Liputan6.com, Jakarta Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Arief Sjamsulaksan Kartasasmita mengingatkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pelaporan grup komunikasi chat.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya preventif untuk mengatasi masalah perundungan di lingkungan institusi medis yang berada di bawah naungan kementerian.
Advertisement
“Sebagai bagian dari rumah sakit, peserta didik PPDS wajib mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes. Kebijakan pelaporan grup komunikasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan mengurangi kemungkinan terjadinya perilaku perundungan,” ujar Arief dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi.
Arief mengungkapkan bahwa Unpad menghormati kebijakan Kemenkes dan tidak akan mengintervensi peraturan internal rumah sakit.
“Kami menghargai hak kementerian untuk memberlakukan aturan di lingkungan mereka, dan kami tidak akan melakukan intervensi terhadap hal tersebut,” tuturnya mengutip Antara.
Unpad Belum Terapkan Aturan Serupa di FK
Saat ini Unpad belum merasa perlu menerapkan aturan serupa di kampus, khususnya di Fakultas Kedokteran. Namun,Arief menekankan komitmen Unpad dalam mendukung upaya pemberantasan perundungan dalam berbagai bentuk dan dimana pun.
Cegah Bullying di Lingkungan PPDS dengan Aturan Grup Komunikasi Harus Terdaftar
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil langkah serius dalam mencegah bullying di lingkungan PPDS. Salah satunya dengan mengeluarkan aturan bahwa grup komunikasi PPDS harus terdaftar resmi dan terdaftar.
Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes lewat surat edaran Nomor TK.02.04/D/45679/2024 tentang Pendataan Jaringan Komunikasi PPDS di RS Kemenkes.
Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya pada 25 Oktober 2024 itu berbunyi:
Sehubungan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan serta mengurangi angka kejadian bullying pada peserta didik PPDS, bersama ini disampaikan;
1. Setiap group Jaringan Komunikasi (whatsapp, telegram dan sebagainya) peserta didik PPDS harus terdaftar resmi pada Rumah Sakit dan di dalam grup tersebut harus ada Ketua KSM/Kepala Departemen sebagai perwakilan dari RS dan Ketua Program Studi sebagai perwakilan FK untuk memudahkan pemantauan.
2. Bila ditemukan adanya jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar maka akan diberikan sanksi kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi tersebut.
Advertisement
Aturan Kemenkes Poin 3 dan 4
3. Bila ditemukan adanya tindakan perundungan di jaringan komunikasi yang resmi maka Ketua KSM/Departemen dan Kepala Program Studi bersama pelaku perundungan akan diberikan sanksi
4. Sebagai langkah untuk memantau hal tersebut, diminta kepada Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan mendata semua jaringan komunikasi tersebut dan data tersebut harus selesai dalam 1(satu) minggu setelah surat diterima.
Dengan demikian, tak ada celah untuk para senior membuat grup tidak resmi di luar grup resmi yang terkait dengan kegiatan PPDS.