang sengaja dan sadar menjadi narasumber berita online tanpa mengindahkan asas Praduga Tidak Bersalah (Presumption Of Innocence).

"Dia jadi narasumber berita online dan secara gamblang menuduh Muhammad Farid Osama telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, serta telah memalsukan tujuh surat invoice, itukan salah. Kalau sudah ada keputusan yang inkrah dari pengadilan yang membuktikan klien kami bersalah, silahkan. Tapi yang dilakukan saudara DN ini berupa tuduhan dan fitnah," sebutnya.

"Atas tuduhan ini klien saya mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 1.000.000.000," lanjutnya lagi.

Haekal juga menyampaikan pihaknya telah membuat laporan tertulis kepada Dir Reskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Pengaduan tertulis tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan terkait sesuai Pasal 378 KUHP jo. Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 terhadap DN, AD, dan HFA.

"Pengaduan itu terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh ketiganya terhadap klien saya Farid Osama saat klien saya bersama ketiganya terlibat bisnis jual beli cangkang sawit pada September 2023 lalu," papar Haekal.

"Akibat tindakan dugaan penipuan yang dilakukan ketiganya, Farid Osama mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp3.000.000.000," jelasnya.


Layangkan Surat Pengaduan

Ilustrasi contoh kartu nama advokat. (Liputan6.com/Freepik)
Ilustrasi hukum. (Photo Copyright by Freepik)

Selain membuat pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan terhadap Farid Osama, Haekal juga melayangkan surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh DN dkk terhadap Farid Osama.

"Jadi selain pengaduan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh DN dkk, kami juga membuat surat pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami yang dilakukan menggunakan media elektronik. Pengaduan yang kami ajukan ke Polda Metro Jaya terhadap saudara Dylan sesuai sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo Pasal 27 A UU No.1 Tahun 2024," terangnya.

Haekal juga menyampaikan bahwa dalam pengaduan tersebut turut dilampirkan fakta dan bukti hukum yang terkait.


Hak Jawab

Ilustrasi Kasus. (Freepik/Rawpixel.com)

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk Hak Jawab terkait pemberitaan online terhadap Muhammad Farid Osama.

"Kami sebagai Kuasa Hukum Farid Osama berharap para Pimpinan Redaksi media online tersebut di atas, turut mempublikasi atas klarifikasi resmi yang telah kami sampaikan," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya