Sekjen OECD Bakal ke Indonesia di November, Ngapain?

Airlangga Hartarto, mengatakan Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Mathias Cormann, akan datang kembali ke Indonesia

oleh Tira Santia diperbarui 31 Okt 2024, 11:45 WIB
Airlangga menuntaskan 46 pertanyaan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Sekretaris Jenderal Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Mathias Cormann, akan datang kembali ke Indonesia untuk membahas terkait initial memorandum pada November 2024 mendatang.

"OECD nanti November, Sekjen OECD akan datang ke Indonesia dan kita akan mempersiapkan yang namanya initial memorandum. Initial memorandum itu yang akan kita bahas dengan Sekjen OECD," kata Airlangga saat ditemui di JCC, ditulis Kamis (31/10/2024).

Bahkan, Sekjen OECD pun sudah bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pembahasan initial memorandum November 2024 tersebut.

"Sekjen OECD sudah bersurat dengan Presiden Prabowo," ujarnya.

Proses Aksesi

Dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, proses aksesi dimulai dengan pengembangan self-assessment oleh Pemerintah Indonesia dalam bentuk Initial Memorandum yang kemudian disampaikan secara formal kepada Sekretariat OECD.

Selanjutnya, proses aksesi akan melibatkan evaluasi yang mendalam dan komprehensif oleh Sekretariat OECD serta berbagai komite teknis di OECD, yang mencakup berbagai area kebijakan.

Evaluasi ini bertujuan untuk menilai keselarasan regulasi, kebijakan, dan praktik di Indonesia dengan instrumen-instrumen OECD yang relevan.

Dalam proses tersebut, penyesuaian terhadap regulasi, kebijakan, dan praktik di negara kandidat sering kali diperlukan untuk mencapai standar dan best practice OECD, yang pada gilirannya dapat menjadi katalis untuk reformasi kebijakan ke arah yang lebih baik.

 


Kajian Teknis

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Setiap komite OECD yang terlibat dalam proses aksesi Indonesia akan melakukan kajian teknis yang kemudian diakhiri dengan penyampaian opini formal kepada Dewan OECD.

Berdasarkan opini formal yang diterima, serta informasi relevan lainnya, Dewan OECD akan membuat keputusan final dan bulat terkait undangan bagi negara kandidat untuk menjadi anggota OECD.

Setelah perjanjian aksesi akan ditandatangani, dan negara kandidat akan melakukan langkah-langkah domestik yang diperlukan untuk meratifikasi perjanjian tersebut dan menyerahkan instrumen ratifikasi kepada negara depositori, dalam hal ini Pemerintah Prancis. Alhasil negara kandidat tersebut akan menjadi anggota resmi OECD pada tanggal penyerahan instrumen ratifikasi tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya