Selesaikan Masalah Infrastruktur, Pramono Anung Teken Kontrak Politik dengan Warga Tanah Merah

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung meneken kontrak politik dengan warga di sana pada Rabu (30/10/2024).

oleh Fachri pada 31 Okt 2024, 14:45 WIB
Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Guna menyelesaikan ragam masalah infrastruktur dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kampung Tanah Merah, Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung meneken kontrak politik dengan warga di sana pada Rabu (30/10/2024).

Pramono Anung pun menyebut, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan sebelumnya telah menerbitkan IMB kawasan bagi warga Tanah Merah.

"Untuk itu saya akan memperkuat apa yang sudah ada," sebutnya.

Saat ditanya apakah akan memperpanjang IMB kawasan, Pramono Anung pun mengamininya.

"Iya IMB kawasan diperpanjang, gak apa-apa, kalau perlu diperkuat," ujarnya.

Di sisi lain, Pramono Anung berjanji akan membangun infrastruktur yang dibutuhkan oleh warga Tanah Merah seperti betonisasi jalan.

"Yang paling penting kita tidak membuka luka lama yang akhirnya malah menjadi masyarakat tidak tenang," ujarnya.

"Ketenangan masyarakat itu menjadi hal yang utama," imbuh Pramono Anung.


Akan Fasilitasi PTSL

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, menyapa warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Rabu (30/10/2024). (Foto: Tim Pramono Anung)

Sebelumnya, Pramono Anung menyatakan siap membantu memfasilitasi warga Kramat Jakarta Pusat untuk mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal itu disampaikannya saat berbelanja masalah dengan warga Kramat, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

"Sudah dimulai sejak zaman Pak Jokowi, kemudian diteruskan dari Pak Ahok sampai hari ini belum ada perkembangannya," ujarnya.

Mantan sekretaris kabinet itu memahami keresahan warga soal tanah yang mereka tempati hari ini. Pasalnya, persoalan PTSL yang berhak mengurusi adalah pemerintah pusat.

Kendati begitu, politikus PDIP itu akan tetap memfasilitasi warga untuk mendapatkan jaminan kenyamanan dan keamanan selama menempati tanah yang sudah puluhan tahun.

"Karena kalau enggak, enggak ada jaminan bagi warga di kemudian hari. Tadi bahkan ada warga yang sudah menempati dari tahun 1961 dan dari keluarga yang latar belakangnya adalah pejuang. Sehingga dengan demikian hal seperti itulah pemerintah wajib hadir, jadi PTSL bisa diselesaikan," ujar Pramono Anung.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya