Liputan6.com, Yogyakarta - Sehari pasca Gubernur mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Jajaran Polresta Yogyakarta dan Satpol PP Kota Yogyakarta mulai merazia berbagai toko yang menjual minuman keras (miras). Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menerangkan razia miras yang melibatkan 267 personel Polri dan 30 anggota Satpol PP menyasar berbagai titik yang disinyalir tidak memiliki izin mengedarkan miras.
Salah satu titik yang dirazia adalah outlet di kawasan wisata Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Polisi mengatakan toko yang belum dibuka ini belum memiliki ijin resmi dan dipasangi garis polisi. “Ini sebagai tindak lanjut perintah Kapolda DIY terkait maraknya peredaran miras yang massif di Yogyakarta. Kapolresta Yogyakarta memerintahkan seluruh jajaran merazia miras secara serentak untuk menekan peredaran,” katanya pada Kamis (31/10/2024).
Baca Juga
Advertisement
Sujarwo menegaskan sasaran razia adalah outlet-outlet, kafe-kafe, toko-toko maupun tempat lain yang berpotensi menjadi tempat jual beli miras. Apabila didapati outlet, kafe, toko maupun gerai menjual miras tanpa izin akan ditindak sesuai peraturan.
“Sedangkan yang sudah memiliki Ijin akan selalu dimonitor dan diawasi oleh pihak Polresta Yogyakarta,” katanya.Upaya penindakan ini sebagai langkah kepolisian menekan dan mengantisipasi berbagai tindak pidana seperti kejahatan jalanan, perkelahian, pemerasan dan lain-lain yang mengganggu keamanan dan kenyamanan Kota Yogyakarta.
Langkah juga untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Kota Yogyakarta yang aman, tertib dan bermartabat berdasarkan Ingub DIY nomor 5 tahun 2024 yang resmi berlaku sejak hari dikeluarkanya pada Kamis (30/10/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, meminta pejabat bupati dan wali kota wajib melakukan delapan instruksi yang termuat di Ingub tersebut. Dimana salah satu yang terbaru adalah melarang penjualan online dan memberikan layanan pesan antar. “Ingub ini menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota membuat ketentuan atau peraturan masing-masing. Pj bupati dan wali kota diberi waktu 15 hari untuk menyusun perangkat peraturannya,” terangnya.
Berbagai instruksi dari Ingub DIY nomor 5/2024 mencangkup inventarisasi terhadap penjual maupun importir miras di Yogyakarta dan memastikan kegiatan penjualan tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Diinstruksikan juga peredaran miras tidak dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun. Lalu penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service).