Liputan6.com, Jakarta Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini menjadi sorotan publik seiring dengan berbagai berita mengenai pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Dalam laporan terbaru, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini. Pertemuan yang berlangsung di Kantor KPK pada Maret 2023 tersebut, awalnya tidak dipublikasikan secara terbuka, menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat.
Advertisement
Lantas seperti apa sosok Alexander Marwata? berikut selengkapnya:
1. Latar Belakang Pendidikan
Alexander Marwata lahir di Klaten pada 26 Februari 1967. Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Klaten dan Yogyakarta sebelum melanjutkan studi di Jurusan Akuntansi STAN Jakarta dan Ilmu Hukum di Universitas Indonesia. Karirnya dimulai di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari tahun 1987 hingga 2011, di mana ia mengasah kemampuan analisis dan pemahaman tentang keuangan negara.
Setelah itu, Marwata menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengalaman ini membawanya ke posisi strategis di KPK, di mana ia diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Namun, selama menjabat, sikap dan pendapatnya sering kali dianggap kontroversial, terutama ketika berhadapan dengan pelaku korupsi yang menerima putusan ringan.
Advertisement
2. Proses Penunjukan Sebagai Pimpinan KPK
Penunjukan Alexander Marwata sebagai pimpinan KPK pada tahun 2015 tidak terlepas dari berbagai pertimbangan dan penilaian. Berbagai pihak melihat pengalaman dan latar belakangnya sebagai faktor positif, namun ada pula suara skeptis yang mempertanyakan keputusan tersebut. Marwata dianggap mampu menjalankan tugasnya hingga 2019, meskipun banyak kritik yang melingkupinya.
Salah satu alasan utama penunjukannya adalah pengalamannya dalam menangani kasus-kasus korupsi. Namun, pendapatnya yang berbeda mengenai beberapa putusan menjadi sorotan, dan banyak yang menilai bahwa hal ini dapat memengaruhi integritas KPK ke depannya.
3. Kontroversi Pertemuan dengan Eko Darmanto
Pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto pada 9 Maret 2023 menjadi titik awal dari berbagai kontroversi. Meskipun pertemuan ini berlangsung di Kantor KPK, informasi mengenai hal tersebut tidak dipublikasikan secara resmi, menimbulkan spekulasi bahwa ada yang tidak beres. Akibatnya, Marwata menjadi terlapor dalam sebuah pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Maret 2024.
Alexander Marwata baru mengakui pertemuan ini pada 22 April 2024, lebih dari setahun setelahnya. Pengakuan ini mengundang pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam lembaga yang dipimpinnya. Keberadaan pertemuan ini kemudian menuntut klarifikasi lebih lanjut dari Marwata maupun pihak KPK.
Advertisement
4. Penyidikan Oleh Polda Metro Jaya
Sejak laporan pengaduan masyarakat diajukan, Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terhadap kasus ini. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan, "Dari fakta penyelidikan nantinya kita akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan perkara dari penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan."
Sementara itu, Eko Darmanto telah diperiksa dua kali oleh pihak kepolisian sebagai saksi dalam kasus ini. Alexander Marwata juga telah menjalani pemeriksaan dan diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas mengenai pertemuan tersebut dan implikasinya bagi KPK.