KPK Periksa Auditor BPK, Usut Dugaan Suap Rp12 Miliar WTP Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 31 Okt 2024, 06:45 WIB
Jubir Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), salah satunya perkara dugaan suap senilai Rp12 miliar untuk status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan yang melibatkan anak buah anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Auditor Utama pada Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK, Syamsudin.

"Saksi didalami terkait dengan fakta persidangan terkait opini WTP Kementerian Pertanian," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).

Menurut Tessa, pemeriksaan terhadap Syamsudin dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun begitu, dia belum memberikan informasi lebih lanjut terkait hasil dari pemeriksaan tersebut.

Termasuk juga belum mengungkapkan waktu pemeriksaan terhadap Haerul Saleh, yang namanya sempat disebut dalam sidang Tipikor dengan saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto, juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, blak-blakan soal adanya permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) uang Rp12 miliar demi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami hal tersebut.

"Akan didalami sama penyidik," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).

Tessa mengatakan sidang kasus pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk hingga saat ini masih bergulir di meja hijau.

Berbagai fakta di persidangan yang terkuak, salah satunya soal permainan dari BPK itu bakal didalami terlebih dulu.

"Semua informasi dalam fakta persidangan akan didalami penyidik dalam pembuktian perkara yang masih berjalan maupun apabila ada pengembangan," ujar Tessa.


Ada Permintaan dari BPK Rp12 Miliar untuk Dapat Opini WTP

Saat ini, Kasdi Subagyono merupakan salah satu tersangka korupsi di Kementerian Pertanian. (merdeka.com/Arie Basuki)

Dalam sidang lanjutan pekerja tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kasdi mengaku ada permintaan dari BPK Rp12 miliar. Uang itu ditujukan agar Kementan dapat meraih opini WTP.

Awalnya, anggota majelis hakim melontarkan pertanyaan terkait berapa kali Sekjen Kementan Kasdi Subagyono atau dan jajaran Kementan bertemu dengan pihak BPK.

"Dalam rangka mengamankan laporan temuan laporan keuangan?" tanya anggota majelis hakim dalam sidang, Rabu (19/6/2024).

"Opini WTP itu," jawab Kasdi yang juga merupakan saksi mahkota.

"Iya, pernah pertemuan dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan itu?" tanya kembali lagi anggota majelis hakim.

"Pada saat itu, pertama ada rapat dengan BPK, antara Pak Menteri dan seluruh eselon I datang ke sana. Kemudian ada pembicaraan empat mata, saya tidak tahu isinya. Antara Pak Menteri dengan anggota IV, Pak Haerul Saleh," jawab Kasdi.

"Nah, kemudian setelah itu, kami diminta untuk antisipasi terkait dengan WTP ini, maka itu saya koordinasikan dengan eselon I, Yang Mulia," sambungnya.

Saat itulah, Kasdi menyebut, terkait uang Rp12 miliar yang semula hanya meminta uang sebesar Rp10 miliar.

"Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP dengan satu orang auditor BPK. Stafnya di BPK, Pak Victor namanya kalau saya tidak salah, itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang, permintaan uang sejumlah Rp10 miliar. Awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah dua menjadi Rp12 miliar," ujar Kasdi.

"Untuk?" tanya anggota majelis hakim.

"Untuk mengamankan supaya mendapat WTP," jawab Kasdi.

Infografis Drama Syahrul Yasin Limpo dan Dugaan Pemerasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya